Tuesday, September 10, 2019

LARANGAN MENDEKATI ZINA



LARANGAN MENDEKATI ZINA DALAM AL-QUR’AN

Disusun Oleh:
Ahmad Minannurohman




A.    Pengertian Zina
Zina menurut fiqh adalah persetubuhan  antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan yang sah, yaitu memasukkan kelamin laki-laki ke dalam kelamin perempuan, minimal sampai batas hasyafah (kepala zakar). Persetubuhan dianggap zina, minimal dengan terbenamnya hasyafah (pucuk zakar) pada farji, atau yang sejenis hasyafah jika zakar tidak mempunyai hasyafah , dan menurut pendapat yang kuat, zakar tidak disyaratkan ereksi[1]
Pengertian zina dalam dunia Barat diartikan sebagai persetubuhan yang dilakukan di mana salah satu pelaku atau kedua pelaku sudah terikat perkawinan dengan orang lain. Jadi jika persetubuhan tersebut dilakukan oleh orang yang sama-sama tidak terikat perkawinan maka tidak dapat dihukumi sebagai perbuatan zina[2]
Dalam pengertian lain, zina adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan.[3] Dalam kitab Bidayatul Mujtahid disebutkan bahwa zina adalah persetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu nikah, dan bukan pula karena kepemilikan (terhadap budak). Pengertian demikian sudah disepakati oleh para ulama.[4]
Hamka membuat definisi singkat tentang zina, yaitu: “segala persetubuhan yang tidak disahkan dengan nikah, atau yang tidak sah nikahnya.” Perbuatan zina yang dianggap hal biasa oleh masysarakat sekular modernmerupakan tindakan yang terkutuk dan kejahatan berat dalam tinjauan syariat Islam.[5]
Sahal Mahfudz, mengutip pendapat dari para Imam Mazhab, memahami zina sebagai berikut : [6]
1.      Menurut Syafi'iyah, zina adalah perbuatan laki-laki memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina perempuan yang bukan istri atau budaknya tanpa syubhat.
2.      Menurut Malikiyah, zina adalah perbuatan laki-laki menyenggamai perempuan lain yang bukan isterinya pada lubang vagina atau duburnya.
3.      Menurut Hanafiyah, zina adalah persenggamaan antara laki-laki dan perempuan di vaginanya bukan budaknya dan tanpa syubhat
Dari pengertian-pengertian tersebut di atas dapat diketahui bahwa pebuatan zina yang puncaknya adalah memasukkan kemaluan atau alat kelamin laki-laki ke dalam kemaluan atau alat kelamin perempuan yang bukan istrinya atau hamba sahayanya adalah perbuatan yang tidak dibenarkan baik menurut fikih Islam maupun oleh hukum positif di Indonesia.
B.     Ayat tentang Larangan Mendekati Zina
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖإِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya : "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk".  
C.     Asbabun Nuzul Surat Al-A’raf 32
Dari Abu Umamah: Sesungguhnya seorang pemuda mendatangi Nabi Muhammad Saw. lalu berkata;
" Wahai Rasulullah! Izinkan aku untuk berzina. "
Orang-orang mendatanginya lalu melarangnya, mereka berkata; diamlah!.
Rasulullah Saw bersabda; "Mendekatlah."
Ia mendekat lalu duduk kemud

ian Rasulullah Saw bersabda;
"Apa kau menyukainya (orang lain) berzina dengan ibumu?" pemuda itu menjawab; " Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, semoga Allah menjadikanku sebagai penebus tuan. "
Nabi Shollallohu alaihi wasallam bersabda; "Orang-orang juga tidak menyukainya berzina dengan ibu-ibu mereka."
Rasulullah Saw bersabda; "Apa kau menyukainya berzina dengan putrimu?"
" Tidak, demi Allah wahai Rasulullah semoga Allah menjadikanku sebagai penebus Tuan. "
Nabi Muhammad Saw bersabda; " Orang-orang juga tidak menyukai berzina dengan putri-putri mereka."
Kemudian Rasulullah Saw. meletakkan tangan beliau pada pemuda itu dan berdoa;
"Ya Allah! Ampunilah dosanya, bersihkan hatinya, jagalah kemaluannya." Setelah itu pemuda itu tidak pernah melirik apa pun. (HR. Ahmad).[7]


D.    Penjelasan Ayat
Setelah mengetahui ayat dan sebab turun nya ayat tentang zina tersebut maka dapat diambil keterangan bahwa umat Islam dilarang mendekati zina, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang keji dan cara penyaluran nafsu seksual yang tidak benar.
Dalam hal ini  perbuatan yang harus dijauhi oleh orang Islam itu bukan hanya hubungan seksual atau memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan sebagaimana pengertian di atas, melainkan juga segala perbuatan yang dapat menggiring seseorang kepada terlaksananya hubungan seksual. [8]
Hubungan seksual merupakan puncak perbuatan zina yang dilarang itu. Sebelum sampai ke puncak, seseorang pasti telah melalui berbagai tahapan perbuatan yang ia lakukan, seperti merayu, melihat aurat, mencium, meraba dan sebagainya. Dengan demikian, larangan berzina dalam ayat di atas sangat luas cakupannya.
Zina bukan hanya perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan kemaluan atau alat kelamin, melainkan bisa juga dilakukan dengan mata, telinga, mulut, hidung, tangan, suara, tulisan dan anggota tubuh lainnya.  Semua alat indera manusia dan kemampuan yang ada padanya dapat digunakan untuk melakukan perbuatan zina dalam arti luas. Oleh karena itu, dalam Islam ada yang dinamakan zina mata, zina tangan, zina mulut, zina telinga dan sebagainya.
Jika dicermati kata ( ﻻﺗﻘﺮﺑﻮا jangan kamu mendekati) sebenarnya mengindikasikan bahwa perbuatan perbuatan seperti zina mata, zina tangan dan lain-lain itu sesungguhnya juga menjadi sasaran larangan ayat di atas karena kesemuanya itu menjadi bagian dari perbuatan zina yang puncaknya adalah hubungan kelamin antara pria dan wanita.
Ibnu Katsir berkata tentang ayat ini:
“Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam rangka melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan larangan mendekatinya, yaitu larangan mendekati sebab-sebab dan pendorong-pendorongnya”.
Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan tentang ayat ini di dalam tafsirnya, “Larangan mendekati zina lebih mengena ketimbang larangan melakukan perbuatan zina, karena larangan mendekati zina mencakup larangan terhadap semua perkara yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut”. Barangsiapa yang mendekati daerah larangan, ia dikhawatirkan akan terjerumus kepadanya, terlebih lagi dalam masalah zina yang kebanyakan hawa nafsu sangat kuat dorongannya untuk melakukan zina.[9]
“...Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji...”
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
 “Maksudnya adalah dosa yang sangat besar. Maksudnya adalah dosa yang sangat keji ditinjau dari kacamata syariat, akal sehat, dan fitrah manusia yang masih suci.”
Hal ini dikarenakan (perbuatan zina) mengandung unsur melampaui batas terhadap hak Allah dan melampaui batas terhadap kehormatan wanita, keluarganya dan suaminya.
Dan juga pada perbuatan zina mengandung kerusakan moral, tidak jelasnya nasab (keturunan), dan kerusakan-kerusakan yang lainnya yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut dan (perbuatan zina itu adalah) suatu jalan yang buruk.”
Al-Imam Ath-Thabari rahimahullah mengatakan,
 “Dan zina merupakan sejelek-jelek jalan, karena ia adalah jalannya orang-orang yang suka bermaksiat kepada Allah subhanahu wata’ala, dan melanggar perintah-Nya.Maka jadilah ia sejelek-jelek jalan yang menyeret pelakunya kedalam neraka Jahannam”.
Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin. Islam menutup rapat-rapat semua celah yang dapat mengantarkan seorang hamba kepada kejelekan dan kebinasaan. Atas dasar ini, disaat Allah Swt. melarang perbuatan zina, maka Allah Swt. melarang semua perantara yang mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Diantara perkara yang menjadi penyebab seseorang melakukan zina adalah:
1.      Memandang Wanita Yang Tidak Halal Baginya
Penglihatan adalah nikmat Allah Swt. yang sejatinya wajib disyukuri oleh hamba-hambanya. Firman Allah dalam Surat An-Nahl ayat 78;
“Dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.”
Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mensyukurinya. Justru digunakan untuk bermaksiat kepada Allah subhanahu wata’ala. Untuk melihat wanita-wanita yang tidak halal baginya. Terlebih diera globalisasi ini dengan segenap kecanggihan teknologi dan informasi, baik dari media cetak maupun elektronik, seperti internet, televisi, handphone, majalah,  koran, dan lain sebagainya, yang notabene-nya menyajikan gambar wanita-wanita yang terbuka auratnya.
Dengan mudahnya seseorang menikmati gambar-gambar tersebut. Sungguh tak sepantasnya seorang hamba yang beriman kepada Allah Swt dan Rasul-Nya melakukan hal itu. Pandangan adalah sebab menuju perbuatan zina. Atas dasar ini, Allah Swt. memerintahkan kepada para hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan. Firman Allah Swt. dalam Surat An-Nur ayat 30-31;
“Katakanlah (wahai nabi), kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka.”
Allah Swt. memerintahkan orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Termasuk menjaga kemaluan adalah menjaganya dari: zina,  homosex, lesbian, dan agar tidak tersingkap serta terlihat manusia.


2.      Menyentuh Wanita yang Bukan Mahramnya dengan Syahwat.
Menyentuh wanita yang bukan mahram adalah perkara yang di anggap biasa dan lumrah ditengah masarakat kita. Disadari atau tidak, perbuatan tersebut merupakan pintu setan untuk menjerumuskan anak Adam kepada perbuatan fahisyah (keji), seperti zina.
Oleh karena itu, Islam melarang yang demikian itu, bahkan mengancamnya dengan ancaman yang keras. Rasulullah Saw. bersabda:
“Seorang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya”.
Dalam hadits ini terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Hadits tersebut juga sebagai dalil tentang haramnya berjabat tangan dengan wanita (yang tidak halal baginya). Keharaman tersebut jika dicermati sebenarnya terjadi karena dikhawatirkan munculnya syahwat ketika berjabat tangan. Karena syahwat adalah benih dari perilaku zina.
Dalam hadits lain dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Ditetapkan atas anak cucu Adam bagiannya dari zina akan diperoleh hal itu tidak mustahil. Kedua mata zinanya adalah memandang (yang haram).Kedua telinga zinanya adalah mendengarkan (yang haram). Lisan zinanya adalah berbicara (yang haram).Tangan zinanya adalah memegang (yang haram). Kaki zinanya adalah melangkah (kepada yang diharamkan). Sementara hati berkeinginan dan beranganangan, sedang kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim)
3.      Berkhalwat (Berduaan) Di Tempat Sepi
Rasulullah Saw. bersabda;
“Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad).
Berpacaran adalah suatu hal yang lumrah di kalangan muda-mudi sekarang. Padahal, perbuatan tersebut merupakan suatu perangkap setan untuk menjerumuskan anak cucu Adam ke dalam perbuatan zina. Dalam perbuatan berpacaran itu sendiri sudah mengandung sekian banyak kemaksiatan, seperti memandang, menyentuh, dan berduaan dengan wanita yang bukan mahramnya, yang notabene merupakan zina mata, lisan, hati, pendengaran, tangan, dan kaki.
Itulah diantara hal-hal yang dapat mengantarkan anak cucu Adam kepada perbuatan zina.Barangsiapa menjaganya, selamatlah agamanya, insya Allah. Sebaliknya, barangsiapa lalai dan menuruti hawa nafsunya, kebinasaanlah baginya.
E.     KESIMPULAN
Zina adalah segala perbuatan yang mendatangkan syahwat yang dilakukan oleh dua orang yang belum muhrim. Zina terbagi menjadi beberapa macam seperti zina mata, zina tangan, zina telinga dan lain-lain. Sementara puncak dari zina adalah perbuatan bersetubuh yang dilakukan sebelum adanya pernikahan. Zina hukumnya adalah haram sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Isra 32 yang artinya; “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.
Di ayat tersebut saja dikatakan mendekati zina itu dilarang, apalagi melakukanya. Mendekati dalam ayat tersebut maksudnya adalah segala hal yang bisa mendatangkan perzinaan, seperti halnya pacaran, berdua-duan dengan lawan jenis bukan muhrim. Jadi ayat tersebut lebih condong memberikan peringatan bahwa dibalik haramnya zina ada banyak perbuatan yang dapat memunculkan benih perzinaan. Sebagaimana kita ketahui larangan ibarat dengan hokum haram sementara perintah ibarat dengan hokum halal. Maka selain haramnya perbuatan zina, berlaku juga haramnya perbuatan yang mendekati zina.
     







DAFTAR PUSTAKA

Huda, Syamsul, Zina dalam Perspektif Hukum Islam, Hunafa: Jurnal Studia Islamika Vol. 12, No. 2, Desember 2015: 377-397.
Ishak, Analisis Hukum Islam tentang Perbuatan Zina dalam Pasal 284 KUHP, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 56, Th. XIV April, 2012
Kuswono, Budi, Kajian dalam Kajian Sosiologis dan Teologis, Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam, Vol. 1, No.1, 201.
Nurmayani, Penyebab Zina dan Akibat yang Ditimbulkannya.pdf
Umar Assewed, Muhammad, Jangan Dekati Zina, Islamic Propagation in Rabwah.pdf.



[1] Syamsul Huda, Zina dalam Perspektif Hukum Islam, (Hunafa: Jurnal Studia Islamika Vol. 12, No. 2, Desember 2015: 377-397)
[2] Ibid.,
[3] Ishak, Analisis Hukum Islam tentang Perbuatan Zina dalam Pasal 284 KUHP, (Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 56, Th. XIV (April, 2012).
[4] Budi Kuswono, Kajian dalam Kajian Sosiologis dan Teologis, (Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam, Vol. 1, No.1, 201)
[5] Nurmayani, Penyebab Zina dan Akibat yang Ditimbulkannya.pdf
[6] Ibid.,
[7] Muhammad Umar Assewed, Jangan Dekati Zina, (Islamic Propagation in Rabwah).pdf.
[8] Budi Kuswono, Kajian dalam Kajian Sosiologis dan Teologis, (Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam, Vol. 1, No.1, 201)
[9] Nurmayani, Penyebab Zina dan Akibat yang Ditimbulkannya.pdf

No comments:

Post a Comment