Tuesday, September 10, 2019

AYAT-AYAT ZINA DAN HOMOSEKS



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Manusia diciptakan sebagai makhluk yang sempurna. Manusia diberi akal untuk berfikir, untuk membedakan mana yang baik mana yang buruk. Manusia juga diberi nafsu untuk bisa merasakan suatu kesenangan. Dan keduanya akal dan nafsu haruslah berjalan bersama. Akal adalah sebagai pengendali nafsu. Tanpa adanya akal, manusia hanyalah seperti hewan yang hanya mengetahui makan, minum dan kawin.
Nafsu yang tak diimbangi dengan pengendalian dari akal akan melahirkan perbuatan yang amat keji dan menjijikkan. Zina dan homo seks adalah sebagian contohnya. Zina merupakan hal yang keji, layaknya hewan, dimana mereka saling mengawini tanpa adanya suatu ikatan yang sah. Lebih parah lagi dengan homoseks. Perilaku yang amat jahl dan keji dimana laki-laki menyenangi laki-laki dan perempuan-menyenangi perempuan. Bahkan hewan yang tak punya akal pun mengerti mana yang menjadi pasanganya. Sementara manusia yang diberi akal justru berbuat demikian. Dalam makalah ini akan membahas bagaimana ayat-ayat yang ada dalam al-Qur’an mengenai kedua perbuatan tersebut.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana Pengertian Zina dan Homo ?
2.      Bagaimana Ayat-ayat tentang Zina dan Homo ?
3.      Bagaimana Penafsiran dan Kesimpulan Ayat-ayat tentang Zina dan Homo
C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Mengetahui Pengertian Zina dan Homo.
2.      Mengetahui Ayat-ayat tentang Zina dan Homo.
3.      Mengetahui Penafsiran dan Kesimpulan Ayat-ayat tentang Zina dan Homo



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zina dan Homo
Zina adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan.[1] Dalam kitab Bidayatul Mujtahid disebutkan bahwa zina adalah persetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu nikah, dan bukan pula karena kepemilikan (terhadap budak). Pengertian demikian sudah disepakati oleh para ulama.[2]
Hamka membuat definisi singkat tentang zina, yaitu: “segala persetubuhan yang tidak disahkan dengan nikah, atau yang tidak sah nikahnya.” Perbuatan zina yang dianggap hal biasa oleh masysarakat sekular modernmerupakan tindakan yang terkutuk dan kejahatan berat dalam tinjauan syariat Islam.[3]
Sahal Mahfudz, mengutip pendapat dari para Imam Mazhab, memahami zina sebagai berikut : [4]
1.      Menurut Syafi'iyah, zina adalah perbuatan laki-laki memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina perempuan yang bukan istri atau budaknya tanpa syubhat.
2.      Menurut Malikiyah, zina adalah perbuatan laki-laki menyenggamai perempuan lain yang bukan isterinya pada lubang vagina atau duburnya.
3.      Menurut Hanafiyah, zina adalah persenggamaan antara laki-laki dan perempuan di vaginanya bukan budaknya dan tanpa syubhat
Dari pengertian-pengertian tersebut di atas dapat diketahui bahwa pebuatan zina yang puncaknya adalah memasukkan kemaluan atau alat kelamin laki-laki ke dalam kemaluan atau alat kelamin perempuan yang bukan istrinya atau hamba sahayanya adalah perbuatan yang tidak dibenarkan baik menurut fikih Islam maupun oleh hukum positif di Indonesia
Homo secara istilah homoseksual sendiri secara literal berasal dari homo dalam Bahasa Yunani yang berarti sama (sejenis) dan sex dari Bahasa Latin yang berarti seks.  Istilah homoseksual pertama kali muncul pada tahun 1896 dalam Bahasa Jerman pada pamflet yang ditulis oleh Karl-Maria Kertbeny, berisi advokasi untuk menghapuskan  Prussia‟s Sodomy Law.

B.     Ayat-ayat Zina dan Homo
1.      Ayat-ayat Zina
a.       Al-Isra’ ayat 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖإِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya : "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk".
b.      An-Nisa : 15
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا ۖ فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا
Artinya : (15). Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka Telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (16). Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.


2.      Ayat-ayat Homo
a.       Al-A’raf ayat 80-84
 وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (٨٠) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (٨١) وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ (٨٢) فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ (٨٣) وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ (٨٤

Artinya: (80). Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" (81). Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.(82). Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, “Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adalah orang-orang yang tertinggal. (83). Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutnya, kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk orang-orang yang tertinggal. (84). Dan kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka, perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berbuat dosa itu.
b.      An Naml ayat 55-58
أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ (55) فَمَا كَانَ جَوَاب قَوْمِهِ إِلا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوا آلَ لُوطٍ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ (56) فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلا امْرَأَتَهُ قَدَّرْنَاهَا مِنَ الْغَابِرِينَ (57) وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَسَاءَ مَطَرُ الْمُنْذَرِينَ (58)
Artinya : (55). Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)".(56). Jawaban kaumnya tidak lain hanya dengan mengatakan, “Usirlah Lut dan keluarganya dari negerimu. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (menganggap dirinya) suci.(57). Maka Kami selamatkan dia dan keluarganya, kecuali istrinya. Kami telah menentukan dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).(58). Dan kami hujani mereka dengan hujan (batu), maka sangat buruklah hujan (yang ditimpakan) pada orang-orang yang diberi peringatan itu (tetapi tidak mengindahkan).
c.       Al-Ankabut 29-32
أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ ۖ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ   (29)قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ    (30) وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا إِبْرَاهِيمَ بِالْبُشْرَىٰ قَالُوا إِنَّا مُهْلِكُو أَهْلِ هَٰذِهِ الْقَرْيَةِ ۖ إِنَّ أَهْلَهَا كَانُوا ظَالِمِينَ(31)قَالَ إِنَّ فِيهَا لُوطًا ۚ قَالُوا نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَنْ فِيهَا ۖ لَنُنَجِّيَنَّهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ(32)
: (29). Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar" (30). Dia (Luth) berdo’a, “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas golongan yang berbuat kerusakan itu.” (31). Dan ketika utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim dengan membawa kabar gembira, mereka mengatakan, “Sungguh kami akan membinasakan penduduk kota (Sodom) ini karena penduduknya sungguh orang-orang zalim.” (32). Ibrahim berkata, “Sesungguhnya di kota itu ada Luth.” Mereka (para malaikat) berkata, “Kami lebih mengetahui siapa yang ada di kota itu. Kami pasti akan menyelamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya. Dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).

C.    Penafsiran dan Kesimpulan Ayat
Ayat-ayat Zina
1.      Al-Isra’ ayat 32
Tafsir Ibnu Katsir
Allah berfirman, Dia melarang hambaa-Nya berbuat zina dan mendekatinya serta melakukan factor-faktor dan aspek-aspek yang mengantarkan kepada perbuatan zina. Yakni suatu perbuatan dosa besar dan merupakan seburuk-buruk jalan dan karakter.
Kesimpulan
Yang dilarang oleh Allah bukan hanya perbuatan zina, tetapi juga hal-hal yang dapat mengantarkan ke perbuatan zina. Jadi sebenarnya ayat ini lebih memfokuskan pada hal-hal yang dapat mengantarkan ke perbuatan zina, seperti halnya berkhalwat, berpacaran dan lain-lain.

2.      An-Nisa 15-16
Tafsir Ibnu Katsir
Dahulu, hukum di masa permulaan Islam, jika seorang wanita telah diputuskan berzina dengan saksi yang adil, maka ia harus ditahan di rumah, serta tidak dibolehkan ke luar hingga mati. Untuk itu Allah berfirman, (وَاللَّاتِي يَأْتِيْنَ الْفَاحِشَة) “Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji.” Yaitu zina,[5]
فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
“Hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikanya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.”
            Jalan lain yang diberikan oleh Allah itu adalah ayat yang menasakhnya. Ibnu Abbas berkata: “Dahulu, hukumnya demikian hingga Allah turunkah surat An-Nur yang menghapusnya dengan hukuman jilid (cambuk) dan rajam”. Hal tersebut merupakan perkara yang disepakati.[6]
            Imam Ahmad meriwayatkan dari Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: “Apabila wahyu turun kepada Rasulullah, hal itu sangat tampak dan berbekas pada beliau, terasa berat oleh beliau hal itu dan berubah wajahnya. Lalu Allah menurunkah ayat kepadanya, di saat telah hilang kesusahan beliau, maka beliau bersabda:

“Ambilah oleh kalian dariku. Allah telah menjadikan jalan keluar bagi mereka. Duda dengan janda serta perjaka dengan perawan. Duda atau janda adalah hukuman jilid (cambuk) 100 kali dan dirajam (dilempari) dengan batu. Sedangkan perjaka atau perawan adalah hukuman jilid 100 kali dan diasingkan selama satu tahun..” (HR. Muslim dan Ash-haabus Sunan). At-Tirmidzi mengatakan hadits ini shahih.
            Imam Ahmad bin Hanbal bependapat, (yaitu kepada) penggabungan hukuman julid dan rajam bagi duda atau janda yang berzina. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa duda atau janda yang berzina hanya terkena hukuman rajam, tanpa hukuman jilid, dengan alasan bahwa Nabi Saw telah merajam Ma’iz, al-Ghamidiyyah dan orang-orang Yahudi, dimana beliau tidak menjilid mereka sebelumnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa jilid bukan kewaiban, bahkan telah dinasakh. Wallahu a’alm[7]
وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا
“Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya.” Artinya, terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji, maka berilah hukuman kepada keduanya. Ibnu Abbas, Said bin Jubair dan lain-lain berkata: “Yaitu dengan mencaci, mencela dan memukulnya dengan sandal, demikianlah hukum yang berlaku pada mulanya, hingga Allah menasakah nya dengan jilid dan rajam.”
فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا
“Kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri.” Artinya, keduanya menjauhkan diri dan berhenti dari kelakuanya tersebut, memperbaiki dan menghiasi amalnya,
فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا

“Maka biarkanlah mereka.” Artinya, setelah itu janganlah kalian menghinanya dengan kata-kata yang keji. Karena orang yang bertaubat dari suatu dosa adalah seperti orang yang tidak memiliki dosa.[8]
Kesimpulan
Ayat ini membahas mengenai hukuman bagi seorang yang melakukan zina. Dikatakan berzina jika sudah ada persaksian dari  empat orang saksi yang adil. Dalam hal hukuman bagi orang berzina yaitu yang dulunya hanya dikurung di dalam kamar hingga ajal menjemput berubah menjadi lebih rinci dengan adanya jilid dan rajam. Dengan kriteria jika yang berzina janda atau duda maka hukumanya adalah 100 jilid dan di rajam sementara untuk perawan atau perjaka hukuanya adalah dijilid 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.
Ayat-ayat Homo
1.      Al-A’raf 80-84
Tafsir Ibnu Katsir
(80). Allah berfirman (و) “Dan,” sungguh telah kami utus, (لُوطًا) “Luth.” Atau maksudnya (و) “Dan,” Ingatlah, (لُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ) “Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya. Luth adalah Ibnu Haraan bin Aazar, yaitu anak saudara (kemenakan) Ibrahim AS. Ia telah beriman bersama Ibrahim dan ikut berhijrah bersamanya ke Syam. Kemudian Allah mengutus Nabi Luth kepada penduduk Sadum dan daerah sekitarnya untuk mengajak mereka supaya beriman kepada Allah, serta menyuruh mereka untuk berbuat kebaikan dan mencegah kemungkaran yang mereka kerjakan, baik berupa dosa, berbagai macam larangan dan perbuatan keji yang mereka lakukan yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelumnya, yaitu hubungan badan antara laki-laki dengan laki-laki (homoseks). Perbuatan ini sama sekali belum pernah dikenal, dikerjakan dan bahkan terbesit dalam hati umat manusia, kecuali setelah dilakukan oleh penduduk Sadum.[9]
Mengenai firman Allah (ما سبقكم بها من أحد من العلمين) “Yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu ?”. Amr bin Dinar mengatkan, “Tidak ada seorang laki-laki berhubungan badan dengan laki-laki lain, sehingga terjadi apa yang dilakukan oleh kaum Luth.”[10]
(82). Maksudnya, mereka sama sekali tidak mau memenuhi seruan Luth, kecuali dengan tekad untuk mengusir dan membinasakan Luth dan para pengikutnya dari tengah-tengah mereka. Maka Allah mengeluarkn Luth (dari kota Sadum) dalam keadaan selamat dan Dia dibinasakan dalam keadaan hina dina.[11]
Dan firman-Nya, (إنهم أناس يتطهرون) “Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura menyucikan diri.” Qatadah mengatakan, “Mereka mencela Luth dan para pengikutnya dengan celaan yang tidak mengena sama sekali.” Sedangkan Mujahid mengatakan, “Mereka (Luth dan pengikutnya) itu adalah orang-orang yang suci dari dubur laki-laki dan dubur perempuan.”[12]

(83). Kecuali istrinya, ia tidak mau beriman kepadanya, bahkan ia tetap teguh memeluk agama kaumnya. Karena itu, ia tetap membantu mereka dan memberitahukan kepada mereka tamu-tamu Luth dengn menggunakan isyarat-isyarat antara dirinya dengan mereka. Oleh karena itu,  ketika Allah memerintahkan Luth untuk keluar dari kampong untuk membawa keluarganya, ia diperintahkan supaya tidak memberitahu istrinya dan tidak pula mengajaknya pergi dari kanpung itu. Di antara ahli tafsir ada yang mengatakan, bahwa istrinya itu mengikutinya. Dan ketika turun azab, ia menoleh sehingga tertimpa apa yang menimpa kaumnya.
            Pendapat lebih kuat, istri Nabi Luth itu tidak keluar dari kampong dan tidak juga diberitahu oleh Nabi Luth, tetapi ia menetap bersama kaumnya. Allah berfirman, (إلاامرأته كانت من الغابرين) “Kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Maksudnya, ia (istri Nabi Luth) termasuk orang-orang yang tetap tinggal di kampung itu.[13]

(84). Ayat mengenai diturunkanya hujan batu tersebut ditafsirkan oleh firman Allah dalam Surat Hud 82-83:
“Dan Kami hujani mereka dengan batu ddari tanah yang terbakr dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Rabbmu dan siksaan itu tidaklah jauh dari orang-orang yang zhalim.”
            Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang melakukan liwath (homoseks) dicampakkan dari tempat yang tinggi, lalu dilempari batu. Sebagaimana yang telah dilakukan terhadap kaum Luth.[14]
            Ulama lain  berpendapat, bahwa orang itu harus dirajam, baik ia beristri maupun tidak. Dan ini merupakan salah satu dari dua pendapat Imam Syafi’i. Hal tersebut didasarkan atas hadits:
من وجد تموه يعمل قوم لوط, فاقتلوا الفاعل والمفعول به
“Barang siapa yang kalian temukan mengerjakan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objeknya.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Sedangkan ulama lain berpendapat bahwa orang tersebut diperlakukan sama seperti orang yang berbuat zina. Jika muhsan (beristri), maka harus dirajam, dan jika bukan muhsan, maka didera seratus kali. Dan ini merupakan pendapat lain dari Imam Syafi’i.[15]
Kesimpulan
Ayat ini membahas  perbuatan keji yang dilakukan kaum Nabi Luth yakni dengan berbuat liwath (homoseks). Padahal kaum sebelumnya tidak ada yang pernah berbuat seperti itu. Seruan yang Nabi Luth serukan justru tidak mereka anut, mereka justru mengusir Nabi Luth. Yang pada akhirnya Allah menolong Nabi Luth dan pengikutnya kecuali istrinya yang tetap teguh dengan agamanya. Dan ia dan kaum Sodom tersebut diadzab oleh Allah melalui hujan batu yang membinasakan mereka semua. Sementara mengenai hukumannya adalah disamakan dengan hukumn orang yang berzina.

2.      An-Naml 55-58
Tafsir Ibnu Katsir
Allah mengabarkan tentang hamba dan Rasul-Nya, Luth. Dia meperingatkan kaumnya dari kemurkaan Allah atas perilaku imoralitas yang belum pernah dilakukan oleh satu anak Adam pun, yaitu homoseksual, laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan. Dia berkata,
أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ (55)
“Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsumu, bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui,” yakni tidak mengetahui sedikit pun, baik tabi’at maupun syari’at.
فَمَا كَانَ جَوَاب قَوْمِهِ إِلا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوا آلَ لُوطٍ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ (56)
“Maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan; “Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu; karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (mendakwakan dirinya) suci,”
Yaitu mereka merasa tersinggung dari perbuatan kalian dan ketetapan kalian atas tingkah laku kalian. Maka usirlah mereka dari tengah-tengah kalian, karena mereka tidak pantas berdekatan dengan kalian di negeri kalian. Lalu, mereka bertekad untuk melakukanya, maka Allah menghancurkan mereka dan orang-orang kafir seperti mereka.
فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلا امْرَأَتَهُ قَدَّرْنَاهَا مِنَ الْغَابِرِينَ (
 “Maka Kami selamatkan dia beserta keluarganya, kecuali istrinya. Kami mentakdirkan dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).”
Yakni dia (istri Nabi Luth) termasuk orang-orang yang celaka bersama kaumnya, karena dia adalah pendukung mereka dalam agama dan thariqah mereka dengan meridhai kelakuan mereka yang buruk. Dia pun menunjukkan kepada kaumnya tentang dua orang tamu Luth agar mereka mendatangi tamu tersebut. Dia tidak melakukan perbuatan kotor itu karena menghormati Nabiyullah Luth dan dia pun bukan orang yang mulia.
وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا
“Dan kami turunkan kepada mereka,” yaitu hujan batu dari Sijjil yang panas dan mendidih. Batu itu jatuh tepat mengenai orang-orang yang zhalim (berdosa).
فَسَاءَ مَطَرُ الْمُنْذَرِينَ (58)
“Maka, amat buruklah hujan yang ditimpakan atas orang-orang yang diberi peringatan itu,” yaitu di mana hujjah telah tegak dan peringatan pun telah sampai kepada mereka. Akan tetapi mereka menentang dan mendustakan Rasul serta berusaha mengusirnya dari lingkungan mereka.[16]
Kesimpulan
Fahisyah yang dimaksud adalah perbuatan homoseks. Mereka mengusir Luth dengan mencela ia hanyalah orang yang sok suci. Kemudian Allah menolong Nabi Luth dan pengikutnya kecuali istrinya yang ikut terkena adzab hujan batu sijjil yang pedih.
3.      Al-Ankabut 29-32
Tafsir Ibnu Katsir
(29-30). Allah berfirman mengabarkan tentang Nabi-Nya, Luth yang mengingkari kaumnya akibat buruknya perbuatan mereka dan apa yang mereka perbuat dengan melakukan liwath (homo seksual). Dan tidak ada satu pun manusia yang mempelopori perbuatan ini sebelum mereka.

“Dan mengerjakan kemunkaran di tempat-tempat pertemuanmu,”
            Mereka melakukan apa yang tidak layak, baik perkataan maupun perbuatan, di majelis-majelis tempat mereka berkumpul dimana sebagian mereka tidak mengingkari sebagian yang lain sedikit pun. Aisyah dan Qasim mengatakan, mereka saling mengeluarkan angina (kentut) dan saling tertawa. Ada pula yang berkata: “Mereka saling mengadu kambing domba dan berlomba-lomba mengadu suara ayam. Semua itu kelakuan yang lahir dari mereka, padahal hal itu buruk bagi mereka.[17]
            Imam Ahmad meriwayatkan, bahwa Ummu Hani berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah Saw tentang firman Allah (وتأتون في ناديكم المنكر) “Dan mengerjakan kemunkaran di tempat-tempat pertemuanmu,” maka Rasulullah Saw. bersabda:
يَحْذِ فُوْنَ أَهْلَ الطَّرِيْقِ وَيَسْخَرُوْنَ مِنْهُمْ وَذَلِكَ الْمُنْكَرَ الَّذِيْ كَانُوْا يَأْتُوْنَهُ
“Mereka mengusir orang-orang yang berada di jalan dan mengahalaunya. Itulah kemunkaran yang mereka lakukan.” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim. Kemudian, at-Tirmidzi berkata: Hadits ini hasan. Kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Hatim bin Abi Shaghirah dari Samak.[18]

“Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatkan: Datangkanlah kepada kami adzab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar,” ini merupakan kekufuran, ejekan dan pembangkangan mereka, Untuk itu, Nabiyullah meminta pertolongan dari keburukan itu seraya berdo’a: (رَبَّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِيْنَ) “Ya Rabbku tolonglah aku atas kaum yang berbuat kerusakan itu.”
(32-35) Termasuk orang-orang yang binasa, yaitu istrinya yang mendukung kekufuran dan kezhaliman mereka. Kemudian mereka (para Malaikat) pergi dari sisi Ibrahim dan menemui Luth dalam bentuk beberapa pemuda yang tampan, Di saat Luth melihat mereka yang seperti itu, (سَيَءَ بِهِمْ وَضَاقَ بِهِمْ ذَرْعًا) “Dia merasa susah dengan (kedatangan) mereka dan (merasa) tidak mempunyai kekuatan untuk melindungi mereka”, yaitu, dia berduka tentang urusan mereka. Ketika dia menerima kedatangan mereka, dia merasa takut perlakuan kaumnya kepada mereka. Dan jika dia tidak menerima kedatangan mereka, dia pun takut di luar mereka disakiti. Dia sama sekali tidak tahu tentang urusan mereka disaat-saat yang pelik itu:
“Dan mereka berkata: Janganlah kamu takut dan jangan (pula) susah. Sesungguhnya kami akan menyelamatkanmu dan pengikut-pengikutmu, kecuali istrimu. Sesungguhnya Kami akan menurunkan adzab dari langit atas penuduk kota ini karena mereka berbuat fasiq.”
Karena itu, Jibril mencabut kota mereka dari muka bumi dan mengangkatnya ke atas langit, kemudian bumi itu dibalik atas mereka. Dan Allah mengirimkan kepada mereka batu-batuan dari tanah-tanah yang keras dengan bertubi-tubi yang diberi tanda oleh Rabbmu. Sedangkan siksaan itu tidak jauh dari orang-orang yang zhalim.
Allah telah menjadikan tempat mereka sebagai lautan mati yang busuk dan dijadikanya mereka sebagai ibrah hingga hari Kiamat. Mereka adalah manusia yang paling keras adzabnya.[19]
Kesimpulan
Kemungkaran yang dilakukan mereka adalah saling mengadu kambing domba dan berlomba-lomba mengadu suara ayam, saling buang angina dan tertawa, menghalau dan mengusir orang-orang yang berada dijalan. Mereka justru menantang Nabina dengan mengatakan “Datangkalah azab Allah kepada kami, jika kau orang-orang yang benar. Kemudian turunlah adzab Allah dengan hujan batu yang mmbinasakan mereka semua tanpa terkecuali istri Nabi Luth yang mendukung mereka.


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Zina adalah perbuatan dengan rasa syahwat yang dilakukan orang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim yang puncakya adalah perbuatan jima’. Hukum dari perbuatan zina adalah haram termasuk factor-faktor yang dapat mengggiring kepada perbuatan zina. Homo adalah menyukai sesame jenis yakni laki-laki dengan laki-laki yang puncaknya hingga berbuat Sodom.
Zina dalam Al-Qur’an dikatakan sebagai perbuatan yang keji. Al-Qur’an dalam ayat nya lebih memfokuskan pada hal hal yang dapat mengantarkan ke perbuatan zina, seperti halnya berkhalwat, berpacaran dan lain-lain.  Hukuman untuk orang berzina awalnya adalah dengan dikurung dan dbiarkan hingga mati kemudian berubah lebih detail dengan rincian, jika duda atau janda hukumanya adalah 100 jilid dan dirajam sementara untuk yang perawan atau perjaka adala dengan 100 jilid dan diasingkan setahun.
Homo dalam al-Qur’an dikisahkan dengan kisah kaum Nabi Luth yang pada masa itu berbuat liwath dan berbuat kemunkaran. Yang akhir dari kaum itu adalah diturunkanya azab yang pedih. Bahkan istri Nabi Luth pun ikut terkena adzab tersebut karena ulahnya sendiri. Jadi antara zina dan homo adalah sama-sama perbuatan yang keji yang keduanya mempunyai hukuman yang sama yakni jilid dan rajam.









DAFTAR PUSTAKA
Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Al-Sheikh, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3.Bogor: Pustaka Imam asy-Syafi’I, 2003.
Ishak, Analisis Hukum Islam tentang Perbuatan Zina dalam Pasal 284 KUHP, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 56, Th. XIV April, 2012.
Kuswono, Budi, Kajian dalam Kajian Sosiologis dan Teologis, Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam, Vol. 1, No.1, 201.
Nurmayani, Penyebab Zina dan Akibat yang Ditimbulkannya.pdf
 


[1] Ishak, Analisis Hukum Islam tentang Perbuatan Zina dalam Pasal 284 KUHP, (Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 56, Th. XIV (April, 2012).
[2] Budi Kuswono, Kajian dalam Kajian Sosiologis dan Teologis, (Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam, Vol. 1, No.1, 201)
[3] Nurmayani, Penyebab Zina dan Akibat yang Ditimbulkannya.pdf
[4] Ibid.,
[5] Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Al-Sheikh, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3, (Bogor: Pustaka Imam asy-Syafi’I, 2003), h. 253.
[6] Ibid.,
[7] Ibid., h. 254
[8] Ibid.,
[9] Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Al-Sheikh, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3….. h. 415.
[10] Ibid.,
[11] Ibid., h. 416
[12] Ibid.,
[13] Ibid.,
[14] Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Al-Sheikh, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3…. H. 417.
[15] Ibid.,
[16] Ibid., h. 226.
[17] Ibid., h. 327
[18] Ibid.,
[19] Ibid., h. 329.

No comments:

Post a Comment