Tuesday, September 10, 2019

HAJI DAN UMROH : KEUTAMAAN, RUKUN-RUKUN, HAL YANG MEMBATALKAN HAJI, DAN KAFARAT HAJI



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam selalu mengajarkan kepada umatnya untuk beribadah kepada Allah Swt. Di dalam islam ibadah dapat berupa sholat, puasa, haji dan lain-lain. Islam juga memiliki rukun yang berjumlah lima yang mana yang terakhir adalah ibadah yang wajib ditunaikan umat muslim sekali dalam semur hidupnya, yaitu Haji.
Haji merupakan ibadah yang paling ditunggu-tunggu oleh umat muslim, begitu pula umrah. Karena dalam ibadah haji dan umrah ada banyak keutamaan dan pahala yang akan diperoleh bagi yang menunaikanya. Seseorang akan dikatakan sempurnya hajinya ketika hajinya tersebut mabrur. Lantas bagaimana untuk mencapai haji atau umroh yang mabrur. Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai hal-hal yang ada dalam haji dan umroh.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Keutamaan dan Pahala Haji dan Umrah ?
2.      Bagaimana Rukun-rukun Haji dan Umrah ?
3.      Bagaimana Hal-hal yang Membatalkan Haji dan Umrah ?
4.      Bagaimana Kafarat Haji ?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui Keutamaan dan Pahala Haji dan Umrah.
2.      Mengetahui Rukun-rukun Haji dan Umrah.
3.      Mengetahui Hal-hal yang Membatalkan Haji dan Umrah.
4.      Mengetahui Kafarat Haji.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Keutamaan dan Pahala Haji dan Umrah
1.      Surga untuk Haji Mabrur

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
Dari Abu Hurairah RA bahawa Rasulullah SAW telah bersabda : "Dosa di antara dua umrah akan terhapus dan Haji Mabrur (yg diterima) akan mendapat balasan Surga. (Muttafaq ‘alaih).[1]
2.      Maqbulnya Do’a.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللَّهِ إِنْ دَعَوْهُ أَجَابَهُمْ وَإِنْ اسْتَغْفَرُوهُ غَفَرَ لَهُمْ
Dari Abu Hurairah RA dari Rasulullah SAW bahawa baginda telah bersabda : Orang yang mengerjakan haji dan umrah merupakan rombongan Allah, jika mereka mendoakan sesuatu maka Allah akan memperkenankannya, dan jika mereka memohon ampun, akan diampunkan.  Riwayat Ibnu Majah, at-Tabarani dan al-Baihaqi

3.      Hilangnya dosa seperti baru lahir
Dari Abu Hurairah berkata: Kami telah mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang berhaji dan tidak mengerjakan jima’, tidak pula fasiq, maka diampunilah dosanya sebagaimana ia baru lahir dari kandungan ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)[2]
4.      Sempurnanya rukun Islam
Dengan melaksanakan haji  maka rukun bagi seorang muslim akan tercapai semuanya. Tepenuhinya semua rukun tersebut dapat diartikan sebagai sempurnya muslim tersebut.
5.      Sebanding dengan jihad di jalan Allah
Maka Allah Swt memberikan salah satu keringanan berupa ibadah haji, yang nilainya setara dengan berjihad di sisi Allah.  Hal itu bisa pastikan dari apa yang diriwayatkan oleh Aisyah ummul-mukminin radhiyallahuanha :
Dari Aisyah ra berkata, “Wahai Rasulullah, kami melihat jihad merupakan amalan yang paling utama, apakah kami (kaum wanita) tiada boleh berjihad”? Rasulullah SAW menjawab, “Tidak, melainkan jihad yang paling utama dan terbaik adalah haji, yaitu haji yang mabrur.’(HR Bukhari)  Hadits lainnya Rasulullah SAW bersabda,  “Jihadnya orang yang sudah tua, anak keecil dan wanita adalah haji dan umrah.” (HR an-Nasaai)[3]
6.      Haji merupakan amalan terbaik setelah iman dan jihad
Amalan apakah yang paling utama?” Nabi menjawab, “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ditanya pula, “Lalu apa?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Beliau ditanya lagi, “Kemudian apa?” Jawab beliau, “Haji mabrur.”(HR Bukhari dan Muslim)[4]
7.      Jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah
Inilah salah satu kehormatan yang hanya Allah berikan kepada para jamaah haji dan umrah, yaitu mendapat gelar sebagai tamu-tamu Allah.
Nabi SAW bersabda : Para jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Allah menyeru mereka lalu mereka pun menyambut seruan-Nya; mereka meminta kepada-Nya lalu Dia pun memberinya.”(Shahihul-Jami’)
8.      Allah Membanggakan di Depan Malaikat
Satu lagi keutamaan orang yang melakukan ibadah haji yang juga teramat istimewa, yaitu para jamaah haji itu dibanggakan oleh Allah Swt. di depan para malaikatnya.
Padahal para malaikat itu adalah makhluk-makhluk Allah yang paling tinggi derajatnya. Kalau sampai Allah membanggakan para jamaah haji di depan para makhkuk yang tinggi derajatnya, berarti derajat para jamaah haji itu pun juga sangat tinggi, sebab sudah bisa dijadikan kebanggaan.
Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tidak ada hari dimana Allah membebaskan hambanya dari api neraka kecuali hari Arafa. Dan sesungguhnya Allah condong kepada jamaah haji dan membanggakan mereka di depan para malaikat. (HR. Muslim)
B.     Rukun-rukun Haji dan Umrah
Rukun antara Haji dan Umrah hampir sama, hanya saja dalam umrah tidak ada wuquf. Berikut Rukun-rukun haji dan umrah :[5]
1.      Ihram
Ihrom adalah masuk dalam ibadah dengan niat melakukan Haji dan Umrah atau kedua-dauanya dan dengan menjauhi hal-hal yang terlarang dalam Ihrom. Ihram Nabi Saw :
a.       Melepas pakaian biasa lalu mandi
Dari Zaid bin Tsabit, katanya: Saya melihat Nabi saw. berlepas pakaian untuk ihrom beliau dan mandi (H.R. Tirmidzi)[6]
b.      Memakai pakaian ihram
Nabi saw. bersabda: Dan hendaklah masing-masing kamu berihrom dalam kain yang disarungkan dan kemul dan sepasang sandal, kalau dia tidak memperoleh maka hendaklah ia memakai dua khuf dan hendaknya ia memotong di bawah mata kaki.
Rasulullah saw. bersabda: Pakailah yang putih dari pakaianpakaianmu, karena sesungguhnya itu sebaik-baik pakaianmu. Dan kafanilah orang-orang matimu dengannya. (H.R. Abu Dawud).
c.       Merapikan diri dan memakai wewangian bagi laki-laki. Adapun bagi wanita tidak diperkenankan memakai wewangian apabila berada di antara laki-laki lain.
Dari Aisyah, beliau berkata: Adalah aku dahulu memberi wangi-wangian kepada Rasulullah saw. untuk ihromnya sebelum beliau berihrom, dan untuk tahallulnya sebelum beliau bertawaf ifadloh pada baitullah. (H.R.Bukhari dan Muslim).
Dari Abu hurairah beliau berkata: Sesungguhnya Nabi saw. bersabda: Janganlah kamu menghalangi hamba-hamba perempuan Allah akan masjid-masjid Allah, dan hendaklah mereka keluar dengan tanpa berwewangian. (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
d.      Niat Berhaji atau Berumrah
Bagi yang berumroh: Labbaika Umrata (Aku penuhi panggilanMu dengan berumroh), bagi yang berhaji: Labbaika hajjan (Aku penuhi panggilanMu dengan berhaji), bagi yang berumrah dan berhaji: Labbaika µUmrata wa hajjan (Aku penuhi PanggilanMu dengan berumroh dan berhaji).
e.       Bertalbiyah dengan suara keras
Dari Sa-ib bin Khallad, katanya: Rasulullah saw. bersabda: Jibril telah mendatangi aku lalu menyuruhku supaya aku menyuruh para sahabatku supaya mengeraskan suara dengan ihrom dan talbiyah.(H.R. Tirmidzi)[7]
2.      Wuquf di Arafah
Wukuf di Arofah artinya hadir di Arofah pada waktunya, yaitu antara setelah matahari tergelincir ke barat pada tanggal 9 Dzul Hijjah sampai terbit fajar di malam tanggal 10 Dzul Hijjah. Oleh sebab itu hari tanggal 9 Dzul Hijjah dinamakan hari Arofah.
Diriwayatkan oleh Abdurrohman bin Ya'mur: Lalu (Rasulullah saw.) menyuruh seseorang berseru: Haji adalah Arofah. barang siapa datang (di Arofah) di malam Muzdalifah sebelum terbit fajar maka ia memperoleh (wukuf). (H R. Ahmad, Timidzi, Nasa-i, Abu Dawud da'l Ibnu Majah).
3.      Thawaf
Thowaf atau tawaf adalah mengelilingi ka'bah dalam Masjid Harom 7 kali putaran dengan niat tawaf.
Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya Nabi saw. bersabda: Tawaf adalah seperti salat .... Hanya Allah swt. memperbolehkan berbicara di dalamnya. Maka barang siapa berbicara maka janganlah berbicara kecuali dengan bicara yang baik. (H.R. Tirmidzi dan Daroqutni)
Adapun cara mengerjakan tawaf menurut sunnah Rasulullah saw. adalah sebagai berikut:
a.       Idhthibah', yaitu bagi orang laki-laki meletakkan bagian tengah kain kemulnya di bawah ketiak kanan dan menaruh ujung-ujung kemul itu di atas pundak kiri, sehingga pundak kanan terbuka dan pundak kiri tertutup. lni hanya untuk tawaf waktu datang. Dan sesudah itu kemul itu dikemulkan seperti biasa, terutama waktu salat.
Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. dan para sahabatnya berumroh dari Ji'ronah, lalu mereka berlari-lari kecil di Baitullah dan mereka buat kemul-kemul mereka di bawah ketiak kanan merekah, lalu menyampirkan (ujung-ujung)nya di atas pundak kiri mereka. (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
b.      Menghadap dan Mencium Hajar Aswad
Nafi' berkata: Saya lihat Ibnu Umar mengusap Hajar Aswad dengan tangannya lalu mencium tangannya dan berkata: Saya tidak meninggalkan (cara itu) semenjak saya lihat Rasulullah saw. mengerjakannya. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari Umar bin Khattab, bahwa Rasulullah saw. bersabda kepadanya: Hai Abu Hafsh, engkau adalah seorang laki-laki kuat, maka janganlah engkau berdesakan di sudut (Hajar Aswad), karena engkau bisa menyakiti orang yang lemah. Tapi apabila engkau mendapati sepi maka beristilamlah, dan kalau tidak maka bertakbirlah dan berlalu.(H R. Ahmad).
c.       Membaca Takbir
Dari Ibnu Umar: Sesungguhnya apabila beliau telah mengusap Hajar Aswad mengucap:" Bismillah wa Allahu Akbar". (H.R. Baihaqi).
d.      Berpaling ke kanan, hingga ka'bah berada di sebelah kiri orang yang tawaf dan, hanya untuk thowaf qudum, berlari-lari kecil 3 kali putaran dan berjalan biasa 4 kali putaran.
Dari Jabir: Sesungguhnya apabila Rasulullah saw. telah sampai di Mekah beliau datang ke Hajar Aswad, lalu menjamahnya. Kemudian berjalan ke arah kanan beliau lalu berlari- lari kecil 3 kali (putaran) dan berjalan biasa 4 kali (putarn). (H.R. Muslim dan Nasai)
e.       Sesampai di sudut yang sebelum sudut Hajar Aswad, atau yang disebut Rukun Yamani, mengusap sudut itu dengan tangan tidak menciumnya. Adapun dua sudut yang sebelum Rukun Yamani itu tidak diusap.
Diriwayatkan dari lbnu Umar, katanya: Sesungguhnya adalah Rasulullah saw. menjamah mengusap Rukun Yamani dan Hajar Aswad pada setiap (putaran) tawaf beliau. Dan tidak mengusap dua sudut yang sesudah Hajar Aswad. (H.R. Bukhari dan Muslim)
f.       Diantara Rukun Yamani dan Hajar Aswad membaca: Ya Robb kami, berilah kami yang baik di dunia dan yang baik di akhirat, dan peliharakanlah kami dari siksa neraka.
Abdullah bin Sa ib berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. mengucap di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aahirati hasanah wa qinaa adwaban naar: (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
g.      Sesudah selesai putaran yang ke 7, selesailah sudah tawaf itu. Lalu menuju ke Maqom Ibrohim, ia kita buat berada di antara kita dan Ka'bah. Lalu membaca bacaan yang artinya: Dan jadikanlah Maqom Ibrohim tempat salat.
h.      Lalu shalat di situ dua rakaat. Pada rakaat pertama membaca surat Al-Kaafiruun sesudah Al-Fatihah dan pada rakaat kedua surat Al-ihlas sesudah Al-Fatihah.
Dari Jabir, dia berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. setelah sampai ke Maqom Ibrohim membaca: Wattakhidzuu mim Maqaami Ibrohima mushollaa. Lalu salat dua rakaat, lalu membaca Al Fatihah dan QulYaa Ayyuhal kaafiruun dan Qul Huwallahu Ahad. Kemudian kembali ke sudut Hajar Aswad lalu menjamahnya, kemudian keluar ke arah Shofa. (H.R. Ahmad, Muslim dan Nasaa'i)

i.        Sesudah shalat kembali ke Hajar Aswad, lalu menciumnya, menjamahnya atau berisyarat kepadanya seperti pada permulaan thawaf.
4.      Sa’i
Sa'i adalah berjalan antara Shofa dan Marwah sebanyak 7 kali, dimulai dari Shofa dan diakhiri di Marwah. Tempat Sa'i antara Shofa dan Marwah ini sekarang telah menyatu dengan bangunan Masjid Haram.
Diriwayatkan dari Jabir, : Sesungguhnya Nabi saw. setelah dekat dari Shofa membaca: Innas Shofa wal Marwata min Sya'aairillaah. Abda-u bimaa badaallahubih. Lalu mulai dari Shofa lalu naik ke atasnya sampai melihat baitullah lalu menghadap kiblat. Lalu membaca kalimat tauhid dan takbir dan mengucap: Laa Ilaaha Illallahu wahdah, Laa syariika lah, LahulMulku wa Lahul Hamdu, Wa Huwa 'alaa kulli syaiin Qodiir. La Ilaaha Ilallahu wahdah, Anjaza wa'dah, Wa Nashoro 'Abdah, Wa Hazamal Ahzaaba Wahda. Lalu berdoa diantara itu lalu mengucap seperti bacaan itu tiga kali. Kemudian turun ke Marwah. Sehingga apabila kedua kaki beliau telah berada di tengah jurang beliau berlari- lari kecil. Sehingga apabila kami mulai menanjak kami berjalan biasa sehingga sampai ke Marwah. Kemudian beliau berbuat di atas Marwah yang beliau perbuat di atas Shofa. (H.R. Ahmad ,Muslim dan Nasa-i)[8]
5.      Tahallul
Tahallul adalah perbuatan yang menandai keluar dari keadaan ihrom ke keadaan halal dengan:
a.       Bagi orang laki-laki dengan memotong rambut kepala , atau bercukur. Kalau bercukur, dimulai dari separoh kepala bagian kanan, kemudian separoh bagian kiri.
Dari Mu'awiyah beliau berkata: Saya telah memotong dari (rambut) kepala Nabi saw. di samping Marwah dengan gunting. (H.R. Bukhari). 
Ada hadits yang mcnerangkan: Lalu Nabi memanggil tukang cukur, lalu ia memulai mencukur separoh kepala beliau sebelah kanan, lalu membagikan kepada orang-orang yang hampir kepadanya sehelai atau dua helai rambut, kemudian mencukur separoh kepala beliau yang sebelah kiri. (H.R. Abu Dawud)
b.      Bagi wanita hanya dengan memotong rambut kepala. 
Ibnu Abbas berkata: Rasulullah saw. bersabda: Tiada keharusan bercukur bagi perempuan. Perempuan hanya harus memotong (rambut kepala). (H.R. Abu Dawud, Daraquthni dan Thabrani)
C.    Hal-hal yang Membatalkan Haji dan Umrah
1.      Berhubungan suami istri
Jika dilakukan sebelum melempar jumrah aqabah, apabila dilakukan setelahnya dan sebelum thawaf ifadah hajinya tidak batal walaupun demikian ia berdosa.
2.      Tidak melengkapi Rukun
Seperti ibadah lainya, suatu ibadah tidak akan sah (batal) jika tidak melengkapi rukun-rukun ibadah tersebut. Begitu pula berlaku dalam ibadah haji.
D.    Kafarat dalam Haji
Kafarat adalah denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah, tetapi melakukan pelanggaran atas ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan.[9]
No.
Larangan
Kondisi
Dam atau Denda
1.
Memakai pakaian berjahit
Pria
Memotong seekor kambing, puasa 10 hari, 3 hari di tanah suci,sisanya di tanah air.
2.
Menutup kepala
Pria
Memotong seekor kambing
3.
Menutup muka dan kepala
Wanita
Memotong seekor kambing
4.
Memotong rambut
Lebih dari 12 helai
Memotong seekor kambing
5.
Memotong kuku
Pria/wanita
Memotong seekor kambing
6.
Memakai wewanginan
Pria/wanita
Memberi makan fakir miskin
7.
Berburu atau membunuh binatang buruan
Pria/wanita
Memotong seekor kambing atau memberi makan 60 fakir miskin.
8.
Bertengkar
Pria/wanita
Memotong seekor kambing
9.
Merusak tanaman di Tanah Haram
Pria/wanita
Memotong seekor kambing
10.
Melakukan akad nikah atau menikahkan
Sebelum tahallul awal
Memotong seekor kambing
















BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Haji adalah ibadah yang dilakukan di tanah suci dengan waktu tertentu, sementara umroh tidak dibatasi oleh waktu. Keutamaan dari keduanya adalah doa yang maqbul, surge untuk mereka yang mabrur, amalan terbaik setelah iman dan jihad, menjadi tamu Allah dan akan dibanggakan oleh Allah di depan para malaikat.
Rukun dari Haji meliputi ihram, thawaf, wuquf di arafah, sa’I dan tahallul, dan untuk umrah sama seperti haji kecuali tanpa wuquf. Haji dan umrah akan tidak sah atau batal ketika melakukan hubungan suami istri dan tidak lengkapnya rukun haji atau umroh tersebut.















DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Muhammad, Ensiklopedi Haji dan Umrah, Jakarta Timur: Zikrul Hakim, 2014.
Ja’far Sodik, Ahmad,  Panduan Haji & Umrah, Yogyakarta: Buku Pintar, 2014.
Ibnu Abdul Aziz Al-Malybari, Zainuddin, Terjemah Irsyadul ‘Ibad, Surabaya: Mutiara Ilmu: 2010.
Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram min Adilatil Ahkam, Jakarta: Gema Insani, 2014.
Sarwat, Ahmat, Seri Fiqih Kehidupan (6):Haji, Jakarta Selatan: DU Publsihing, 2011.
Terjemah Fiqih Sunnah Bab Haji, Sayyid Sabiq.pdf




[1] Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram min Adilatil Ahkam,(Jakarta: Gema Insani, 2014), h.293.
[2] KH. Mohamad Hidayat, Ensiklopedi Haji dan Umrah, (Jakarta Timur: Zikrul Hakim, 2014), h. 29.
[3] Ahmat Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan (6):Haji, (Jakarta Selatan: DU Publsihing, 2011), h. 36.
[4] Ibid., h. 37-38
[5] Zainuddin Ibnu Abdul Aziz Al-Malybari, Terjemah Irsyadul ‘Ibad, (Surabaya: Mutiara Ilmu: 2010), h. 362.
[6] Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram min Adilatil Ahkam,(Jakarta: Gema Insani, 2014), h. 303.
[7] Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram min Adilatil Ahkam,(Jakarta: Gema Insani, 2014), h.302.
[8] Terjemah Fiqih Sunnah Bab Haji, Sayyid Sabiq.pdf, h. 23.
[9] Achmad Ja’far Sodik, Panduan Haji & Umrah, (Yogyakarta: Buku Pintar, 2014), h.31.

No comments:

Post a Comment