LARANGAN MENDEKATI ZINA DALAM AL-QUR’AN
Disusun Oleh:
Ahmad Minannurohman
A. Pengertian Zina
Zina menurut fiqh adalah persetubuhan
antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan yang sah,
yaitu memasukkan kelamin laki-laki ke dalam kelamin perempuan, minimal sampai batas
hasyafah (kepala zakar). Persetubuhan dianggap zina, minimal dengan terbenamnya
hasyafah (pucuk zakar) pada farji, atau yang sejenis hasyafah jika zakar tidak
mempunyai hasyafah , dan menurut pendapat yang kuat, zakar tidak disyaratkan
ereksi[1]
Pengertian zina dalam dunia Barat diartikan sebagai persetubuhan yang
dilakukan di mana salah satu pelaku atau kedua pelaku sudah terikat perkawinan
dengan orang lain. Jadi jika persetubuhan tersebut dilakukan oleh orang yang
sama-sama tidak terikat perkawinan maka tidak dapat dihukumi sebagai perbuatan
zina[2]
Dalam pengertian lain, zina adalah perbuatan bersenggama antara
laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan.[3] Dalam
kitab Bidayatul Mujtahid disebutkan bahwa zina adalah persetubuhan yang terjadi
bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu nikah, dan bukan pula
karena kepemilikan (terhadap budak). Pengertian demikian sudah disepakati oleh
para ulama.[4]
Hamka membuat definisi singkat tentang zina, yaitu: “segala persetubuhan
yang tidak disahkan dengan nikah, atau yang tidak sah nikahnya.” Perbuatan zina
yang dianggap hal biasa oleh masysarakat sekular modernmerupakan tindakan yang
terkutuk dan kejahatan berat dalam tinjauan syariat Islam.[5]
Sahal Mahfudz, mengutip pendapat dari para Imam Mazhab, memahami zina
sebagai berikut : [6]
1. Menurut Syafi'iyah, zina adalah perbuatan laki-laki memasukkan penisnya
ke dalam lubang vagina perempuan yang bukan istri atau budaknya tanpa syubhat.
2. Menurut Malikiyah, zina adalah perbuatan laki-laki menyenggamai
perempuan lain yang bukan isterinya pada lubang vagina atau duburnya.
3. Menurut Hanafiyah, zina adalah persenggamaan antara laki-laki dan
perempuan di vaginanya bukan budaknya dan tanpa syubhat
Dari pengertian-pengertian tersebut di atas
dapat diketahui bahwa pebuatan zina yang puncaknya adalah memasukkan kemaluan
atau alat kelamin laki-laki ke dalam kemaluan atau alat kelamin perempuan yang
bukan istrinya atau hamba sahayanya adalah perbuatan yang tidak dibenarkan baik
menurut fikih Islam maupun oleh hukum positif di Indonesia.
B. Ayat tentang Larangan Mendekati Zina
وَلَا
تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖإِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya : "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk".
C. Asbabun Nuzul Surat Al-A’raf 32
Dari
Abu Umamah: Sesungguhnya seorang pemuda mendatangi Nabi Muhammad Saw. lalu
berkata;
"
Wahai Rasulullah! Izinkan aku untuk berzina. "
Orang-orang
mendatanginya lalu melarangnya, mereka berkata; diamlah!.
Rasulullah
Saw bersabda; "Mendekatlah."
Ia
mendekat lalu duduk kemud
ian
Rasulullah Saw bersabda;
"Apa
kau menyukainya (orang lain) berzina dengan ibumu?" pemuda itu menjawab;
" Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, semoga Allah menjadikanku sebagai
penebus tuan. "
Nabi
Shollallohu alaihi wasallam bersabda; "Orang-orang juga tidak menyukainya
berzina dengan ibu-ibu mereka."
Rasulullah
Saw bersabda; "Apa kau menyukainya berzina dengan putrimu?"
"
Tidak, demi Allah wahai Rasulullah semoga Allah menjadikanku sebagai penebus
Tuan. "
Nabi
Muhammad Saw bersabda; " Orang-orang juga tidak menyukai berzina dengan putri-putri
mereka."
Kemudian
Rasulullah Saw. meletakkan tangan beliau pada pemuda itu dan berdoa;
"Ya
Allah! Ampunilah dosanya, bersihkan hatinya, jagalah kemaluannya." Setelah
itu pemuda itu tidak pernah melirik apa pun. (HR. Ahmad).[7]
D. Penjelasan Ayat
Setelah mengetahui ayat dan sebab turun nya ayat tentang zina tersebut
maka dapat diambil keterangan bahwa umat Islam dilarang mendekati zina, karena
perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang keji dan cara penyaluran nafsu
seksual yang tidak benar.
Dalam hal ini perbuatan yang
harus dijauhi oleh orang Islam itu bukan hanya hubungan seksual atau memasukkan
alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan sebagaimana pengertian
di atas, melainkan juga segala perbuatan yang dapat menggiring seseorang kepada
terlaksananya hubungan seksual. [8]
Hubungan seksual merupakan puncak perbuatan zina yang dilarang itu.
Sebelum sampai ke puncak, seseorang pasti telah melalui berbagai tahapan
perbuatan yang ia lakukan, seperti merayu, melihat aurat, mencium, meraba dan
sebagainya. Dengan demikian, larangan berzina dalam ayat di atas sangat luas
cakupannya.
Zina bukan hanya perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan kemaluan
atau alat kelamin, melainkan bisa juga dilakukan dengan mata, telinga, mulut,
hidung, tangan, suara, tulisan dan anggota tubuh lainnya. Semua alat indera manusia dan kemampuan yang
ada padanya dapat digunakan untuk melakukan perbuatan zina dalam arti luas.
Oleh karena itu, dalam Islam ada yang dinamakan zina mata, zina tangan, zina
mulut, zina telinga dan sebagainya.
Jika dicermati kata ( ﻻﺗﻘﺮﺑﻮا
jangan kamu mendekati) sebenarnya mengindikasikan bahwa perbuatan perbuatan
seperti zina mata, zina tangan dan lain-lain itu sesungguhnya juga menjadi
sasaran larangan ayat di atas karena kesemuanya itu menjadi bagian dari
perbuatan zina yang puncaknya adalah hubungan kelamin antara pria dan wanita.
Ibnu Katsir berkata tentang ayat ini:
“Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam rangka melarang
hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan larangan mendekatinya, yaitu larangan
mendekati sebab-sebab dan pendorong-pendorongnya”.
Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan tentang ayat ini di dalam
tafsirnya, “Larangan mendekati zina lebih mengena ketimbang larangan melakukan
perbuatan zina, karena larangan mendekati zina mencakup larangan terhadap semua
perkara yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut”. Barangsiapa yang
mendekati daerah larangan, ia dikhawatirkan akan terjerumus kepadanya, terlebih
lagi dalam masalah zina yang kebanyakan hawa nafsu sangat kuat dorongannya
untuk melakukan zina.[9]
“...Sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan keji...”
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
“Maksudnya adalah dosa yang
sangat besar. Maksudnya adalah dosa yang sangat keji ditinjau dari kacamata
syariat, akal sehat, dan fitrah manusia yang masih suci.”
Hal ini dikarenakan (perbuatan zina) mengandung unsur melampaui batas
terhadap hak Allah dan melampaui batas terhadap kehormatan wanita, keluarganya
dan suaminya.
Dan juga pada perbuatan zina mengandung kerusakan moral, tidak jelasnya
nasab (keturunan), dan kerusakan-kerusakan yang lainnya yang ditimbulkan oleh
perbuatan tersebut dan (perbuatan zina itu adalah) suatu jalan yang buruk.”
Al-Imam Ath-Thabari rahimahullah
mengatakan,
“Dan zina merupakan
sejelek-jelek jalan, karena ia adalah jalannya orang-orang yang suka bermaksiat
kepada Allah subhanahu wata’ala, dan melanggar perintah-Nya.Maka jadilah ia
sejelek-jelek jalan yang menyeret pelakunya kedalam neraka Jahannam”.
Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin. Islam menutup rapat-rapat semua
celah yang dapat mengantarkan seorang hamba kepada kejelekan dan kebinasaan.
Atas dasar ini, disaat Allah Swt. melarang perbuatan zina, maka Allah Swt.
melarang semua perantara yang mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Diantara
perkara yang menjadi penyebab seseorang melakukan zina adalah:
1. Memandang Wanita Yang Tidak Halal Baginya
Penglihatan adalah nikmat Allah Swt. yang
sejatinya wajib disyukuri oleh hamba-hambanya. Firman Allah dalam Surat An-Nahl
ayat 78;
“Dan Dia memberi kamu pendengaran,
penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.”
Akan tetapi
kebanyakan manusia tidak mensyukurinya. Justru digunakan untuk bermaksiat
kepada Allah subhanahu wata’ala. Untuk melihat wanita-wanita yang tidak halal
baginya. Terlebih diera globalisasi ini dengan segenap kecanggihan teknologi
dan informasi, baik dari media cetak maupun elektronik, seperti internet, televisi,
handphone, majalah, koran, dan lain
sebagainya, yang notabene-nya menyajikan gambar wanita-wanita yang terbuka
auratnya.
Dengan
mudahnya seseorang menikmati gambar-gambar tersebut. Sungguh tak sepantasnya
seorang hamba yang beriman kepada Allah Swt dan Rasul-Nya melakukan hal itu.
Pandangan adalah sebab menuju perbuatan zina. Atas dasar ini, Allah Swt. memerintahkan
kepada para hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangannya dari hal-hal
yang diharamkan. Firman Allah Swt. dalam Surat An-Nur ayat 30-31;
“Katakanlah (wahai nabi), kepada laki-laki
yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan
memelihara kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka.
Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan
sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka.”
Allah Swt. memerintahkan orang-orang yang
beriman, baik laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangannya dan
menjaga kemaluannya. Termasuk menjaga kemaluan adalah menjaganya dari:
zina, homosex, lesbian, dan agar tidak
tersingkap serta terlihat manusia.
2. Menyentuh Wanita yang Bukan Mahramnya dengan Syahwat.
Menyentuh
wanita yang bukan mahram adalah perkara yang di anggap biasa dan lumrah
ditengah masarakat kita. Disadari atau tidak, perbuatan tersebut merupakan
pintu setan untuk menjerumuskan anak Adam kepada perbuatan fahisyah (keji),
seperti zina.
Oleh karena
itu, Islam melarang yang demikian itu, bahkan mengancamnya dengan ancaman yang
keras. Rasulullah Saw. bersabda:
“Seorang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik
ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya”.
Dalam hadits
ini terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tidak
halal baginya. Hadits tersebut juga sebagai dalil tentang haramnya berjabat
tangan dengan wanita (yang tidak halal baginya). Keharaman tersebut jika
dicermati sebenarnya terjadi karena dikhawatirkan munculnya syahwat ketika
berjabat tangan. Karena syahwat adalah benih dari perilaku zina.
Dalam hadits
lain dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Ditetapkan atas anak cucu Adam bagiannya dari zina akan diperoleh hal
itu tidak mustahil. Kedua mata zinanya adalah memandang (yang haram).Kedua
telinga zinanya adalah mendengarkan (yang haram). Lisan zinanya adalah
berbicara (yang haram).Tangan zinanya adalah memegang (yang haram). Kaki
zinanya adalah melangkah (kepada yang diharamkan). Sementara hati berkeinginan
dan beranganangan, sedang kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.”
(HR. Muslim)
3. Berkhalwat (Berduaan) Di Tempat Sepi
Rasulullah Saw. bersabda;
“Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan
seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi dan
Ahmad).
Berpacaran adalah suatu hal yang lumrah di
kalangan muda-mudi sekarang. Padahal, perbuatan tersebut merupakan suatu
perangkap setan untuk menjerumuskan anak cucu Adam ke dalam perbuatan zina.
Dalam perbuatan berpacaran itu sendiri sudah mengandung sekian banyak
kemaksiatan, seperti memandang, menyentuh, dan berduaan dengan wanita yang
bukan mahramnya, yang notabene merupakan zina mata, lisan, hati, pendengaran,
tangan, dan kaki.
Itulah
diantara hal-hal yang dapat mengantarkan anak cucu Adam kepada perbuatan
zina.Barangsiapa menjaganya, selamatlah agamanya, insya Allah. Sebaliknya,
barangsiapa lalai dan menuruti hawa nafsunya, kebinasaanlah baginya.
E. KESIMPULAN
Zina adalah segala perbuatan yang mendatangkan syahwat yang dilakukan
oleh dua orang yang belum muhrim. Zina terbagi menjadi beberapa macam seperti
zina mata, zina tangan, zina telinga dan lain-lain. Sementara puncak dari zina
adalah perbuatan bersetubuh yang dilakukan sebelum adanya pernikahan. Zina
hukumnya adalah haram sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Isra 32 yang
artinya; “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.
Di ayat tersebut saja dikatakan mendekati zina itu dilarang, apalagi
melakukanya. Mendekati dalam ayat tersebut maksudnya adalah segala hal yang
bisa mendatangkan perzinaan, seperti halnya pacaran, berdua-duan dengan lawan
jenis bukan muhrim. Jadi ayat tersebut lebih condong memberikan peringatan
bahwa dibalik haramnya zina ada banyak perbuatan yang dapat memunculkan benih
perzinaan. Sebagaimana kita ketahui larangan ibarat dengan hokum haram
sementara perintah ibarat dengan hokum halal. Maka selain haramnya perbuatan
zina, berlaku juga haramnya perbuatan yang mendekati zina.
DAFTAR PUSTAKA
Huda,
Syamsul, Zina dalam Perspektif Hukum Islam, Hunafa: Jurnal Studia
Islamika Vol. 12, No. 2, Desember 2015: 377-397.
Ishak,
Analisis Hukum Islam tentang Perbuatan Zina dalam Pasal 284 KUHP, Kanun
Jurnal Ilmu Hukum, No. 56, Th. XIV April, 2012
Kuswono, Budi, Kajian dalam Kajian
Sosiologis dan Teologis, Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam, Vol. 1, No.1,
201.
Nurmayani, Penyebab Zina dan Akibat yang
Ditimbulkannya.pdf
Umar
Assewed, Muhammad, Jangan Dekati Zina, Islamic Propagation in
Rabwah.pdf.
[1] Syamsul Huda,
Zina dalam Perspektif Hukum Islam, (Hunafa: Jurnal Studia Islamika Vol. 12,
No. 2, Desember 2015: 377-397)
[3] Ishak, Analisis
Hukum Islam tentang Perbuatan Zina dalam Pasal 284 KUHP, (Kanun Jurnal Ilmu
Hukum, No. 56, Th. XIV (April, 2012).
[4] Budi Kuswono, Kajian dalam Kajian Sosiologis dan
Teologis, (Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam, Vol. 1, No.1, 201)
[5] Nurmayani, Penyebab Zina dan Akibat yang
Ditimbulkannya.pdf
[6] Ibid.,
[7] Muhammad
Umar Assewed, Jangan Dekati Zina, (Islamic Propagation in Rabwah).pdf.
[8] Budi Kuswono, Kajian dalam Kajian Sosiologis dan
Teologis, (Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam, Vol. 1, No.1, 201)
[9] Nurmayani, Penyebab Zina dan
Akibat yang Ditimbulkannya.pdf
No comments:
Post a Comment