BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam selalu mengajarkan kepada
umatnya untuk beribadah kepada Allah Swt. Di dalam islam ibadah dapat berupa
sholat, puasa, haji dan lain-lain. Islam juga memiliki rukun yang berjumlah
lima yang mana yang terakhir adalah ibadah yang wajib ditunaikan umat muslim
sekali dalam semur hidupnya, yaitu Haji.
Haji merupakan ibadah yang paling
ditunggu-tunggu oleh umat muslim, begitu pula umrah. Karena dalam ibadah haji
dan umrah ada banyak keutamaan dan pahala yang akan diperoleh bagi yang
menunaikanya. Seseorang akan dikatakan sempurnya hajinya ketika hajinya
tersebut mabrur. Lantas bagaimana untuk mencapai haji atau umroh yang mabrur.
Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai hal-hal yang ada dalam haji dan
umroh.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Keutamaan dan Pahala Haji dan Umrah ?
2.
Bagaimana
Rukun-rukun Haji dan Umrah ?
3.
Bagaimana
Hal-hal yang Membatalkan Haji dan Umrah ?
4.
Bagaimana
Kafarat Haji ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui
Keutamaan dan Pahala Haji dan Umrah.
2.
Mengetahui
Rukun-rukun Haji dan Umrah.
3.
Mengetahui
Hal-hal yang Membatalkan Haji dan Umrah.
4.
Mengetahui
Kafarat Haji.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Keutamaan dan Pahala Haji dan Umrah
1.
Surga
untuk Haji Mabrur
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
Dari Abu Hurairah RA bahawa Rasulullah SAW telah bersabda : "Dosa di
antara dua umrah akan terhapus dan Haji Mabrur (yg diterima) akan mendapat
balasan Surga. (Muttafaq ‘alaih).[1]
2. Maqbulnya Do’a.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللَّهِ إِنْ دَعَوْهُ
أَجَابَهُمْ وَإِنْ اسْتَغْفَرُوهُ غَفَرَ لَهُمْ
Dari Abu Hurairah RA dari Rasulullah SAW bahawa baginda telah bersabda :
Orang yang mengerjakan haji dan umrah merupakan rombongan Allah, jika mereka
mendoakan sesuatu maka Allah akan memperkenankannya, dan jika mereka memohon
ampun, akan diampunkan. Riwayat Ibnu Majah, at-Tabarani dan al-Baihaqi
3. Hilangnya dosa seperti baru lahir
Dari Abu Hurairah berkata: Kami telah mendengar Rasulullah Saw bersabda:
“Barang siapa yang berhaji dan tidak mengerjakan jima’, tidak pula fasiq, maka
diampunilah dosanya sebagaimana ia baru lahir dari kandungan ibunya.” (HR.
Bukhari dan Muslim)[2]
4. Sempurnanya rukun Islam
Dengan melaksanakan
haji maka rukun bagi seorang muslim akan
tercapai semuanya. Tepenuhinya semua rukun tersebut dapat diartikan sebagai
sempurnya muslim tersebut.
5. Sebanding dengan jihad di jalan Allah
Maka Allah Swt memberikan salah satu keringanan berupa
ibadah haji, yang nilainya setara dengan berjihad di sisi Allah. Hal itu bisa pastikan dari apa yang
diriwayatkan oleh Aisyah ummul-mukminin radhiyallahuanha :
Dari Aisyah ra berkata, “Wahai Rasulullah, kami melihat jihad merupakan
amalan yang paling utama, apakah kami (kaum wanita) tiada boleh berjihad”?
Rasulullah SAW menjawab, “Tidak, melainkan jihad yang paling utama dan terbaik
adalah haji, yaitu haji yang mabrur.’(HR Bukhari) Hadits lainnya Rasulullah SAW bersabda, “Jihadnya orang yang sudah tua, anak keecil
dan wanita adalah haji dan umrah.” (HR an-Nasaai)[3]
6. Haji merupakan amalan terbaik setelah iman dan jihad
Amalan apakah yang paling utama?” Nabi menjawab, “Iman kepada Allah dan
Rasul-Nya.” Ditanya pula, “Lalu apa?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.”
Beliau ditanya lagi, “Kemudian apa?” Jawab beliau, “Haji mabrur.”(HR Bukhari
dan Muslim)[4]
7.
Jamaah
haji dan umrah adalah tamu Allah
Inilah
salah satu kehormatan yang hanya Allah berikan kepada para jamaah haji dan
umrah, yaitu mendapat gelar sebagai tamu-tamu Allah.
Nabi SAW
bersabda : Para jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Allah menyeru mereka
lalu mereka pun menyambut seruan-Nya; mereka meminta kepada-Nya lalu Dia pun
memberinya.”(Shahihul-Jami’)
8.
Allah
Membanggakan di Depan Malaikat
Satu
lagi keutamaan orang yang melakukan ibadah haji yang juga teramat istimewa,
yaitu para jamaah haji itu dibanggakan oleh Allah Swt. di depan para malaikatnya.
Padahal
para malaikat itu adalah makhluk-makhluk Allah yang paling tinggi derajatnya.
Kalau sampai Allah membanggakan para jamaah haji di depan para makhkuk yang
tinggi derajatnya, berarti derajat para jamaah haji itu pun juga sangat tinggi,
sebab sudah bisa dijadikan kebanggaan.
Dari Aisyah
radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tidak ada hari dimana
Allah membebaskan hambanya dari api neraka kecuali hari Arafa. Dan sesungguhnya
Allah condong kepada jamaah haji dan membanggakan mereka di depan para
malaikat. (HR. Muslim)
B.
Rukun-rukun Haji dan Umrah
Rukun antara Haji dan Umrah hampir sama, hanya saja dalam umrah
tidak ada wuquf. Berikut Rukun-rukun haji dan umrah :[5]
1.
Ihram
Ihrom
adalah masuk dalam ibadah dengan niat melakukan Haji dan Umrah atau
kedua-dauanya dan dengan menjauhi hal-hal yang terlarang dalam Ihrom. Ihram
Nabi Saw :
a.
Melepas
pakaian biasa lalu mandi
Dari Zaid bin Tsabit, katanya: Saya melihat Nabi saw. berlepas
pakaian untuk ihrom beliau dan mandi (H.R. Tirmidzi)[6]
b.
Memakai
pakaian ihram
Nabi saw.
bersabda: Dan hendaklah masing-masing kamu berihrom dalam kain yang disarungkan
dan kemul dan sepasang sandal, kalau dia tidak memperoleh maka hendaklah ia
memakai dua khuf dan hendaknya ia memotong di bawah mata kaki.
Rasulullah saw.
bersabda: Pakailah yang putih dari pakaianpakaianmu, karena sesungguhnya itu
sebaik-baik pakaianmu. Dan kafanilah orang-orang matimu dengannya. (H.R. Abu
Dawud).
c.
Merapikan
diri dan memakai wewangian bagi laki-laki. Adapun bagi wanita tidak
diperkenankan memakai wewangian apabila berada di antara laki-laki lain.
Dari Aisyah,
beliau berkata: Adalah aku dahulu memberi wangi-wangian kepada Rasulullah saw.
untuk ihromnya sebelum beliau berihrom, dan untuk tahallulnya sebelum beliau
bertawaf ifadloh pada baitullah. (H.R.Bukhari dan Muslim).
Dari Abu
hurairah beliau berkata: Sesungguhnya Nabi saw. bersabda: Janganlah kamu
menghalangi hamba-hamba perempuan Allah akan masjid-masjid Allah, dan hendaklah
mereka keluar dengan tanpa berwewangian. (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
d.
Niat
Berhaji atau Berumrah
Bagi yang berumroh: Labbaika Umrata (Aku penuhi panggilanMu dengan
berumroh), bagi yang berhaji: Labbaika hajjan (Aku penuhi panggilanMu dengan
berhaji), bagi yang berumrah dan berhaji: Labbaika µUmrata wa hajjan (Aku
penuhi PanggilanMu dengan berumroh dan berhaji).
e.
Bertalbiyah
dengan suara keras
Dari Sa-ib bin
Khallad, katanya: Rasulullah saw. bersabda: Jibril telah mendatangi aku lalu
menyuruhku supaya aku menyuruh para sahabatku supaya mengeraskan suara dengan
ihrom dan talbiyah.(H.R. Tirmidzi)[7]
2.
Wuquf
di Arafah
Wukuf
di Arofah artinya hadir di Arofah pada waktunya, yaitu antara setelah matahari
tergelincir ke barat pada tanggal 9 Dzul Hijjah sampai terbit fajar di malam
tanggal 10 Dzul Hijjah. Oleh sebab itu hari tanggal 9 Dzul Hijjah dinamakan
hari Arofah.
Diriwayatkan
oleh Abdurrohman bin Ya'mur: Lalu (Rasulullah saw.) menyuruh seseorang berseru:
Haji adalah Arofah. barang siapa datang (di Arofah) di malam Muzdalifah sebelum
terbit fajar maka ia memperoleh (wukuf). (H R. Ahmad, Timidzi, Nasa-i, Abu
Dawud da'l Ibnu Majah).
3.
Thawaf
Thowaf atau tawaf adalah mengelilingi ka'bah dalam Masjid Harom 7
kali putaran dengan niat tawaf.
Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya Nabi saw. bersabda: Tawaf adalah
seperti salat .... Hanya Allah swt. memperbolehkan berbicara di dalamnya. Maka
barang siapa berbicara maka janganlah berbicara kecuali dengan bicara yang
baik. (H.R. Tirmidzi dan Daroqutni)
Adapun cara mengerjakan tawaf menurut sunnah Rasulullah saw. adalah
sebagai berikut:
a.
Idhthibah',
yaitu bagi orang laki-laki meletakkan bagian tengah kain kemulnya di bawah
ketiak kanan dan menaruh ujung-ujung kemul itu di atas pundak kiri, sehingga
pundak kanan terbuka dan pundak kiri tertutup. lni hanya untuk tawaf waktu
datang. Dan sesudah itu kemul itu dikemulkan seperti biasa, terutama waktu
salat.
Ibnu Abbas
berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. dan para sahabatnya berumroh dari
Ji'ronah, lalu mereka berlari-lari kecil di Baitullah dan mereka buat
kemul-kemul mereka di bawah ketiak kanan merekah, lalu menyampirkan
(ujung-ujung)nya di atas pundak kiri mereka. (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
b.
Menghadap
dan Mencium Hajar Aswad
Nafi' berkata:
Saya lihat Ibnu Umar mengusap Hajar Aswad dengan tangannya lalu mencium
tangannya dan berkata: Saya tidak meninggalkan (cara itu) semenjak saya lihat
Rasulullah saw. mengerjakannya. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari Umar bin
Khattab, bahwa Rasulullah saw. bersabda kepadanya: Hai Abu Hafsh, engkau adalah
seorang laki-laki kuat, maka janganlah engkau berdesakan di sudut (Hajar
Aswad), karena engkau bisa menyakiti orang yang lemah. Tapi apabila engkau
mendapati sepi maka beristilamlah, dan kalau tidak maka bertakbirlah dan
berlalu.(H R. Ahmad).
c.
Membaca
Takbir
Dari Ibnu Umar:
Sesungguhnya apabila beliau telah mengusap Hajar Aswad mengucap:"
Bismillah wa Allahu Akbar". (H.R. Baihaqi).
d.
Berpaling
ke kanan, hingga ka'bah berada di sebelah kiri orang yang tawaf dan, hanya
untuk thowaf qudum, berlari-lari kecil 3 kali putaran dan berjalan biasa 4 kali
putaran.
Dari Jabir:
Sesungguhnya apabila Rasulullah saw. telah sampai di Mekah beliau datang ke
Hajar Aswad, lalu menjamahnya. Kemudian berjalan ke arah kanan beliau lalu
berlari- lari kecil 3 kali (putaran) dan berjalan biasa 4 kali (putarn). (H.R.
Muslim dan Nasai)
e.
Sesampai
di sudut yang sebelum sudut Hajar Aswad, atau yang disebut Rukun Yamani,
mengusap sudut itu dengan tangan tidak menciumnya. Adapun dua sudut yang
sebelum Rukun Yamani itu tidak diusap.
Diriwayatkan
dari lbnu Umar, katanya: Sesungguhnya adalah Rasulullah saw. menjamah mengusap
Rukun Yamani dan Hajar Aswad pada setiap (putaran) tawaf beliau. Dan tidak
mengusap dua sudut yang sesudah Hajar Aswad. (H.R. Bukhari dan Muslim)
f.
Diantara
Rukun Yamani dan Hajar Aswad membaca: Ya Robb kami, berilah kami yang baik di
dunia dan yang baik di akhirat, dan peliharakanlah kami dari siksa neraka.
Abdullah bin Sa
ib berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. mengucap di antara Rukun Yamani dan
Hajar Aswad. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aahirati hasanah wa
qinaa adwaban naar: (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
g.
Sesudah
selesai putaran yang ke 7, selesailah sudah tawaf itu. Lalu menuju ke Maqom
Ibrohim, ia kita buat berada di antara kita dan Ka'bah. Lalu membaca bacaan
yang artinya: Dan jadikanlah Maqom Ibrohim tempat salat.
h.
Lalu
shalat di situ dua rakaat. Pada rakaat pertama membaca surat Al-Kaafiruun
sesudah Al-Fatihah dan pada rakaat kedua surat Al-ihlas sesudah Al-Fatihah.
Dari Jabir, dia
berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. setelah sampai ke Maqom Ibrohim membaca:
Wattakhidzuu mim Maqaami Ibrohima mushollaa. Lalu salat dua rakaat, lalu
membaca Al Fatihah dan QulYaa Ayyuhal kaafiruun dan Qul Huwallahu Ahad.
Kemudian kembali ke sudut Hajar Aswad lalu menjamahnya, kemudian keluar ke arah
Shofa. (H.R. Ahmad, Muslim dan Nasaa'i)
i.
Sesudah
shalat kembali ke Hajar Aswad, lalu menciumnya, menjamahnya atau berisyarat
kepadanya seperti pada permulaan thawaf.
4.
Sa’i
Sa'i adalah berjalan antara Shofa dan Marwah sebanyak 7 kali,
dimulai dari Shofa dan diakhiri di Marwah. Tempat Sa'i antara Shofa dan Marwah
ini sekarang telah menyatu dengan bangunan Masjid Haram.
Diriwayatkan dari Jabir, : Sesungguhnya Nabi saw. setelah dekat
dari Shofa membaca: Innas Shofa wal Marwata min Sya'aairillaah. Abda-u bimaa
badaallahubih. Lalu mulai dari Shofa lalu naik ke atasnya sampai melihat
baitullah lalu menghadap kiblat. Lalu membaca kalimat tauhid dan takbir dan
mengucap: Laa Ilaaha Illallahu wahdah, Laa syariika lah, LahulMulku wa Lahul
Hamdu, Wa Huwa 'alaa kulli syaiin Qodiir. La Ilaaha Ilallahu wahdah, Anjaza
wa'dah, Wa Nashoro 'Abdah, Wa Hazamal Ahzaaba Wahda. Lalu berdoa diantara itu
lalu mengucap seperti bacaan itu tiga kali. Kemudian turun ke Marwah. Sehingga
apabila kedua kaki beliau telah berada di tengah jurang beliau berlari- lari
kecil. Sehingga apabila kami mulai menanjak kami berjalan biasa sehingga sampai
ke Marwah. Kemudian beliau berbuat di atas Marwah yang beliau perbuat di atas
Shofa. (H.R. Ahmad ,Muslim dan Nasa-i)[8]
5.
Tahallul
Tahallul
adalah perbuatan yang menandai keluar dari keadaan ihrom ke keadaan halal
dengan:
a.
Bagi
orang laki-laki dengan memotong rambut kepala , atau bercukur. Kalau bercukur,
dimulai dari separoh kepala bagian kanan, kemudian separoh bagian kiri.
Dari
Mu'awiyah beliau berkata: Saya telah memotong dari (rambut) kepala Nabi saw. di
samping Marwah dengan gunting. (H.R. Bukhari).
Ada
hadits yang mcnerangkan: Lalu Nabi memanggil tukang cukur, lalu ia memulai
mencukur separoh kepala beliau sebelah kanan, lalu membagikan kepada
orang-orang yang hampir kepadanya sehelai atau dua helai rambut, kemudian
mencukur separoh kepala beliau yang sebelah kiri. (H.R. Abu Dawud)
b.
Bagi
wanita hanya dengan memotong rambut kepala.
Ibnu
Abbas berkata: Rasulullah saw. bersabda: Tiada keharusan bercukur bagi
perempuan. Perempuan hanya harus memotong (rambut kepala). (H.R. Abu Dawud,
Daraquthni dan Thabrani)
C.
Hal-hal yang Membatalkan Haji dan Umrah
1.
Berhubungan
suami istri
Jika
dilakukan sebelum melempar jumrah aqabah, apabila dilakukan setelahnya dan
sebelum thawaf ifadah hajinya tidak batal walaupun demikian ia berdosa.
2.
Tidak
melengkapi Rukun
Seperti
ibadah lainya, suatu ibadah tidak akan sah (batal) jika tidak melengkapi
rukun-rukun ibadah tersebut. Begitu pula berlaku dalam ibadah haji.
D.
Kafarat dalam Haji
Kafarat adalah denda atau tebusan
bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah, tetapi melakukan pelanggaran atas
ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan.[9]
|
No.
|
Larangan
|
Kondisi
|
Dam atau Denda
|
|
1.
|
Memakai pakaian berjahit
|
Pria
|
Memotong seekor kambing, puasa 10 hari, 3 hari di tanah
suci,sisanya di tanah air.
|
|
2.
|
Menutup kepala
|
Pria
|
Memotong seekor kambing
|
|
3.
|
Menutup muka dan kepala
|
Wanita
|
Memotong seekor kambing
|
|
4.
|
Memotong rambut
|
Lebih dari 12 helai
|
Memotong seekor kambing
|
|
5.
|
Memotong kuku
|
Pria/wanita
|
Memotong seekor kambing
|
|
6.
|
Memakai wewanginan
|
Pria/wanita
|
Memberi makan fakir miskin
|
|
7.
|
Berburu atau membunuh binatang buruan
|
Pria/wanita
|
Memotong seekor kambing atau memberi makan 60 fakir miskin.
|
|
8.
|
Bertengkar
|
Pria/wanita
|
Memotong seekor kambing
|
|
9.
|
Merusak tanaman di Tanah Haram
|
Pria/wanita
|
Memotong seekor kambing
|
|
10.
|
Melakukan akad nikah atau menikahkan
|
Sebelum tahallul awal
|
Memotong seekor kambing
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Haji adalah ibadah yang dilakukan di tanah suci dengan waktu
tertentu, sementara umroh tidak dibatasi oleh waktu. Keutamaan dari keduanya
adalah doa yang maqbul, surge untuk mereka yang mabrur, amalan terbaik setelah
iman dan jihad, menjadi tamu Allah dan akan dibanggakan oleh Allah di depan
para malaikat.
Rukun dari Haji meliputi ihram, thawaf, wuquf di arafah, sa’I dan
tahallul, dan untuk umrah sama seperti haji kecuali tanpa wuquf. Haji dan umrah
akan tidak sah atau batal ketika melakukan hubungan suami istri dan tidak
lengkapnya rukun haji atau umroh tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Muhammad, Ensiklopedi Haji dan Umrah, Jakarta Timur:
Zikrul Hakim, 2014.
Ja’far
Sodik, Ahmad, Panduan Haji &
Umrah, Yogyakarta: Buku Pintar, 2014.
Ibnu Abdul Aziz Al-Malybari, Zainuddin, Terjemah Irsyadul ‘Ibad,
Surabaya: Mutiara Ilmu: 2010.
Ibnu Hajar
al-Asqalani, Bulughul Maram min Adilatil Ahkam, Jakarta: Gema Insani,
2014.
Sarwat, Ahmat, Seri Fiqih Kehidupan (6):Haji, Jakarta
Selatan: DU Publsihing, 2011.
Terjemah
Fiqih Sunnah Bab Haji, Sayyid Sabiq.pdf
[1] Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram min Adilatil
Ahkam,(Jakarta: Gema Insani, 2014), h.293.
[2] KH. Mohamad
Hidayat, Ensiklopedi Haji dan Umrah, (Jakarta Timur: Zikrul Hakim,
2014), h. 29.
[3] Ahmat Sarwat, Seri
Fiqih Kehidupan (6):Haji, (Jakarta Selatan: DU Publsihing, 2011), h. 36.
[5] Zainuddin Ibnu
Abdul Aziz Al-Malybari, Terjemah Irsyadul ‘Ibad, (Surabaya: Mutiara
Ilmu: 2010), h. 362.
[6] Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram min Adilatil
Ahkam,(Jakarta: Gema Insani, 2014), h. 303.
[7] Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram min Adilatil
Ahkam,(Jakarta: Gema Insani, 2014), h.302.
[8] Terjemah Fiqih Sunnah Bab Haji, Sayyid Sabiq.pdf,
h. 23.
[9] Achmad Ja’far Sodik, Panduan Haji & Umrah,
(Yogyakarta: Buku Pintar, 2014), h.31.
No comments:
Post a Comment