Monday, September 9, 2019

BUNGA BANK DAN RIBA DALAM PARADIGMA TAFSIR KONTEKSTUAL

BUNGA BANK DAN RIBA DALAM PARADIGMA TAFSIR KONTEKSTUAL
(Telaah Kontekstual Penafsiran Q.S. Al Baqarah:275, 278-279, Ali Imran:130, dan An Nur:29) 
Oleh :
Ahmad Minannurohman
Khadiqun Nuha
(Mahasiswa Ilmu al-Qur'an dan Tafsir IAIN Tulungagung)
 

A.    PENDAHULUAN


Pembahasan mengenai riba dan hukum bunga telah menjadi perselisihan yang belum jelas ujung penyelesaianya. Hampir semua orang setuju jika riba adalah hal yang haram untuk dilakukan, dengan berdasar pada surah al-Baqarah ayat 27. Namun yang jadi perselisihan sejatinya adalah mengenai illat dari haramnya riba dan apakah bunga bank juga dapat dikatakan sebagai riba. Mereka yang cenderung menggunakan pendekatan tekstualis seperti halnya ulama fiqh klasik akan menghukumi bahwa  segala kelebihan yang muncul dari kegiatan hutang-piutang adalah riba dan hukumnya haram. Sedangkan mereka yang menggunakan pendekatan substantif/kontekstual seperti halnya ulama fiqh kontemporer akan mengatakan tidak setiap kelebihan dari pokok nominal hutang itu dikatakan riba dan haram hukumnya.


Ikhtilaf  diantara para ulama’ ini terjadi karena ayat terakhir yang membahas mengenai riba masih bersifat umum. Seperti halnya pada Q.S. Al-Baqarah ayat 257, ayat ini dikatakan sebagai ayat atau hukum terakhir yang diterima Rasul saw. sebelum beliau wafat. Dikatakan oleh Umar bin Khattab bahwa makna dari ayat tersebut belum dijelaskan oleh Rasul saw. secara tuntas.[1]


Perbedaan zaman atau era menjadikan munculnya perbedaan antara ulama klasik dengan ulama kontemporer. Jelas saja, di era ulama klasik tentu istilah bank belum muncul, berangkat dari hal tersebut, pembahasan mengenai keterkaitan antara bunga bank dengan riba tidak dijumpai dalam pembahasan ulama klasik. Pembahasan mengenai bunga bank baru ditemukan dalam literatur ulama kontemporer.


Wahbab Zuhaili seorang pakar fiqh di Syria menjadi salah satu tokoh yang mengkaji persoalan bunga bank dengan riba’. Beliau mengkaji bunga bank dengan kacamata riba dalam terminology ulama-ulama klasik dalam berbagai madzhab fiqh. Jika tolak ukur riba yang digunakan adalah pandangan ulama madzhab fiqh klasik, maka jelas bahwa bunga bank adalah riba yang diharamkan. Karena dalam pandangan ulama klasik, bunga bank itu termasuk ziyadah tanpa imbalan dari pihak penerima dengan menggunakan tenggang waktu, isitlah ini disebut dengan riba nasi’ah.[2]


Berbeda dari kaum klasik, kaum modernis cenderung lebih kontekstual dalam pembahasanya, terbukti dalam memahami suatu permasalahan, mereka tidak hanya memfokuskan pada teks saja, melainkan juga memperhatikan kondisi, situasi yang melatar belakangi munculnya permasalahan tersebut. Oleh karena itulah, mereka membedakan antara bunga bank dengan riba. Hal ini didasarkan atas pendapat mereka bahwa yang menjadi pertimbangan rasional pelarangan riba pada masa pra-Islam adalah terletak pada aspek moral, yakni adanya unsur ketidakadilan (kedzhaliman) terhadap kaum fakir miskin dan bukan karean factor ziyadah belaka.[3]


Namun terlepas dari itu, ada pula yang berpendapat bahwa transaksi yang terjadi di bank merupakan suatu bentuk muamalah modern dalam dunia Islam. Karena dikatakan hal yang baru, tentu mengenai hukumnya perlu dikaji lebih lanjut, apakah itu bernilai manfaat atau bernilai mudharat, apakah sesuai syariat atau menyimpang dari syariat. Berangkat dari itulah, penulis ingin mengkaji lebih dalam mengenai keterkaitan antara bunga bank dengan riba melalui pendekatan substantif atau kontekstual.


B.     HAKIKAT RIBA DAN BUNGA BANK


Sebelum melangkah lebih jauh alangkah baiknya untuk mengetahui hal yang paling dasar mengenai bunga bank dan riba. Seperti halnya penelitian pada umumnya, pengertian/term mengenai suatu masalah adalah dasar dari segala pembahasan.


Riba  secara bahasa berarti ziyadah/tambahan. Perkataan riba berasal daripada perkataan bahasa Arab al-riba dengan kata terbitan raba’ - yarba’u, rab’an ( yang bermaksud bertambah, mengembang, meningkat atau meninggi. Walaupun demikian, perkataan itu sendiri dapat diartikan sebagai menambah (al-ziyadah), mengembang (al-numuz), meningkat dan membesar (al-irtifa’ dan al-uluw).[4] Sementara para ahli hukum mengemukakan kaidah, bahkan ada yang menilainya hadis walau pada hakikatnya ia adalah hadis dhaif , bahwa kullu qardhin jarra manfa’ah fahuwa haram, artinya “setiap piutang yang mengundang manfaat (melebihi jumlah utang), maka itu adalah haram (riba yang terlarang.” Kaidah ini selain dhaif juga tidak sepenuhnya benar, karena Nabi Muhammad saw. sendiri pernah membenarkan pembayaran yang melebihi apa yang dipinjam. Sahabat Nabi, Jabir ibn Abdillah, memberitahukan bahwa “ia pernah mengutangi Nabi dan setelah berselang beberapa waktu ia mendatangi Nabi, beliau membayar dan melebihkan nya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Perlu digaris bawahi bahwa penambahan itu tidak disyaratka sewaktu akad pinjam meminjam.[5]


Ibnu al-Arabu al-Maliki mendefinisikan riba sebagai tambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syari’ah.[6] Pengertian lain datang dari seorang Ekonom Muslim bernama Syafruddin Prawiranegara, ia berpandangan bahwa riba mirip dengan perdagangan, hanya saja karena terkandung kebatilan didalamnya maka ia diharamkan namun kata riba dalam ayat al-Qur’an tidak terkait dengan pinjaman dari lembaga keuangan seperti halnya Bank. Dengan kata lain, term riba lebih dekat dengan konteks transaksi jual
beli ketimbang dengan transaksi pinjaman atau transaksi kredit dengan Bank yang notabene adalah lembaga keuangan modern. Pandangan Syafruddin ini banyak dipengaruhi oleh konsepsi kontektualis Fazlur Rahman dan Ahamad Hassan.[7]


Munawir Syadzali mendefinisikan bank sebagai lembaga yang menyediakan tempat bagi mereka yang ingin menabung/investasi atau pun yang ini meminjam/membutuhkan modal. Sementara bunga adalah mekanisme bank dalam rangka untuk pengelolaan perputaran uang masyarakat.[8]


C.    MACAM-MACAM RIBA


M. Quraish Shihab dalam tafsirnya mengenai masalah riba’ membagi riba menjadi dua macam, yakni riba al-fadhl dan riba al-nasi’ah. Riba al-fadhl adalah riba yang terjadi pada kegiatan barter/tukar-menukar jenis barang yang sama tetapi dengan kadar yang berbeda. Semisal, satu kilogram beras rajasinga dijual dengan satu setengah kilogram beras yang sama. Maka setengah  kilogram tersebut dikatakan sebagai riba fadhl. Namun jika jenis yang diperjual belikan itu berbeda maka kelebihanya tidak dipandang sebagai riba, misal satu kilogram beras dijual dengan dua kilogram jagung. Kelebihan satu kilogram dari jagung tidak dikatakan sebagai riba.  Sabda Nabi saw. :


Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sesuatu yang sama dengan yang sama, tengan dengan tangan (penyerahan langsung). Siapa yang melebihkan sesuatu atau meminta untuk melebihkan, dia telah melakukan praktek riba, baik yang mengambil maupun yang memberi.” (HR. Bukhari dan Muslim melalui Abu Sa’id al-Khudri).[9]


Maka dapat disimpulkan illat  dari riba al-fadhl ini adalah mengenai kelebihan barang atau harga dari benda sejenis yang diperjualbelikan melalui ukuran (al-wazan) dan takaran (al-kail).


Sedangkan Riba al-Nasi’ah adalah kelebihan atas piutang yang diberikn orang yang berhutang kepada pemberi hutang ketika telah mencapai waktu yang disepakati jatuh tempo. Mudahnya jika seseorang yang mempunyai hutang telah jatuh tempo untuk membayar hutangnya namun ia tidak sanggup maka akan diberikan tambahan waktu dengan konsekuensi hutangnya juga ikut bertambah.


Riba’ inilah yang terjadi masa masa Jahiliyyah. Jika yang dipinjam adalah hewan, semisal mempunyai utang seekor hewan, katakanlah seekor unta, maka pengembalianya harus unta yang berumur satu tahun lebih tua dari umur unta yang dulu dipinjaminya. Jika yang dipinjamnya berupa uang, dan si peminjam tidak mampu membayar, ia (si pemilik modal) melipat gandakanya hingga menjadi 100 kali lipat, kemudian menjadi 200 kali lipat dan seterusnya.


Maka dapat diambil kesimpulan hal yang menyebabkan (illat) haramnya riba al-nasi’ah ini adalah kelebihan pembayaran dari pokok hutang yang ditunda pembayaranya pada waktu tertentu.


D.    AYAT-AYAT MENGENAI LARANGAN RIBA


1.      Q.S Al-Baqarah 275


الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَاخَالِدُونَ(275)


Artinya: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringtan dari Tuhan-nya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusan nya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.


Asbabun Nuzul


Menurut Umar Ibnu Khattab: Ayat Alquran tentang riba, termasuk ayat-ayat yang terakhir diturunkan. Sampai Rasulullah wafat tanpa menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Maka tetaplah riba dalam pengertian yang umum, seperti bunga yang dikerjakan orang Arab di zaman jahiliyah. Kalangan orang jahiliah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: Yang pertama bunga itu merupakan keuntungan yang besar bagi yang meminjamkan dan sangat merugikan si peminjam. Bahkan ada kalanya si peminjam terpaksa menjual dirinya untuk dijadikan budak agar ia dapat melunasi pinjamannya. Yang kedua perbuatan itu pada zaman jahiliah termasuk usaha untuk mencari kekayaan dan untuk menumpuk harta bagi yang meminjamkan.


Keterangan Umar ini berarti bahwa Rasulullah sengaja tidak menerangkan apa yang dimaksud dengan riba karena orang-orang Arab telah mengetahui benar apa yang dimaksud dengan riba itu.


2.      Q.S. Al-Baqarah 278-279


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279(


Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman (278) Maka, jika kamu tidak melaksanakan (apa yang diperintahkan ini) maka ketauhilah bahwa akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kamu bertaubat, maka bagi kamu pokok harta kamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.


Asbabun Nuzul


Ayat 278-279 diturunkan sehubungan dengan pengaduan bani mughirah kepada gubernur kota mekah  Atab bin Usaid setelah terbukanya kota mekah tentang utang-utang yang dilakukan dengan  riba sebelum turunnya ayat yang mengharamkan riba. Bani Mughirah mengutangkan harta kekayaan kepada Bani Amr bin Auf dari penduduk Tsaqif. Bani Mughirah berkata kepada Atab bin Usaid: “Kami adalah segolongan yang paling menderita lantaran dihapusnya riba. Kami ditagih  riba oleh orang lain, sedangkan kami tidak mau menerima riba lagi. Karena taat kepada peraturan Allah Swt yang menghapus riba”. Bani Amr bin Auf berkata: “Kami minta penyelesaian  masalah tagihan riba kami”. Oleh sebab itu gubernur Mekkah Atab bin Usaid mengirim surat kepada Rasulullah Saw yang isinya melaporkan kejadian tersebut. Surat itu dijawab Rasulullah Saw setelah turunnya ayat ke 278 dan 279 ini. (HR. Abu Ya’la dalam kitab musnadnya dan Ibnu Mandah dari Kalabi dari Abi Shalih dan Ibnu Abbas).


3.      Q.S. Ali Imran 130


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ


Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.


Asbabun Nuzul


Tentang sebab turunnya ayat di atas, Mujahid mengatakan, “Orang-orang Arab sering mengadakan transaksi jual beli tidak tunai. Jika jatuh tempo sudah tiba dan pihak yang berhutang belum mampu melunasi maka nanti ada penundaan waktu pembayaran dengan kompensasi jumlah uang yang harus dibayarkan juga menjadi bertambah maka alloh menurunkan firman-Nya… (ayat di atas).” (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 4/199).


4.      Q.S. An-Nisa’ 29


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا(29)


Artinya : Wahai orang-orang yang beriman ! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.     


E.     PARADIGMA KONTEKSTUAL


1.      Latar Belakang Sosiologis Turun-nya Ayat


Sejarah menjelaskan bahwa Thaif, tempat pemukiman suku Tsaqif yang terletak sekitar 75 sebelah tenggara Makkah, merupakan daerah subur dan menjadi salah satu pusat perdagangan antar suku Quraisy yang bermukim di Makkah. Di Thaif bermukim orang-orang Yahudi yang telah mengenal praktekpraktek riba, sehingga keberadaan mereka di sana menumbuhsuburkan praktek tersebut.


Suku Quraisy yang ada di Makkah juga terkenal dengan aktivitas perdagangan, bahkan alQur’an mengabarkan tentang hal tersebut dalam Surat al-Quraisy. Disana pun mereka telah mengenal praktek-praktek riba. terbukti pula dengan keheranan kaum musyrik terhadap larangan praktek riba yang mereka anggap sama dengan jual beli (QS.2: 275). Dalam arti mereka beranggapan bahwa kelebihan yang diperoleh dari modal yang dipinjamkan tidak lain kecuali sama dengan keuntungan (kelebihan yang diperoleh dari) hasil perdagangan.


Pembahasan riba yang diharamkan al-Qur’an dapat dikaji dengan menganalisis khusus lagi dengan memahami kata-kata kunci dari ayat-ayat tersebut, yaitu :


a.       adh’afan mudha’afah, “berlipat ganda”, (QS. Ali Imron; 130)


Yang dimaksud berlipat ganda di sini adalah praktek riba pada masa jahiliyah yang mana ketika seseorang yang telah meminjam uang, namun ketika jatuh tempo masa pengembalian nya ia tidak mampu untuk membayar, maka sang pemberi pinjaman akan memberikan waktu perpanjangan dengan konsekuensi nilai pokok hutang tersebut dikalikan dua kali lipat. Maka dapat diambil kesimpulan, riba adalah penambahan atas nilai pokok yang dihutangkan yang dilipat gandakan.


b.      ma baqiya mi al-riba, “tinggalkanlah sisa riba yang belum dipungut” (QS. Al-Baqarah: 278)


Kata ini cenderung mengarah pada riba sebelumnya yakni adh’afan mudha’afah. Rasyid Ridha memberikan beberapa bukti akan pernyataan tersebut, Pertama, secara kaidah bahasa pengulangan kosakata yang
berbentuk ma’rifah, maka pengulangan kosakata yang kedua sama dengan kosakata pertama. Dalam hal ini, kata al-riba pada Surat Ali Imron ayat 130 dalam bentuk ma’rifah demikian pula al-riba pada ayat 278 al-baqarah. Atas dasar ini, maka berarti riba yang dimaksud pada tahap akhir yaitu surat albaqarah ayat 278 sama dengan apa yang dimaksud riba pada tahapan kedua yaitu surat Ali Imron ayat 130 yaitu yang berbentuk Riba adh’afan mudha’afah (berlipatganda).


Kedua, memahami ayat yang tidak bersyarat berdasarkan ayat yang sama tetapi bersyarat. Penerapan kaidah ini pada ayat-ayat riba adalah memahami arti al-riba pada al-baqarah 278 yang tidak bersyarat itu berdasarkan pada kata alriba yang bersyarat adh’afan mudha’afah surat Ali Imron 130. Atas dasar ini, maka yang dimaksudkan riba yang diharamkanadalahriba yang berbentuk berlipat ganda atau adh’afan mudha’afah. [10]


Maka dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud untuk ditinggalkan adalah sisa-sisa dari riba yang berlipat ganda. Hal ini selaras dengan asbab turunya ayat tersebut.


c.       falakum ru’usu amwalikum, “bagimu modal-modal kamu” (QS. Al-Baqarah: 279)


Kata ini menunjukkan bahwa yang berhak mereka peroleh kembali hanyalah modal-modal mereka. Jika demikian, berarti setiap kelebihan atau penambahan dari modal tersebut yang dipungut dalam kondisi yang sama dengan apa yang terjadi pada masa turunnya ayat-ayat riba ini tidak dapat dibenarkan. Maka dapat disimpulkan, dari kata kunci ini dapat dikatakan segala bentuk penambahan, entah itu berlipat ganda maupun tidak hukumnya adalah haram.


d.      la tazhlimuna wa la tuzhlamun, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya (QS. Al-Baqarah: 279)


Dari penjelasak kata kunci sebelumnya semuanya tidak hanya mengandung penambahan dan berlipat ganda, namun terdapat makna dalam yakni penindasan, pemaksaan dan pemerasan. Maka alangkah baiknya kamu tidak menganiaya mereka dengan membebani mereka pembayaran utang yang meebihi apa yang mereka terima.


Kesimpulan ini di konfirmasikan oleh penutup ayat riba al-Baqarah 279 di atas, juga sebelumnya diperkuat oleh rangkaian kata riba selalu dihadapkan dengan sedekah, yang menunjukkan bahwa kebutuhan si peminjam sedemikain mendesaknya dan keadaanya sedemikian parah, sehingga sewajarnya ia diberi bantuan sedekah, bukan pinjaman, atau paling tidak diberi pinjaman tanpa mengharapkan imbalan. Bukankah ini yang diisyaratkan oleh ayat al-Qur’an surat al-Baqarah 280: Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesulitan (sehingga tidak mampu membayar pada waktu yang ditetapkan), maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan, dan kamu menyedekahkan (sebagian atau semua hutang itu) lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.[11]


2.      Kontekstualisasi


Dihalalkanya jual beli dan diharamkanya riba pada Q.S Al-Baqarah : 275 tentunya mempunyai sesuatu hal yang berbeda, dan dari perbedaan diantara keduanya itulah yang menjadi penyebab hukum haram dalam riba itu muncul. Pertama, Jika dilihat dari kacamata tekstual, memang illat haram nya riba adalah adanya unsur penambahan, entah itu tambahan yang berlipat ganda atau pun tidak. Karena mengacu dari penafsiran bahwa pelipat gandaan itu adalah sifat bukan syarat. Sementara jika dilihat dengan kacamata kontekstual, illat dari haramnya riba adalah adanya dzulm (aniaya: Q.S. Al-Baqarah: 278) atau unsur pemerasan dari pemilik modal kepada si peminjam.


 Selain itu kaum tekstualis mendasarkan haramnya bunga bank dengan teori qiyas, yang mana mereka berpandangan bahwa kasus yang diqiyas-kan (fara’) dan kasus yang diqiyas-kan (asal) keduanya harus disandarkan pada illat jail (illat yang jelas). Dan dalam permasalahan bunga bank dan riba telah disatukan dalam illat yang sama, yaitu adanya tambahan atau bunga tanpa disertai imbalan. Maka bunga bank sama hukumnya dengan riba,yakni haram.[12]


Kedua, konteks dari bank adalah niaga (tijarah), yang mana bertujuan untuk mencari keuntungan bersama antara pemodal/investor dengan pihak yang membutuhkan modal/debitur, sementara yang menjadi perantara penyedia jasa dari keduanya adalah bank. Jadi bank disini hanyalah sebagai perantara yang mengelola siapa saja yang ingin menabung dan siapa saja yang ingin meminjam. Dari sini dapat terlihat bahwa aspek aniaya tidak sebesar apa yang terjadi di masa jahiliyah dulu. Karena dalam kegiatan ini, ketiga hal yakni investor, bank, dan debitur terkesan saling rela/suka sama suka (Q.S. An-Nisa’: 29) serta tahu mengenai hak dan kewajiban masing masing. Maka kaum kontekstualis cenderung meninggalkan qiyas dan lebih menggunakan istihsan dalam menjawab problematika antara bunga bank dan riba.


Berangkat dari konsep tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa antara riba dengan bunga bank memiliki konteks dan esensi yang berbeda. Riba disebut sebagai penambahan yang diambil dari pinjaman yang sifatnya cenderung untuk keperluan konsumtif. Sementara bunga bank, penambahan dari pinjaman yang sifatnya cenderung untuk keperluan produktif. Selain itu, praktek riba pada masa jahiliyah hanya terdiri atas pemilik modal dan peminjam tanpa ada perantara seperti halnya bank. Tambahan atas pinjaman itu pun diterima oleh pemilik modal tanpa melakukan aktivitas apapun, berbeda dengan bunga bank yang memang sama-sama terdapat unsur penambahan, namun tambahan tersebut digunakan untuk pengelolaan bank. Dimana setiap pengelolaan memerlukan yang namanya biaya.


F.     KESIMPULAN


Riba  secara bahasa berarti ziyadah/tambahan. Secara istilah riba dapat dikatakan sebagai tambahan atas nilai pinjaman pokok yang telah dipinjamkan oleh pemilik modal kepada si peminjam. Hukum dari riba adalah haram, berdasar pada Q.S Al-Baqarah 275. Riba terbagi menjadi dua, yakni riba al-fadhl dan riba al-nasi’ah. Riba al-fadhl adalah praktek tukar menukar barang yang sejenis namun terdapat kelebihan dari satu pihak, semisal satu kilogram beras raja singa dijual dengan satu setengah kilogram beras yang sama. Sedangkan riba’ al-nasi’ah adalah praktik pinjam meminjam yang didalamnya terdapat unsur penggandaan nilai pokok peminjaman, seperti halnya ketika meminjam uang 100 dan saat jatuh tempo pembayaran tak sanggup mengembalikanya maka akan dilipatkan menjadi 200 dengan waktu yang ditambahkan pula.


Riba dalam kacamata kontekstual yang menjadi illat adalah dzulm (aniaya). Sementara antara bunga bank dengan riba’ tidaklah sama. Bunga bank adalah tambahan yang diberikan kepada bank sebagai mediator dan pengelola dari apa yang diberikan investor dan apa yang dibutuhkan debitor. Perbedaan nya lagi, tambahan dari bunga bank lebih digunakan untuk kepentingan produktif, berbeda dengan riba yang terkesan untuk keperluan konsumtif. Jadi dilihat dari kacamata kontekstual, praktik bank dengan mekanisme bunga bank dibolehkan, namun jika dengan menggunakan kacamata tekstualis maka bunga bank akan tetap dihukumi sama dengan riba, yakni haram.


G.    DAFTAR PUSTAKA


Harun, Riba Menurut Pemikiran M. Quraish Shihab; Telaah Illat Hukum Larangan Riba dalam al-Qyr’an, Jurnal SUHUF, Vol. 27, No. I Universitas Muhammadiyah Surakarta.


Mansur, Muhammad,  Pandangan Syafruddin Prawiranegara Terhadap Bunga Bank; Tinjauan Tafsir Kontekstual Indonesia Tentang Riba, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Jurnal Nun, Vol. 3, No. 1, 2017.


Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 1, Jakarta:Lentera Hati, 2002.


Shukri bin Adinan, Mohd, Asbab Al-Nuzul Pengharaman Riba; Kajian Terhadap Surah Al-Baqarah Ayat Ke-275 Hingga Ayat Ke-281, (Tesis Jabatan Pengajian Islam, Fakulti Sains Kemanusiaan, Universiti Pendidikan Sultan Idris, 2013),


Syarif Hasyim, Muhammad, Bunga Bank: Antara Paradigma Tekstual dan Kontekstual, Jurnal Hunafa, Vol. 5, No. 1, 2008, STAIN Datokarama Palu.






















[1] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 1, (Jakarta:Lentera Hati, 2002), h. 715-716.


[2] Harun, Riba Menurut Pemikiran M. Quraish Shihab; Telaah Illat Hukum Larangan Riba dalam al-Qyr’an, (Jurnal SUHUF, Vol. 27, No. I Universitas Muhammadiyah Surakarta).


[3] Muhammad Syarif Hasyim, Bunga Bank: Antara Paradigma Tekstual dan Kontekstual, (Jurnal Hunafa, Vol. 5, No. 1, 2008, STAIN Datokarama Palu).


[4] Mohd Shukri bin Adinan, Asbab Al-Nuzul Pengharaman Riba; Kajian Terhadap Surah Al-Baqarah Ayat Ke-275 Hingga Ayat Ke-281, (Tesis Jabatan Pengajian Islam, Fakulti Sains Kemanusiaan, Universiti Pendidikan Sultan Idris, 2013), h. 42.


[5] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 1, (Jakarta:Lentera Hati, 2002), h. 719.


[6] Harun, Riba Menurut Pemikiran M. Quraish Shihab; Telaah Illat Hukum Larangan Riba dalam al-Qyr’an,.h. 44.


[7]Muhammad Mansur, Pandangan Syafruddin Prawiranegara Terhadap Bunga Bank; Tinjauan Tafsir Kontekstual Indonesia Tentang Riba, (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Jurnal Nun, Vol. 3, No. 1, 2017)


[8] Muhammad Syarif Hasyim, Bunga Bank: Antara Paradigma Tekstual dan Kontekstual,.. h. 54.


[9] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, ..h. 720.


[10] Harun, Riba Menurut Pemikiran M. Quraish Shihab; Telaah Illat Hukum Larangan Riba dalam al-Qyr’an,.h. 53


[11] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 1, (Jakarta:Lentera Hati, 2002), h. 727.


[12] Muhammad Syarif Hasyim, Bunga Bank: Antara Paradigma Tekstual dan Kontekstual, (Jurnal Hunafa, Vol. 5, No. 1, 2008, STAIN Datokarama Palu), h. 55.


No comments:

Post a Comment