Tuesday, September 10, 2019

PROBLEM PERIWAYATAN HADIS




A.    Al-Mudabbaj (المد بج)
Secara bahasa mudabbaj berarti yang dihiasi atau yang dibaguskan. Sedangkan secara istilah, mudabbaj adalah satu hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang ia dapatkan dari rawi lain yang setara denganya. Sedangkan yang setara ini juga pernah meriwayatkan dari rawi yang pertama tersebut. Jadi intinya adalah hadits yang saling diriwayatkan oleh dua rawi yang setara. [1]
Hadits Mudabbaj bisa ditemui diantara Shahabat-shahabat, Tabi’in-tabi’in, Tabi’at-tabi’at. Di antarahahabat contohnya seperti halnya ‘Umar meriwayatkan dari Abu Bakar, dan Abu Bakar meriwayatkan dari ‘Umar. Di antara Tabi’in contohnya seperti halnya ‘Atha’ dari Zuhri, dan Zuhri dari ‘Atha’. Sedangkan di antara Tabi’at seperti halnya Malik dari Auza’i, dan Auza’i dari Malik.[2]
Contohnya seperti berikut,

Artinya : Dari Malik, dari al-Auza’i, dari Zuhri, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah suka kepada lemah lembut dalam semua urusan.” (H.R. Abu Nu’aim 6:350).
Dengan keterangan bahwa:
1.      Malik setara dengan Auza’i.
2.      Imam Malik meriwayatkan dari ‘Auza’i, tetapi di sanad yang lain ‘Auza’i justru meriwayatkan dari Imam Malik.
Berikut haditsnya,
Artinya : . . . . telah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ghaziyah al-Hakami, telah menceritakan kepada kami, Ayahku (Ghaziyah), telah menceritakan kepada kami ‘Auza’i, dari Malik, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah SAW mengisyarat ke jurusan Timur, sambil bersabda: Ketauhilah ! Sesungguhnya fitnah itu di sini . ... (Abu Nu’aim 6:348).
Pada riwayat ini seperti kita ketahui ‘Auza’i menerima hadits dari Imam Malik. Sehingga riwayat ini disebut dengan Hadits Mudabbaj.
B.     Riwayat Aqran (رواية الاقران)
Secara bahasa aqrani berarti orang-orang yang sebanding, atau orang-orang yang setara. Secara istilah aqran adalah beberapa rawi yang hampir sama perihal umurnya dan perihal menerima dari syaikh-syaikhnya. Dalam artian dua orang rawi ini menerima dan meriwayatkan hadits dari syaikh yang sama. Tetapi rawi pertama haditsnya ada yang diperoleh dari rawi kedua tidak langsung dari syaikhnya.[3]
Contohnya sebagai berikut,
Artinya : (Bukhari berkata) : Telah menceritakan kepada kami Ali bin al-Ja’d, telah mengkhabarkan kepada kami Syu’bah, dari Sayyar, dari Tsabit al-Bannani, dari Anas bin Malik, bahwa ia pernah berjalan di hadapan anak-anak, lalu ia memberi salam kepada mereka sambil berkata: Nabi SAW pernah melakukanya. (S.R. Bukhari, Fathul Bari 11:25).
Dengan keterangan bahwa:
1.      Sanadnya terdiri dari:
a.       Bukhari
b.      ‘Ali bin al-Ja’d
c.       Syu’bah
d.      Sayyar
e.       Tsabit
f.       Anas bin Malik
2.      Syu’bah dengan Sayyar umurnya hampir sama. Syu’bah ada terima dari Tsabit. Yang menjadi syaih adalah Tsabit karena ia diriwayatkan oleh Syu’bah dan Sayyar. Pada sanad di atas Sayyar menjadi perantara antara Syu’bah dengan Tsabit. Oleh karenanya Syu’bah dan Sayyar hampir sama perihal umur dan menerimanya dari Tsabit, sedangkan dalam sanad tersebut Syu’bah menerima dari Sayyar. Itulah yang dinamakan Riwayat Aqran.
Sama halnya dengan Mudabbaj, Riwayat Aqran juga terdapat hadits yang Shahih, Hasan, dan Dhaif. Di antara shahabat juga terdapat riwayat aqran, yakni dalam satu sanad terdapat lima orang shahabat dan kelima-limanya pernah meriwayatkan Hadits dari Nabi SAW. Berikut sanadnya: Dari Abdillah bin ‘Umar, dari Utsman, dari ‘Umar, dari Abi Bakar, dari Bilal, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW . .. Selain di antara shahabat jga terdapat di antara lima imam Hadits dalam satu sanad, yakni: Ahmad, dari Zubair, dari Yahya, dari ‘Ali dan ‘Ubaidillah bin Mu’adz, dari Mu’adz.[4]
Dengan mempelajaru Riwayat Aqran ini kita dapat menjawab masalah yang ada. Karena tanpa ilmu ini tentunya akan ada anggapan bahwa hadits ini adalah hadits yang keliru karena perawinya kelebihan, lafadznya seharusnya (و) bukan lagi (عن).
C.    Riwayat Aba’ an Abna’
Sesuai namanya, model riwayat ini adalah seorang Ayah yang meriwayatkan dari Anaknya. Hal ini sering menjadi anggapan bahwa sanadnya terbalik, beranggapan anak tersebut sebagai bapak sementara bapak tersebut sebagai anak. Tentunya jika tidak mempelajari model riwayat ini maka akan timbul sebuah kesalahpahaman.[5]
Model periwayatan ini terjadi di kalangan shahabat, tabi’in, dan setelah tabi’in. Di kalangan shahabat contohnya adalah Abbas bin Abdul Muthalib yang meriwayatkan hadits dari anaknya, Fadhl bin Abbas R.A bahwa Rasulullah SAW menjama’ dua shalat di Muzdalifah.[6]
Di kalangan tabi’in adalah riwayat Wail dari anaknya Bakar bin Wail, sebanyak delapan hadits. Satu diantaranya adalah Wail dari Bakar dari Zuhri dari Anas yang berkata,
ان النبي صلى الله عليه وسلم اولم على صفية بسويق وتمر
Sesungguhnya Rasulullah SAW membuat walimah saat perkawinanya dengan Shafiyah dengan jamuan juwaig (bubur tepung gandum) dan kurma.
D.    Riwayat Abna’ an Aba’
Periwayatan ini berbanding terbalik dengan periwayatan sebelumnya. Pada periwayatan ini anaklah yang meriwayatkan dari bapaknya. Jenis periwayatan ini dibagi menjadi dua, yakni[7] :
1.      Periwayatan anak dari bapaknya saja.
Yang termasyhur adalah riwayat Abu al-Usyara’ dari bapaknya, “Aku bertanya kepada Rasulullah SAW, apakah penyembelihan itu semata-mata pada tenggorokan dan leher. ?”
2.      Periwayatan anak dari bapaknya dari kakeknya.
Salah satu contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Thalhah bin Musharrif bin Amr bin Ka’b al-Yamani. Thalhah adalah perawi yang tsiqat. Kakeknya Amr bin Ka’b adalah seorang shahabat. Sedang bapaknya Musharif adalah orang yang majhul.
Jenis periwayatan ini perlu adanya untuk dipahami karena banyak hadits yang tidak menyebutkan nama bapak atau kakek dalam sanad. Hal ini tentu akan menjadi sebuah pertanyaan jika terdapat perawi yang namanya sama.
E.     Al-Mubhamat
Al-Mubhamat adalah orang yang terlibat dalam hadits tetapi nama jelasnya tidak disebutkan. Ibnu al-Shalah mengklasifikasikan nama-nama yang mubham ini menjadi empayt:
1.      Nama yang dilambangkan dengan kata rajul atau imra’ah.
2.      Nama yang dilambangkan dengan ibnu Fulan, ibnatu Fulan, atau ibnu al-Fulaniyi.
3.      Ammu Fulan atau ‘Ammatu Fulan.
4.      Zauju Fulanah atau Zujatu Fulan.
Jika menurut tempatnya, mubham dibagi atas mubham sanad dan mubham matan. Ibnu Katsir berkata”Pembahasan yang paling penting adalah pembahasan yang dapat mengungkap nama-nama yang mubham dalam sanad. Mengapa demikian, karena kemubhaman tersebut akan menjadikan tanda tanya apakah ia dhabit atau tsiqat.[8]
Contoh dari jenis ini adalah dari Uqbah, ia berkata, “Saudaraku perempuanku telah bernazar untuk berjalan ke Baitullah tanpa alas kaki. Kemudian ia menyuruhku minta fatwa kepada Rasulullah SAW, Rasul bersabda:
لتمش ولتركب
"Hendaklah ia berjalan dan naik kendaraan"
Saudara Uqbah di atas termasuk mubham karena tidak diketahui secara jelas. Hanya dugaan saja dari Al-Iraqi dan Quthbuddin al-Qasthalani bahwa yang dimaksud adalah Ummu Hibban bin Amir.[9]





[1] A. Qadir Hasan, Ilmu Mushthalah Hadits, (Bandung: Dipongeoro, 2007), h. 316.
[2] Ibid., h. 317
[3] A. Qadir Hasan, Ilmu Mushthalah Hadits, h. 314.
[4] Ibid., h. 315.
[5] Nuruddin ‘Itr, ‘Ulumul Hadis, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012), h. 150.
[6] Ibid.,
[7] Nuruddin ‘Itr, ‘Ulumul Hadis, h. 153.
[8] Nuruddin ‘Itr, ‘Ulumul Hadis, h. 154.
[9] Ibid., h. 156.

No comments:

Post a Comment