BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Manusia diciptakan sebagai makhluk yang sempurna.
Manusia diberi akal untuk berfikir, untuk membedakan mana yang baik mana yang
buruk. Manusia juga diberi nafsu untuk bisa merasakan suatu kesenangan. Dan
keduanya akal dan nafsu haruslah berjalan bersama. Akal adalah sebagai
pengendali nafsu. Tanpa adanya akal, manusia hanyalah seperti hewan yang hanya
mengetahui makan, minum dan kawin.
Nafsu yang tak diimbangi dengan pengendalian dari akal
akan melahirkan perbuatan yang amat keji dan menjijikkan. Zina dan homo seks
adalah sebagian contohnya. Zina merupakan hal yang keji, layaknya hewan, dimana
mereka saling mengawini tanpa adanya suatu ikatan yang sah. Lebih parah lagi
dengan homoseks. Perilaku yang amat jahl dan keji dimana laki-laki menyenangi
laki-laki dan perempuan-menyenangi perempuan. Bahkan hewan yang tak punya akal
pun mengerti mana yang menjadi pasanganya. Sementara manusia yang diberi akal
justru berbuat demikian. Dalam makalah ini akan membahas bagaimana ayat-ayat yang
ada dalam al-Qur’an mengenai kedua perbuatan tersebut.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana Pengertian Zina dan Homo ?
2. Bagaimana Ayat-ayat tentang Zina dan Homo ?
3. Bagaimana Penafsiran dan Kesimpulan Ayat-ayat tentang Zina dan Homo
C. TUJUAN PENULISAN
1. Mengetahui Pengertian Zina dan Homo.
2. Mengetahui Ayat-ayat tentang Zina dan Homo.
3. Mengetahui Penafsiran dan Kesimpulan Ayat-ayat tentang Zina dan Homo
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zina dan Homo
Zina adalah perbuatan bersenggama antara
laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan.
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid disebutkan bahwa zina adalah persetubuhan yang
terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu nikah, dan bukan
pula karena kepemilikan (terhadap budak). Pengertian demikian sudah disepakati
oleh para ulama.
Hamka membuat definisi singkat tentang
zina, yaitu: “segala persetubuhan yang tidak disahkan dengan nikah, atau yang
tidak sah nikahnya.” Perbuatan zina yang dianggap hal biasa oleh masysarakat
sekular modernmerupakan tindakan yang terkutuk dan kejahatan berat dalam
tinjauan syariat Islam.
Sahal Mahfudz, mengutip pendapat dari para
Imam Mazhab, memahami zina sebagai berikut :
1. Menurut Syafi'iyah, zina adalah perbuatan laki-laki memasukkan penisnya
ke dalam lubang vagina perempuan yang bukan istri atau budaknya tanpa syubhat.
2. Menurut Malikiyah, zina adalah perbuatan laki-laki menyenggamai
perempuan lain yang bukan isterinya pada lubang vagina atau duburnya.
3. Menurut Hanafiyah, zina adalah persenggamaan antara laki-laki dan
perempuan di vaginanya bukan budaknya dan tanpa syubhat
Dari pengertian-pengertian tersebut di atas
dapat diketahui bahwa pebuatan zina yang puncaknya adalah memasukkan kemaluan
atau alat kelamin laki-laki ke dalam kemaluan atau alat kelamin perempuan yang
bukan istrinya atau hamba sahayanya adalah perbuatan yang tidak dibenarkan baik
menurut fikih Islam maupun oleh hukum positif di Indonesia
Homo secara istilah homoseksual sendiri
secara literal berasal dari homo dalam Bahasa Yunani yang berarti sama
(sejenis) dan sex dari Bahasa Latin yang berarti seks. Istilah homoseksual pertama kali muncul pada
tahun 1896 dalam Bahasa Jerman pada pamflet yang ditulis oleh Karl-Maria
Kertbeny, berisi advokasi untuk menghapuskan
Prussia‟s Sodomy Law.
B. Ayat-ayat Zina dan Homo
1. Ayat-ayat Zina
a. Al-Isra’ ayat 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖإِنَّهُ
كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya : "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk".
b. An-Nisa : 15
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا ۖ فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا
Artinya : (15). Dan (terhadap) para wanita
yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu
(yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka Telah memberi persaksian, Maka
kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya,
atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (16). Dan terhadap dua orang
yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya,
kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
2. Ayat-ayat Homo
a. Al-A’raf ayat 80-84
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (٨٠) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (٨١) وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ (٨٢) فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ (٨٣) وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ (٨٤
Artinya: (80). Dan (Kami juga telah
mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka:
"Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah
dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" (81). Sesungguhnya
kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada
wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.(82). Dan jawaban
kaumnya tidak lain hanya berkata, “Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari
negerimu ini, mereka adalah orang-orang yang tertinggal. (83). Kemudian Kami
selamatkan dia dan pengikutnya, kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk
orang-orang yang tertinggal. (84). Dan kami hujani mereka dengan hujan (batu).
Maka, perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berbuat dosa itu.
b. An Naml ayat 55-58
أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ (55) فَمَا كَانَ جَوَاب قَوْمِهِ إِلا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوا آلَ لُوطٍ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ (56) فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلا امْرَأَتَهُ قَدَّرْنَاهَا مِنَ الْغَابِرِينَ (57) وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَسَاءَ مَطَرُ الْمُنْذَرِينَ (58)
Artinya : (55). Mengapa kamu mendatangi
laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya
kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)".(56). Jawaban
kaumnya tidak lain hanya dengan mengatakan, “Usirlah Lut dan keluarganya dari
negerimu. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (menganggap dirinya)
suci.(57). Maka Kami selamatkan dia dan keluarganya, kecuali istrinya. Kami
telah menentukan dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).(58).
Dan kami hujani mereka dengan hujan (batu), maka sangat buruklah hujan (yang
ditimpakan) pada orang-orang yang diberi peringatan itu (tetapi tidak
mengindahkan).
c. Al-Ankabut 29-32
أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ ۖ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ (29)قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ (30) وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا إِبْرَاهِيمَ بِالْبُشْرَىٰ قَالُوا إِنَّا مُهْلِكُو أَهْلِ هَٰذِهِ الْقَرْيَةِ ۖ إِنَّ أَهْلَهَا كَانُوا ظَالِمِينَ(31)قَالَ إِنَّ فِيهَا لُوطًا ۚ قَالُوا نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَنْ فِيهَا ۖ لَنُنَجِّيَنَّهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ(32)
: (29). Apakah sesungguhnya kamu patut
mendatangi laki-laki menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat
pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan:
"Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang
benar" (30). Dia (Luth) berdo’a, “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan
menimpakan azab) atas golongan yang berbuat kerusakan itu.” (31). Dan ketika
utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim dengan membawa kabar gembira,
mereka mengatakan, “Sungguh kami akan membinasakan penduduk kota (Sodom) ini
karena penduduknya sungguh orang-orang zalim.” (32). Ibrahim berkata,
“Sesungguhnya di kota itu ada Luth.” Mereka (para malaikat) berkata, “Kami
lebih mengetahui siapa yang ada di kota itu. Kami pasti akan menyelamatkan dia
dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya. Dia termasuk orang-orang yang
tertinggal (dibinasakan).
C. Penafsiran dan Kesimpulan Ayat
Ayat-ayat Zina
1. Al-Isra’ ayat 32
Tafsir Ibnu Katsir
Allah berfirman, Dia melarang hambaa-Nya
berbuat zina dan mendekatinya serta melakukan factor-faktor dan aspek-aspek
yang mengantarkan kepada perbuatan zina. Yakni suatu perbuatan dosa besar dan
merupakan seburuk-buruk jalan dan karakter.
Kesimpulan
Yang dilarang oleh Allah bukan hanya
perbuatan zina, tetapi juga hal-hal yang dapat mengantarkan ke perbuatan zina.
Jadi sebenarnya ayat ini lebih memfokuskan pada hal-hal yang dapat mengantarkan
ke perbuatan zina, seperti halnya berkhalwat, berpacaran dan lain-lain.
2. An-Nisa 15-16
Tafsir Ibnu Katsir
Dahulu, hukum di masa permulaan Islam, jika
seorang wanita telah diputuskan berzina dengan saksi yang adil, maka ia harus
ditahan di rumah, serta tidak dibolehkan ke luar hingga mati. Untuk itu Allah
berfirman, (وَاللَّاتِي يَأْتِيْنَ الْفَاحِشَة) “Dan
terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji.” Yaitu zina,
فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
“Hendaklah ada empat orang saksi di antara
kamu (yang menyaksikanya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian,
maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui
ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.”
Jalan
lain yang diberikan oleh Allah itu adalah ayat yang menasakhnya. Ibnu Abbas
berkata: “Dahulu, hukumnya demikian hingga Allah turunkah surat An-Nur yang
menghapusnya dengan hukuman jilid (cambuk) dan rajam”. Hal tersebut merupakan
perkara yang disepakati.
Imam
Ahmad meriwayatkan dari Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: “Apabila wahyu turun
kepada Rasulullah, hal itu sangat tampak dan berbekas pada beliau, terasa berat
oleh beliau hal itu dan berubah wajahnya. Lalu Allah menurunkah ayat kepadanya,
di saat telah hilang kesusahan beliau, maka beliau bersabda:
“Ambilah oleh kalian dariku. Allah telah
menjadikan jalan keluar bagi mereka. Duda dengan janda serta perjaka dengan
perawan. Duda atau janda adalah hukuman jilid (cambuk) 100 kali dan dirajam
(dilempari) dengan batu. Sedangkan perjaka atau perawan adalah hukuman jilid
100 kali dan diasingkan selama satu tahun..” (HR. Muslim dan Ash-haabus Sunan).
At-Tirmidzi mengatakan hadits ini shahih.
Imam
Ahmad bin Hanbal bependapat, (yaitu kepada) penggabungan hukuman julid dan
rajam bagi duda atau janda yang berzina. Sedangkan jumhur ulama berpendapat
bahwa duda atau janda yang berzina hanya terkena hukuman rajam, tanpa hukuman
jilid, dengan alasan bahwa Nabi Saw telah merajam Ma’iz, al-Ghamidiyyah dan
orang-orang Yahudi, dimana beliau tidak menjilid mereka sebelumnya. Hal
tersebut menunjukkan bahwa jilid bukan kewaiban, bahkan telah dinasakh. Wallahu
a’alm
وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا
“Dan terhadap dua orang yang melakukan
perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya.” Artinya, terhadap dua orang yang melakukan
perbuatan keji, maka berilah hukuman kepada keduanya. Ibnu Abbas, Said bin
Jubair dan lain-lain berkata: “Yaitu dengan mencaci, mencela dan memukulnya
dengan sandal, demikianlah hukum yang berlaku pada mulanya, hingga Allah menasakah
nya dengan jilid dan rajam.”
فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا
“Kemudian jika keduanya bertaubat dan
memperbaiki diri.” Artinya, keduanya menjauhkan diri dan berhenti dari
kelakuanya tersebut, memperbaiki dan menghiasi amalnya,
فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا
“Maka biarkanlah mereka.” Artinya, setelah itu janganlah kalian
menghinanya dengan kata-kata yang keji. Karena orang yang bertaubat dari suatu
dosa adalah seperti orang yang tidak memiliki dosa.
Kesimpulan
Ayat ini membahas mengenai hukuman bagi
seorang yang melakukan zina. Dikatakan berzina jika sudah ada persaksian
dari empat orang saksi yang adil. Dalam
hal hukuman bagi orang berzina yaitu yang dulunya hanya dikurung di dalam kamar
hingga ajal menjemput berubah menjadi lebih rinci dengan adanya jilid dan
rajam. Dengan kriteria jika yang berzina janda atau duda maka hukumanya adalah
100 jilid dan di rajam sementara untuk perawan atau perjaka hukuanya adalah
dijilid 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.
Ayat-ayat Homo
1. Al-A’raf 80-84
Tafsir Ibnu Katsir
(80). Allah berfirman (و)
“Dan,” sungguh telah kami utus, (لُوطًا) “Luth.” Atau
maksudnya (و)
“Dan,” Ingatlah, (لُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ) “Luth, ketika ia berkata
kepada kaumnya. Luth adalah Ibnu Haraan bin Aazar, yaitu anak saudara
(kemenakan) Ibrahim AS. Ia telah beriman bersama Ibrahim dan ikut berhijrah
bersamanya ke Syam. Kemudian Allah mengutus Nabi Luth kepada penduduk Sadum dan
daerah sekitarnya untuk mengajak mereka supaya beriman kepada Allah, serta
menyuruh mereka untuk berbuat kebaikan dan mencegah kemungkaran yang mereka
kerjakan, baik berupa dosa, berbagai macam larangan dan perbuatan keji yang
mereka lakukan yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelumnya, yaitu
hubungan badan antara laki-laki dengan laki-laki (homoseks). Perbuatan ini sama
sekali belum pernah dikenal, dikerjakan dan bahkan terbesit dalam hati umat
manusia, kecuali setelah dilakukan oleh penduduk Sadum.
Mengenai
firman Allah (ما سبقكم بها من أحد من العلمين) “Yang
belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu ?”. Amr
bin Dinar mengatkan, “Tidak ada seorang laki-laki berhubungan badan dengan
laki-laki lain, sehingga terjadi apa yang dilakukan oleh kaum Luth.”
(82). Maksudnya, mereka sama sekali tidak mau memenuhi seruan Luth,
kecuali dengan tekad untuk mengusir dan membinasakan Luth dan para pengikutnya
dari tengah-tengah mereka. Maka Allah mengeluarkn Luth (dari kota Sadum) dalam
keadaan selamat dan Dia dibinasakan dalam keadaan hina dina.
Dan
firman-Nya, (إنهم أناس يتطهرون) “Sesungguhnya mereka
adalah orang-orang yang berpura-pura menyucikan diri.” Qatadah mengatakan,
“Mereka mencela Luth dan para pengikutnya dengan celaan yang tidak mengena sama
sekali.” Sedangkan Mujahid mengatakan, “Mereka (Luth dan pengikutnya) itu
adalah orang-orang yang suci dari dubur laki-laki dan dubur perempuan.”
(83). Kecuali istrinya, ia tidak mau beriman kepadanya, bahkan ia tetap
teguh memeluk agama kaumnya. Karena itu, ia tetap membantu mereka dan
memberitahukan kepada mereka tamu-tamu Luth dengn menggunakan isyarat-isyarat
antara dirinya dengan mereka. Oleh karena itu,
ketika Allah memerintahkan Luth untuk keluar dari kampong untuk membawa
keluarganya, ia diperintahkan supaya tidak memberitahu istrinya dan tidak pula
mengajaknya pergi dari kanpung itu. Di antara ahli tafsir ada yang mengatakan,
bahwa istrinya itu mengikutinya. Dan ketika turun azab, ia menoleh sehingga
tertimpa apa yang menimpa kaumnya.
Pendapat lebih kuat,
istri Nabi Luth itu tidak keluar dari kampong dan tidak juga diberitahu oleh
Nabi Luth, tetapi ia menetap bersama kaumnya. Allah berfirman, (إلاامرأته كانت من الغابرين) “Kecuali
istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).
Maksudnya, ia (istri Nabi Luth) termasuk orang-orang yang tetap tinggal di kampung
itu.
(84). Ayat mengenai diturunkanya hujan batu tersebut ditafsirkan oleh
firman Allah dalam Surat Hud 82-83:
“Dan Kami hujani mereka dengan batu ddari tanah yang terbakr dengan
bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Rabbmu dan siksaan itu tidaklah jauh dari
orang-orang yang zhalim.”
Imam Abu Hanifah
berpendapat bahwa orang yang melakukan liwath (homoseks) dicampakkan
dari tempat yang tinggi, lalu dilempari batu. Sebagaimana yang telah dilakukan
terhadap kaum Luth.
Ulama lain berpendapat, bahwa orang itu harus dirajam,
baik ia beristri maupun tidak. Dan ini merupakan salah satu dari dua pendapat
Imam Syafi’i. Hal tersebut didasarkan atas hadits:
من وجد تموه يعمل قوم لوط, فاقتلوا الفاعل والمفعول به
“Barang siapa yang kalian
temukan mengerjakan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan orang yang
menjadi objeknya.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu
Majah)
Sedangkan ulama lain berpendapat bahwa
orang tersebut diperlakukan sama seperti orang yang berbuat zina. Jika muhsan
(beristri), maka harus dirajam, dan jika bukan muhsan, maka didera seratus
kali. Dan ini merupakan pendapat lain dari Imam Syafi’i.
Kesimpulan
Ayat ini membahas perbuatan keji yang dilakukan kaum Nabi Luth
yakni dengan berbuat liwath (homoseks). Padahal kaum sebelumnya tidak
ada yang pernah berbuat seperti itu. Seruan yang Nabi Luth serukan justru tidak
mereka anut, mereka justru mengusir Nabi Luth. Yang pada akhirnya Allah
menolong Nabi Luth dan pengikutnya kecuali istrinya yang tetap teguh dengan
agamanya. Dan ia dan kaum Sodom tersebut diadzab oleh Allah melalui hujan batu
yang membinasakan mereka semua. Sementara mengenai hukumannya adalah disamakan
dengan hukumn orang yang berzina.
2. An-Naml 55-58
Tafsir Ibnu Katsir
Allah mengabarkan tentang hamba dan
Rasul-Nya, Luth. Dia meperingatkan kaumnya dari kemurkaan Allah atas perilaku
imoralitas yang belum pernah dilakukan oleh satu anak Adam pun, yaitu
homoseksual, laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan. Dia
berkata,
أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ (55)
“Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk
(memenuhi) nafsumu, bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang
tidak mengetahui,” yakni tidak mengetahui sedikit pun, baik tabi’at
maupun syari’at.
فَمَا كَانَ جَوَاب قَوْمِهِ إِلا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوا آلَ لُوطٍ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ (56)
“Maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan
mengatakan; “Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu; karena
sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (mendakwakan dirinya) suci,”
Yaitu mereka merasa tersinggung dari
perbuatan kalian dan ketetapan kalian atas tingkah laku kalian. Maka usirlah
mereka dari tengah-tengah kalian, karena mereka tidak pantas berdekatan dengan
kalian di negeri kalian. Lalu, mereka bertekad untuk melakukanya, maka Allah
menghancurkan mereka dan orang-orang kafir seperti mereka.
فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلا امْرَأَتَهُ قَدَّرْنَاهَا مِنَ الْغَابِرِينَ (
“Maka
Kami selamatkan dia beserta keluarganya, kecuali istrinya. Kami mentakdirkan
dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).”
Yakni dia (istri Nabi Luth) termasuk
orang-orang yang celaka bersama kaumnya, karena dia adalah pendukung mereka
dalam agama dan thariqah mereka dengan meridhai kelakuan mereka yang
buruk. Dia pun menunjukkan kepada kaumnya tentang dua orang tamu Luth agar
mereka mendatangi tamu tersebut. Dia tidak melakukan perbuatan kotor itu karena
menghormati Nabiyullah Luth dan dia pun bukan orang yang mulia.
وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا
“Dan kami turunkan kepada mereka,” yaitu hujan batu dari Sijjil yang panas
dan mendidih. Batu itu jatuh tepat mengenai orang-orang yang zhalim (berdosa).
فَسَاءَ مَطَرُ الْمُنْذَرِينَ (58)
“Maka, amat buruklah hujan yang ditimpakan
atas orang-orang yang diberi peringatan itu,” yaitu di mana hujjah telah tegak dan
peringatan pun telah sampai kepada mereka. Akan tetapi mereka menentang dan
mendustakan Rasul serta berusaha mengusirnya dari lingkungan mereka.
Kesimpulan
Fahisyah yang dimaksud adalah perbuatan
homoseks. Mereka mengusir Luth dengan mencela ia hanyalah orang yang sok suci.
Kemudian Allah menolong Nabi Luth dan pengikutnya kecuali istrinya yang ikut
terkena adzab hujan batu sijjil yang pedih.
3. Al-Ankabut 29-32
Tafsir Ibnu Katsir
(29-30). Allah berfirman mengabarkan
tentang Nabi-Nya, Luth yang mengingkari kaumnya akibat buruknya perbuatan
mereka dan apa yang mereka perbuat dengan melakukan liwath (homo
seksual). Dan tidak ada satu pun manusia yang mempelopori perbuatan ini sebelum
mereka.
“Dan mengerjakan kemunkaran di
tempat-tempat pertemuanmu,”
Mereka
melakukan apa yang tidak layak, baik perkataan maupun perbuatan, di
majelis-majelis tempat mereka berkumpul dimana sebagian mereka tidak
mengingkari sebagian yang lain sedikit pun. Aisyah dan Qasim mengatakan, mereka
saling mengeluarkan angina (kentut) dan saling tertawa. Ada pula yang berkata:
“Mereka saling mengadu kambing domba dan berlomba-lomba mengadu suara ayam.
Semua itu kelakuan yang lahir dari mereka, padahal hal itu buruk bagi mereka.
Imam
Ahmad meriwayatkan, bahwa Ummu Hani berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah
Saw tentang firman Allah (وتأتون في ناديكم المنكر) “Dan mengerjakan
kemunkaran di tempat-tempat pertemuanmu,” maka Rasulullah Saw. bersabda:
يَحْذِ فُوْنَ أَهْلَ الطَّرِيْقِ
وَيَسْخَرُوْنَ مِنْهُمْ وَذَلِكَ الْمُنْكَرَ الَّذِيْ كَانُوْا يَأْتُوْنَهُ
“Mereka mengusir orang-orang yang berada di
jalan dan mengahalaunya. Itulah kemunkaran yang mereka lakukan.” (HR.
at-Tirmidzi, Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim. Kemudian, at-Tirmidzi berkata:
Hadits ini hasan. Kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Hatim bin Abi
Shaghirah dari Samak.
“Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya
mengatkan: Datangkanlah kepada kami adzab Allah, jika kamu termasuk orang-orang
yang benar,” ini merupakan kekufuran, ejekan dan pembangkangan mereka, Untuk itu,
Nabiyullah meminta pertolongan dari keburukan itu seraya berdo’a: (رَبَّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ
الْمُفْسِدِيْنَ)
“Ya Rabbku tolonglah aku atas kaum yang berbuat kerusakan itu.”
(32-35) Termasuk orang-orang yang binasa,
yaitu istrinya yang mendukung kekufuran dan kezhaliman mereka. Kemudian mereka
(para Malaikat) pergi dari sisi Ibrahim dan menemui Luth dalam bentuk beberapa
pemuda yang tampan, Di saat Luth melihat mereka yang seperti itu, (سَيَءَ بِهِمْ وَضَاقَ بِهِمْ ذَرْعًا) “Dia merasa susah dengan (kedatangan)
mereka dan (merasa) tidak mempunyai kekuatan untuk melindungi mereka”,
yaitu, dia berduka tentang urusan mereka. Ketika dia menerima kedatangan
mereka, dia merasa takut perlakuan kaumnya kepada mereka. Dan jika dia tidak
menerima kedatangan mereka, dia pun takut di luar mereka disakiti. Dia sama
sekali tidak tahu tentang urusan mereka disaat-saat yang pelik itu:
“Dan mereka berkata: Janganlah kamu takut
dan jangan (pula) susah. Sesungguhnya kami akan menyelamatkanmu dan
pengikut-pengikutmu, kecuali istrimu. Sesungguhnya Kami akan menurunkan adzab
dari langit atas penuduk kota ini karena mereka berbuat fasiq.”
Karena itu, Jibril mencabut kota mereka
dari muka bumi dan mengangkatnya ke atas langit, kemudian bumi itu dibalik atas
mereka. Dan Allah mengirimkan kepada mereka batu-batuan dari tanah-tanah yang
keras dengan bertubi-tubi yang diberi tanda oleh Rabbmu. Sedangkan siksaan itu
tidak jauh dari orang-orang yang zhalim.
Allah telah menjadikan tempat mereka
sebagai lautan mati yang busuk dan dijadikanya mereka sebagai ibrah hingga hari
Kiamat. Mereka adalah manusia yang paling keras adzabnya.
Kesimpulan
Kemungkaran yang dilakukan mereka adalah
saling mengadu kambing domba dan berlomba-lomba mengadu suara ayam, saling
buang angina dan tertawa, menghalau dan mengusir orang-orang yang berada
dijalan. Mereka justru menantang Nabina dengan mengatakan “Datangkalah azab
Allah kepada kami, jika kau orang-orang yang benar. Kemudian turunlah adzab
Allah dengan hujan batu yang mmbinasakan mereka semua tanpa terkecuali istri
Nabi Luth yang mendukung mereka.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Zina adalah perbuatan dengan rasa syahwat yang dilakukan orang laki-laki
dengan perempuan yang bukan muhrim yang puncakya adalah perbuatan jima’. Hukum
dari perbuatan zina adalah haram termasuk factor-faktor yang dapat mengggiring
kepada perbuatan zina. Homo adalah menyukai sesame jenis yakni laki-laki dengan
laki-laki yang puncaknya hingga berbuat Sodom.
Zina dalam Al-Qur’an dikatakan sebagai perbuatan yang keji. Al-Qur’an
dalam ayat nya lebih memfokuskan pada hal hal yang dapat mengantarkan ke
perbuatan zina, seperti halnya berkhalwat, berpacaran dan lain-lain. Hukuman untuk orang berzina awalnya adalah
dengan dikurung dan dbiarkan hingga mati kemudian berubah lebih detail dengan
rincian, jika duda atau janda hukumanya adalah 100 jilid dan dirajam sementara
untuk yang perawan atau perjaka adala dengan 100 jilid dan diasingkan setahun.
Homo dalam al-Qur’an dikisahkan dengan kisah kaum Nabi Luth yang pada
masa itu berbuat liwath dan berbuat kemunkaran. Yang akhir dari kaum itu
adalah diturunkanya azab yang pedih. Bahkan istri Nabi Luth pun ikut terkena
adzab tersebut karena ulahnya sendiri. Jadi antara zina dan homo adalah
sama-sama perbuatan yang keji yang keduanya mempunyai hukuman yang sama yakni
jilid dan rajam.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Al-Sheikh, Tafsir
Ibnu Katsir Jilid 3.Bogor: Pustaka Imam asy-Syafi’I, 2003.
Nurmayani, Penyebab Zina dan Akibat yang Ditimbulkannya.pdf