BUNGA BANK DAN RIBA DALAM PARADIGMA TAFSIR
KONTEKSTUAL
(Telaah Kontekstual Penafsiran Q.S. Al
Baqarah:275, 278-279, Ali Imran:130, dan An Nur:29)
Oleh :
Ahmad Minannurohman
Khadiqun Nuha
(Mahasiswa Ilmu al-Qur'an dan Tafsir IAIN Tulungagung)
BUNGA BANK DAN RIBA DALAM PARADIGMA TAFSIR
KONTEKSTUAL
(Telaah Kontekstual Penafsiran Q.S. Al
Baqarah:275, 278-279, Ali Imran:130, dan An Nur:29)
Oleh :
Ahmad Minannurohman
Khadiqun Nuha
(Mahasiswa Ilmu al-Qur'an dan Tafsir IAIN Tulungagung)
A.
PENDAHULUAN
A.
PENDAHULUAN
Pembahasan mengenai riba dan hukum bunga telah menjadi perselisihan
yang belum jelas ujung penyelesaianya. Hampir semua orang setuju jika riba
adalah hal yang haram untuk dilakukan, dengan berdasar pada surah al-Baqarah
ayat 27. Namun yang jadi perselisihan sejatinya adalah mengenai illat dari
haramnya riba dan apakah bunga bank juga dapat dikatakan sebagai riba. Mereka
yang cenderung menggunakan pendekatan tekstualis seperti halnya ulama fiqh
klasik akan menghukumi bahwa segala
kelebihan yang muncul dari kegiatan hutang-piutang adalah riba dan hukumnya
haram. Sedangkan mereka yang menggunakan pendekatan substantif/kontekstual
seperti halnya ulama fiqh kontemporer akan mengatakan tidak setiap kelebihan
dari pokok nominal hutang itu dikatakan riba dan haram hukumnya.
Ikhtilaf diantara para ulama’ ini terjadi karena ayat
terakhir yang membahas mengenai riba masih bersifat umum. Seperti halnya pada
Q.S. Al-Baqarah ayat 257, ayat ini dikatakan sebagai ayat atau hukum terakhir
yang diterima Rasul saw. sebelum beliau wafat. Dikatakan oleh Umar bin Khattab
bahwa makna dari ayat tersebut belum dijelaskan oleh Rasul saw. secara tuntas.[1]
Perbedaan zaman atau era menjadikan munculnya perbedaan antara
ulama klasik dengan ulama kontemporer. Jelas saja, di era ulama klasik tentu
istilah bank belum muncul, berangkat dari hal tersebut, pembahasan mengenai
keterkaitan antara bunga bank dengan riba tidak dijumpai dalam pembahasan ulama
klasik. Pembahasan mengenai bunga bank baru ditemukan dalam literatur ulama
kontemporer.
Wahbab Zuhaili seorang pakar fiqh di Syria menjadi salah satu tokoh
yang mengkaji persoalan bunga bank dengan riba’. Beliau mengkaji bunga bank
dengan kacamata riba dalam terminology ulama-ulama klasik dalam berbagai
madzhab fiqh. Jika tolak ukur riba yang digunakan adalah pandangan ulama
madzhab fiqh klasik, maka jelas bahwa bunga bank adalah riba yang diharamkan.
Karena dalam pandangan ulama klasik, bunga bank itu termasuk ziyadah
tanpa imbalan dari pihak penerima dengan menggunakan tenggang waktu, isitlah
ini disebut dengan riba nasi’ah.[2]
Berbeda dari kaum klasik, kaum modernis cenderung lebih kontekstual
dalam pembahasanya, terbukti dalam memahami suatu permasalahan, mereka tidak
hanya memfokuskan pada teks saja, melainkan juga memperhatikan kondisi, situasi
yang melatar belakangi munculnya permasalahan tersebut. Oleh karena itulah,
mereka membedakan antara bunga bank dengan riba. Hal ini didasarkan atas
pendapat mereka bahwa yang menjadi pertimbangan rasional pelarangan riba pada
masa pra-Islam adalah terletak pada aspek moral, yakni adanya unsur
ketidakadilan (kedzhaliman) terhadap kaum fakir miskin dan bukan karean
factor ziyadah belaka.[3]
Namun terlepas dari itu, ada pula yang berpendapat bahwa transaksi
yang terjadi di bank merupakan suatu bentuk muamalah modern dalam dunia Islam.
Karena dikatakan hal yang baru, tentu mengenai hukumnya perlu dikaji lebih
lanjut, apakah itu bernilai manfaat atau bernilai mudharat, apakah
sesuai syariat atau menyimpang dari syariat. Berangkat dari itulah, penulis
ingin mengkaji lebih dalam mengenai keterkaitan antara bunga bank dengan riba
melalui pendekatan substantif atau kontekstual.
B.
HAKIKAT RIBA DAN BUNGA BANK
Sebelum melangkah lebih jauh alangkah baiknya untuk mengetahui hal
yang paling dasar mengenai bunga bank dan riba. Seperti halnya penelitian pada
umumnya, pengertian/term mengenai suatu masalah adalah dasar dari segala
pembahasan.
Riba secara bahasa berarti ziyadah/tambahan.
Perkataan riba berasal daripada perkataan bahasa Arab al-riba dengan kata terbitan raba’ - yarba’u,
rab’an ( yang bermaksud bertambah, mengembang, meningkat atau meninggi. Walaupun
demikian, perkataan itu sendiri dapat diartikan sebagai menambah (al-ziyadah),
mengembang (al-numuz), meningkat dan membesar (al-irtifa’ dan al-uluw).[4] Sementara para ahli hukum mengemukakan kaidah, bahkan ada yang
menilainya hadis walau pada hakikatnya ia adalah hadis dhaif , bahwa kullu
qardhin jarra manfa’ah fahuwa haram, artinya “setiap piutang yang
mengundang manfaat (melebihi jumlah utang), maka itu adalah haram (riba yang
terlarang.” Kaidah ini selain dhaif juga tidak sepenuhnya benar, karena
Nabi Muhammad saw. sendiri pernah membenarkan pembayaran yang melebihi apa yang
dipinjam. Sahabat Nabi, Jabir ibn Abdillah, memberitahukan bahwa “ia pernah mengutangi
Nabi dan setelah berselang beberapa waktu ia mendatangi Nabi, beliau membayar
dan melebihkan nya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Perlu digaris bawahi bahwa
penambahan itu tidak disyaratka sewaktu akad pinjam meminjam.[5]
Ibnu al-Arabu al-Maliki mendefinisikan riba sebagai tambahan yang
diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan
syari’ah.[6]
Pengertian lain datang dari seorang Ekonom Muslim bernama Syafruddin
Prawiranegara, ia berpandangan bahwa riba mirip
dengan perdagangan, hanya saja karena terkandung kebatilan didalamnya maka ia
diharamkan namun kata riba dalam ayat al-Qur’an tidak terkait dengan pinjaman
dari lembaga keuangan seperti halnya Bank. Dengan kata lain, term riba lebih
dekat dengan konteks transaksi jual
beli ketimbang dengan transaksi pinjaman atau transaksi kredit dengan Bank yang
notabene adalah lembaga keuangan modern. Pandangan Syafruddin ini banyak
dipengaruhi oleh konsepsi kontektualis Fazlur Rahman dan Ahamad Hassan.[7]
beli ketimbang dengan transaksi pinjaman atau transaksi kredit dengan Bank yang notabene adalah lembaga keuangan modern. Pandangan Syafruddin ini banyak dipengaruhi oleh konsepsi kontektualis Fazlur Rahman dan Ahamad Hassan.[7]
Munawir Syadzali mendefinisikan bank sebagai lembaga yang
menyediakan tempat bagi mereka yang ingin menabung/investasi atau pun yang ini
meminjam/membutuhkan modal. Sementara bunga adalah mekanisme bank dalam rangka
untuk pengelolaan perputaran uang masyarakat.[8]
C.
MACAM-MACAM RIBA
M. Quraish Shihab dalam tafsirnya mengenai masalah
riba’ membagi riba menjadi dua macam, yakni riba al-fadhl dan
riba al-nasi’ah. Riba al-fadhl adalah riba yang terjadi
pada kegiatan barter/tukar-menukar jenis barang yang sama tetapi dengan kadar
yang berbeda. Semisal, satu kilogram beras rajasinga dijual dengan satu
setengah kilogram beras yang sama. Maka setengah kilogram tersebut dikatakan sebagai riba fadhl.
Namun jika jenis yang diperjual belikan itu berbeda maka kelebihanya tidak
dipandang sebagai riba, misal satu kilogram beras dijual dengan dua kilogram
jagung. Kelebihan satu kilogram dari jagung tidak dikatakan sebagai riba. Sabda Nabi saw. :
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sesuatu yang sama dengan
yang sama, tengan dengan tangan (penyerahan langsung). Siapa yang melebihkan
sesuatu atau meminta untuk melebihkan, dia telah melakukan praktek riba, baik
yang mengambil maupun yang memberi.” (HR. Bukhari dan Muslim melalui Abu
Sa’id al-Khudri).[9]
Maka dapat disimpulkan illat dari riba al-fadhl ini adalah mengenai
kelebihan barang atau harga dari benda sejenis yang diperjualbelikan melalui
ukuran (al-wazan) dan takaran (al-kail).
Sedangkan Riba al-Nasi’ah adalah kelebihan
atas piutang yang diberikn orang yang berhutang kepada pemberi hutang ketika
telah mencapai waktu yang disepakati jatuh tempo. Mudahnya jika seseorang yang
mempunyai hutang telah jatuh tempo untuk membayar hutangnya namun ia tidak
sanggup maka akan diberikan tambahan waktu dengan konsekuensi hutangnya juga
ikut bertambah.
Riba’ inilah yang terjadi masa masa Jahiliyyah. Jika
yang dipinjam adalah hewan, semisal mempunyai utang seekor hewan, katakanlah
seekor unta, maka pengembalianya harus unta yang berumur satu tahun lebih tua
dari umur unta yang dulu dipinjaminya. Jika yang dipinjamnya berupa uang, dan
si peminjam tidak mampu membayar, ia (si pemilik modal) melipat gandakanya
hingga menjadi 100 kali lipat, kemudian menjadi 200 kali lipat dan seterusnya.
Maka dapat diambil kesimpulan hal yang menyebabkan (illat)
haramnya riba al-nasi’ah ini adalah kelebihan pembayaran dari pokok
hutang yang ditunda pembayaranya pada waktu tertentu.
D.
AYAT-AYAT MENGENAI LARANGAN RIBA
1.
Q.S
Al-Baqarah 275
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا
يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا
سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ
هُمْ فِيهَاخَالِدُونَ(275)
Artinya: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri,
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang
demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal,
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat
peringtan dari Tuhan-nya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya
dahulu menjadi miliknya dan urusan nya (terserah) kepada Allah. Barang siapa
mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Asbabun Nuzul
Menurut Umar Ibnu Khattab: Ayat
Alquran tentang riba, termasuk ayat-ayat yang terakhir diturunkan. Sampai
Rasulullah wafat tanpa menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Maka tetaplah
riba dalam pengertian yang umum, seperti bunga yang dikerjakan orang Arab di
zaman jahiliyah. Kalangan orang jahiliah ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan: Yang pertama bunga itu merupakan keuntungan yang besar bagi yang
meminjamkan dan sangat merugikan si peminjam. Bahkan ada kalanya si peminjam
terpaksa menjual dirinya untuk dijadikan budak agar ia dapat melunasi
pinjamannya. Yang kedua perbuatan itu pada zaman jahiliah termasuk usaha untuk
mencari kekayaan dan untuk menumpuk harta bagi yang meminjamkan.
Keterangan Umar ini berarti bahwa
Rasulullah sengaja tidak menerangkan apa yang dimaksud dengan riba karena
orang-orang Arab telah mengetahui benar apa yang dimaksud dengan riba itu.
2.
Q.S.
Al-Baqarah 278-279
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا
بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ
أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279(
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman (278) Maka, jika
kamu tidak melaksanakan (apa yang diperintahkan ini) maka ketauhilah
bahwa akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kamu bertaubat, maka bagi kamu pokok harta kamu;
kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Asbabun Nuzul
Ayat
278-279 diturunkan sehubungan dengan pengaduan bani mughirah kepada gubernur
kota mekah Atab bin Usaid setelah
terbukanya kota mekah tentang utang-utang yang dilakukan dengan riba sebelum turunnya ayat yang mengharamkan
riba. Bani Mughirah mengutangkan harta kekayaan kepada Bani Amr bin Auf dari
penduduk Tsaqif. Bani Mughirah berkata kepada Atab bin Usaid: “Kami adalah
segolongan yang paling menderita lantaran dihapusnya riba. Kami ditagih riba oleh orang lain, sedangkan kami tidak
mau menerima riba lagi. Karena taat kepada peraturan Allah Swt yang menghapus
riba”. Bani Amr bin Auf berkata: “Kami minta penyelesaian masalah tagihan riba kami”. Oleh sebab itu
gubernur Mekkah Atab bin Usaid mengirim surat kepada Rasulullah Saw yang isinya
melaporkan kejadian tersebut. Surat itu dijawab Rasulullah Saw setelah turunnya
ayat ke 278 dan 279 ini. (HR. Abu Ya’la dalam kitab musnadnya dan Ibnu
Mandah dari Kalabi dari Abi Shalih dan Ibnu Abbas).
3.
Q.S.
Ali Imran 130
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ
وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan
riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu
beruntung.
Asbabun Nuzul
Tentang
sebab turunnya ayat di atas, Mujahid mengatakan, “Orang-orang Arab sering
mengadakan transaksi jual beli tidak tunai. Jika jatuh tempo sudah tiba dan
pihak yang berhutang belum mampu melunasi maka nanti ada penundaan waktu
pembayaran dengan kompensasi jumlah uang yang harus dibayarkan juga menjadi
bertambah maka alloh menurunkan firman-Nya… (ayat di atas).” (al-Jami’ li
Ahkamil Qur’an, 4/199).
4.
Q.S.
An-Nisa’ 29
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا
أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا(29)
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman ! Janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam
perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu.
Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.
E.
PARADIGMA KONTEKSTUAL
1.
Latar Belakang Sosiologis Turun-nya Ayat
Sejarah menjelaskan bahwa Thaif, tempat pemukiman suku Tsaqif
yang terletak sekitar 75 sebelah tenggara Makkah, merupakan daerah subur dan
menjadi salah satu pusat perdagangan antar suku Quraisy yang bermukim di
Makkah. Di Thaif bermukim orang-orang Yahudi yang telah mengenal praktekpraktek
riba, sehingga keberadaan mereka di sana menumbuhsuburkan praktek tersebut.
Suku Quraisy yang ada di Makkah juga terkenal dengan aktivitas
perdagangan, bahkan alQur’an mengabarkan tentang hal tersebut dalam Surat
al-Quraisy. Disana pun mereka telah mengenal praktek-praktek riba. terbukti
pula dengan keheranan kaum musyrik terhadap larangan praktek riba yang mereka
anggap sama dengan jual beli (QS.2: 275). Dalam arti mereka beranggapan bahwa
kelebihan yang diperoleh dari modal yang dipinjamkan tidak lain kecuali sama
dengan keuntungan (kelebihan yang diperoleh dari) hasil perdagangan.
Pembahasan riba yang diharamkan al-Qur’an dapat dikaji dengan
menganalisis khusus lagi dengan memahami kata-kata kunci dari ayat-ayat tersebut,
yaitu :
a. adh’afan mudha’afah, “berlipat ganda”, (QS. Ali Imron; 130)
Yang dimaksud berlipat ganda di sini adalah praktek riba pada
masa jahiliyah yang mana ketika seseorang yang telah meminjam uang, namun
ketika jatuh tempo masa pengembalian nya ia tidak mampu untuk membayar, maka
sang pemberi pinjaman akan memberikan waktu perpanjangan dengan konsekuensi
nilai pokok hutang tersebut dikalikan dua kali lipat. Maka dapat diambil
kesimpulan, riba adalah penambahan atas nilai pokok yang dihutangkan yang dilipat
gandakan.
b. ma baqiya mi al-riba, “tinggalkanlah sisa riba yang belum dipungut” (QS.
Al-Baqarah: 278)
Kata ini cenderung mengarah pada riba sebelumnya yakni adh’afan
mudha’afah. Rasyid Ridha memberikan beberapa bukti akan pernyataan
tersebut, Pertama, secara kaidah bahasa pengulangan kosakata yang
berbentuk ma’rifah, maka pengulangan kosakata yang kedua sama dengan kosakata
pertama. Dalam hal ini, kata al-riba pada Surat Ali Imron ayat 130 dalam bentuk
ma’rifah demikian pula al-riba pada ayat 278 al-baqarah. Atas dasar ini, maka
berarti riba yang dimaksud pada tahap akhir yaitu surat albaqarah ayat 278 sama
dengan apa yang dimaksud riba pada tahapan kedua yaitu surat Ali Imron ayat 130
yaitu yang berbentuk Riba adh’afan mudha’afah (berlipatganda).
berbentuk ma’rifah, maka pengulangan kosakata yang kedua sama dengan kosakata pertama. Dalam hal ini, kata al-riba pada Surat Ali Imron ayat 130 dalam bentuk ma’rifah demikian pula al-riba pada ayat 278 al-baqarah. Atas dasar ini, maka berarti riba yang dimaksud pada tahap akhir yaitu surat albaqarah ayat 278 sama dengan apa yang dimaksud riba pada tahapan kedua yaitu surat Ali Imron ayat 130 yaitu yang berbentuk Riba adh’afan mudha’afah (berlipatganda).
Kedua,
memahami ayat yang tidak bersyarat berdasarkan ayat yang sama tetapi bersyarat.
Penerapan kaidah ini pada ayat-ayat riba adalah memahami arti al-riba pada
al-baqarah 278 yang tidak bersyarat itu berdasarkan pada kata alriba yang
bersyarat adh’afan mudha’afah surat Ali Imron 130. Atas dasar ini, maka yang
dimaksudkan riba yang diharamkanadalahriba yang berbentuk berlipat ganda atau
adh’afan mudha’afah. [10]
Maka dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud untuk ditinggalkan
adalah sisa-sisa dari riba yang berlipat ganda. Hal ini selaras dengan asbab
turunya ayat tersebut.
c. falakum ru’usu
amwalikum,
“bagimu modal-modal kamu” (QS. Al-Baqarah: 279)
Kata ini menunjukkan bahwa yang berhak mereka peroleh kembali
hanyalah modal-modal mereka. Jika demikian, berarti setiap kelebihan atau
penambahan dari modal tersebut yang dipungut dalam kondisi yang sama dengan apa
yang terjadi pada masa turunnya ayat-ayat riba ini tidak dapat dibenarkan. Maka
dapat disimpulkan, dari kata kunci ini dapat dikatakan segala bentuk
penambahan, entah itu berlipat ganda maupun tidak hukumnya adalah haram.
d. la tazhlimuna wa la
tuzhlamun,
kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya (QS. Al-Baqarah: 279)
Dari
penjelasak kata kunci sebelumnya semuanya tidak hanya mengandung penambahan dan
berlipat ganda, namun terdapat makna dalam yakni penindasan, pemaksaan dan
pemerasan. Maka alangkah baiknya kamu tidak menganiaya mereka dengan membebani
mereka pembayaran utang yang meebihi apa yang mereka terima.
Kesimpulan ini di konfirmasikan oleh penutup ayat
riba al-Baqarah 279 di atas, juga sebelumnya diperkuat oleh rangkaian kata riba
selalu dihadapkan dengan sedekah, yang menunjukkan bahwa kebutuhan si peminjam
sedemikain mendesaknya dan keadaanya sedemikian parah, sehingga sewajarnya ia
diberi bantuan sedekah, bukan pinjaman, atau paling tidak diberi pinjaman tanpa
mengharapkan imbalan. Bukankah ini yang diisyaratkan oleh ayat al-Qur’an surat
al-Baqarah 280: Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesulitan (sehingga
tidak mampu membayar pada waktu yang ditetapkan), maka berilah tangguh sampai
ia berkelapangan, dan kamu menyedekahkan (sebagian atau semua hutang itu) lebih
baik bagi kamu jika kamu mengetahui.[11]
2.
Kontekstualisasi
Dihalalkanya
jual beli dan diharamkanya riba pada Q.S Al-Baqarah : 275 tentunya mempunyai
sesuatu hal yang berbeda, dan dari perbedaan diantara keduanya itulah yang
menjadi penyebab hukum haram dalam riba itu muncul. Pertama, Jika
dilihat dari kacamata tekstual, memang illat haram nya riba adalah
adanya unsur penambahan, entah itu tambahan yang berlipat ganda atau pun tidak.
Karena mengacu dari penafsiran bahwa pelipat gandaan itu adalah sifat bukan
syarat. Sementara jika dilihat dengan kacamata kontekstual, illat dari
haramnya riba adalah adanya dzulm (aniaya: Q.S. Al-Baqarah: 278) atau
unsur pemerasan dari pemilik modal kepada si peminjam.
Selain itu kaum tekstualis mendasarkan
haramnya bunga bank dengan teori qiyas, yang mana mereka berpandangan
bahwa kasus yang diqiyas-kan (fara’) dan kasus yang diqiyas-kan (asal)
keduanya harus disandarkan pada illat jail (illat yang jelas). Dan dalam
permasalahan bunga bank dan riba telah disatukan dalam illat yang sama,
yaitu adanya tambahan atau bunga tanpa disertai imbalan. Maka bunga bank sama
hukumnya dengan riba,yakni haram.[12]
Kedua, konteks dari bank adalah niaga (tijarah), yang mana
bertujuan untuk mencari keuntungan bersama antara pemodal/investor dengan pihak
yang membutuhkan modal/debitur, sementara yang menjadi perantara penyedia jasa
dari keduanya adalah bank. Jadi bank disini hanyalah sebagai perantara yang
mengelola siapa saja yang ingin menabung dan siapa saja yang ingin meminjam.
Dari sini dapat terlihat bahwa aspek aniaya tidak sebesar apa yang terjadi di
masa jahiliyah dulu. Karena dalam kegiatan ini, ketiga hal yakni investor,
bank, dan debitur terkesan saling rela/suka sama suka (Q.S. An-Nisa’: 29) serta
tahu mengenai hak dan kewajiban masing masing. Maka kaum kontekstualis
cenderung meninggalkan qiyas dan lebih menggunakan istihsan dalam
menjawab problematika antara bunga bank dan riba.
Berangkat dari konsep tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa
antara riba dengan bunga bank memiliki konteks dan esensi yang berbeda. Riba
disebut sebagai penambahan yang diambil dari pinjaman yang sifatnya cenderung
untuk keperluan konsumtif. Sementara bunga bank, penambahan dari pinjaman yang
sifatnya cenderung untuk keperluan produktif. Selain itu, praktek riba pada
masa jahiliyah hanya terdiri atas pemilik modal dan peminjam tanpa ada
perantara seperti halnya bank. Tambahan atas pinjaman itu pun diterima oleh
pemilik modal tanpa melakukan aktivitas apapun, berbeda dengan bunga bank yang
memang sama-sama terdapat unsur penambahan, namun tambahan tersebut digunakan
untuk pengelolaan bank. Dimana setiap pengelolaan memerlukan yang namanya
biaya.
F.
KESIMPULAN
Riba secara bahasa berarti ziyadah/tambahan.
Secara istilah riba dapat dikatakan sebagai tambahan atas nilai pinjaman pokok
yang telah dipinjamkan oleh pemilik modal kepada si peminjam. Hukum dari riba
adalah haram, berdasar pada Q.S Al-Baqarah 275. Riba terbagi menjadi dua, yakni
riba al-fadhl dan riba al-nasi’ah. Riba al-fadhl adalah
praktek tukar menukar barang yang sejenis namun terdapat kelebihan dari satu
pihak, semisal satu kilogram beras raja singa dijual dengan satu setengah
kilogram beras yang sama. Sedangkan riba’ al-nasi’ah adalah praktik
pinjam meminjam yang didalamnya terdapat unsur penggandaan nilai pokok
peminjaman, seperti halnya ketika meminjam uang 100 dan saat jatuh tempo
pembayaran tak sanggup mengembalikanya maka akan dilipatkan menjadi 200 dengan
waktu yang ditambahkan pula.
Riba dalam kacamata kontekstual yang menjadi illat adalah dzulm (aniaya).
Sementara antara bunga bank dengan riba’ tidaklah sama. Bunga bank adalah
tambahan yang diberikan kepada bank sebagai mediator dan pengelola dari apa
yang diberikan investor dan apa yang dibutuhkan debitor. Perbedaan nya lagi,
tambahan dari bunga bank lebih digunakan untuk kepentingan produktif, berbeda
dengan riba yang terkesan untuk keperluan konsumtif. Jadi dilihat dari kacamata
kontekstual, praktik bank dengan mekanisme bunga bank dibolehkan, namun jika
dengan menggunakan kacamata tekstualis maka bunga bank akan tetap dihukumi sama
dengan riba, yakni haram.
G.
DAFTAR PUSTAKA
Harun, Riba Menurut Pemikiran M.
Quraish Shihab; Telaah Illat Hukum Larangan Riba dalam al-Qyr’an, Jurnal
SUHUF, Vol. 27, No. I Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Mansur, Muhammad, Pandangan
Syafruddin Prawiranegara Terhadap Bunga Bank; Tinjauan Tafsir Kontekstual
Indonesia Tentang Riba, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Jurnal Nun, Vol. 3,
No. 1, 2017.
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan
Keserasian al-Qur’an, Vol. 1, Jakarta:Lentera Hati, 2002.
Shukri bin Adinan, Mohd, Asbab Al-Nuzul Pengharaman Riba; Kajian
Terhadap Surah Al-Baqarah Ayat Ke-275 Hingga Ayat Ke-281, (Tesis Jabatan
Pengajian Islam, Fakulti Sains Kemanusiaan, Universiti Pendidikan Sultan Idris,
2013),
Syarif Hasyim, Muhammad, Bunga Bank: Antara Paradigma Tekstual
dan Kontekstual, Jurnal Hunafa, Vol. 5, No. 1, 2008, STAIN Datokarama Palu.
[1] M. Quraish
Shihab, Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Vol.
1, (Jakarta:Lentera Hati, 2002), h. 715-716.
[2] Harun, Riba
Menurut Pemikiran M. Quraish Shihab; Telaah Illat Hukum Larangan Riba dalam
al-Qyr’an, (Jurnal SUHUF, Vol. 27, No. I Universitas Muhammadiyah
Surakarta).
[3]
Muhammad Syarif
Hasyim, Bunga Bank: Antara Paradigma Tekstual dan Kontekstual, (Jurnal
Hunafa, Vol. 5, No. 1, 2008, STAIN Datokarama Palu).
[4] Mohd Shukri
bin Adinan, Asbab Al-Nuzul Pengharaman Riba; Kajian Terhadap Surah
Al-Baqarah Ayat Ke-275 Hingga Ayat Ke-281, (Tesis Jabatan Pengajian Islam,
Fakulti Sains Kemanusiaan, Universiti Pendidikan Sultan Idris, 2013), h. 42.
[5]
M. Quraish
Shihab, Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Vol.
1, (Jakarta:Lentera Hati, 2002), h. 719.
[6] Harun, Riba
Menurut Pemikiran M. Quraish Shihab; Telaah Illat Hukum Larangan Riba dalam
al-Qyr’an,.h. 44.
[7]Muhammad
Mansur, Pandangan Syafruddin Prawiranegara Terhadap Bunga Bank; Tinjauan
Tafsir Kontekstual Indonesia Tentang Riba, (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta:
Jurnal Nun, Vol. 3, No. 1, 2017)
[8] Muhammad
Syarif Hasyim, Bunga Bank: Antara Paradigma Tekstual dan Kontekstual,..
h. 54.
[9]
M. Quraish
Shihab, Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, ..h.
720.
[10]
Harun, Riba
Menurut Pemikiran M. Quraish Shihab; Telaah Illat Hukum Larangan Riba dalam
al-Qyr’an,.h. 53
[11]
M. Quraish
Shihab, Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Vol.
1, (Jakarta:Lentera Hati, 2002), h. 727.
[12]
Muhammad Syarif
Hasyim, Bunga Bank: Antara Paradigma Tekstual dan Kontekstual, (Jurnal
Hunafa, Vol. 5, No. 1, 2008, STAIN Datokarama Palu), h. 55.
[1] M. Quraish
Shihab, Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Vol.
1, (Jakarta:Lentera Hati, 2002), h. 715-716.
[2] Harun, Riba
Menurut Pemikiran M. Quraish Shihab; Telaah Illat Hukum Larangan Riba dalam
al-Qyr’an, (Jurnal SUHUF, Vol. 27, No. I Universitas Muhammadiyah
Surakarta).
[3]
Muhammad Syarif
Hasyim, Bunga Bank: Antara Paradigma Tekstual dan Kontekstual, (Jurnal
Hunafa, Vol. 5, No. 1, 2008, STAIN Datokarama Palu).
[4] Mohd Shukri
bin Adinan, Asbab Al-Nuzul Pengharaman Riba; Kajian Terhadap Surah
Al-Baqarah Ayat Ke-275 Hingga Ayat Ke-281, (Tesis Jabatan Pengajian Islam,
Fakulti Sains Kemanusiaan, Universiti Pendidikan Sultan Idris, 2013), h. 42.
[5]
M. Quraish
Shihab, Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Vol.
1, (Jakarta:Lentera Hati, 2002), h. 719.
[6] Harun, Riba
Menurut Pemikiran M. Quraish Shihab; Telaah Illat Hukum Larangan Riba dalam
al-Qyr’an,.h. 44.
[7]Muhammad
Mansur, Pandangan Syafruddin Prawiranegara Terhadap Bunga Bank; Tinjauan
Tafsir Kontekstual Indonesia Tentang Riba, (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta:
Jurnal Nun, Vol. 3, No. 1, 2017)
[8] Muhammad
Syarif Hasyim, Bunga Bank: Antara Paradigma Tekstual dan Kontekstual,..
h. 54.
[9]
M. Quraish
Shihab, Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, ..h.
720.
[10]
Harun, Riba
Menurut Pemikiran M. Quraish Shihab; Telaah Illat Hukum Larangan Riba dalam
al-Qyr’an,.h. 53
[11]
M. Quraish
Shihab, Tafsir Al-Mishbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Vol.
1, (Jakarta:Lentera Hati, 2002), h. 727.
[12]
Muhammad Syarif
Hasyim, Bunga Bank: Antara Paradigma Tekstual dan Kontekstual, (Jurnal
Hunafa, Vol. 5, No. 1, 2008, STAIN Datokarama Palu), h. 55.
No comments:
Post a Comment