Tuesday, September 10, 2019

MUHKAM DAN MUTASYABIH



BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalaui malaikat Jibril yang dimulai dengan Surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan Surat An-Nas. Barang siapa yang membacanya, maka dinilai ibadah. Al-Qur’an merupakan mu’jizat terbesar Nabi Muhammad SAW dan juga sebagai pedoman hidup (rahmatan lil’alamin).
Al-Qur’an berisi berbagai hal seperti ibadah, muamalah, hukum, dan lain-lain. Mempelajari isi Al-Qur’an akan menambah perbendaharaan baru, memperluas pandangan dan pengetahuan, meningkatkan perspektif baru dan selalu menemui hal-hal yang selalu baru. Untuk mengetahui maksud isi Al-Qur’an dibutuhkan ilmu pendukung. Semisal Ulumul Qur’an, Fiqih, Ilmu Kalam.
Di dalam Al-Qur’an terdapat banyak ayat Muhkam dan Mutasyabih. Untuk memahami ayat-ayat yang bersifat Muhkam dan Mutasyabih diperlukan sebuah ilmu yang mempelajari tentang Al-Qur’an, yang khususnya mengenai ayat-ayat yang bersifat Muhkam dan Mutasyabih.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.    Bagaimana pengertian Muhkam dan Mutasyabih ?
2.    Bagaimana sebab-sebab terjadinya tasyabuh dalam Al-Qur’an ?
3.    Bagaimana pendapat dan sikap ulama’ tentang ayat-ayat Mutasyabihat ?

C.  TUJUAN
1.    Mengetahui Pengertian Muhkam dan Mutasyabih.
2.    Mengetahui sebab-sebab terjadinya Tasyabuh dalam Al-Qur’an.
3.    Mengetahui Pendapat dan Sikap Ulama’ tentang Ayat-Ayat Mutasyabihat.




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Muhkam dan Mutasyabih

Kata محكم adalah isim maf’ul yang berasal dari kata  حكمmenjadi احكم yang berarti menyempurnakan, menetapkan, memutuskan. Sedangkan secara istilah, محكم adalah lafadz Al-Qur’an yang dapat diketahui maksudnya dengan jelas tanpa menimbulkan keraguan dalam memahaminya. Allah berfirman,

الر كتاب احكمت اياته ثم فصلت من لدن حكيم خبير (الحود:1)
Alif laam raa, inilah suatu kitab yang ayat-ayat nya disusun dengan rapi dan dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu.” (QS. Hud : 1)[1]

Kemudian secara bahasa, kata Mutasyabihat berasal dari kata tashabuh yang berarti “Keserupaan “ dan “Menirukan”. Tashabaha dan Ishtabaha berarti saling menyerupai satu dengan lainnya hingga tampak mirip sehingga perbedaan yang ada diantaranya menjadi samar atau ragu. Sehingga ungkapan orang-orang Bani Israil kepada nabi Musa yang berbunyi “انا البقر تشا به عليناyang berarti “Sesungguhnya Sapi itu sangat mirip di mata kami”. Jadi, makna Mutasyabih adalah ungkapan yang memperlihatkan bahwa sesuatu itu sama dengan sesuatu yang lainnya dalam satu atau beberapa sisi atau sifat, atau yang membuat sesuatu yang tidak dapat dijangkau akal, kondisi inilah yang dijumpai dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang terkadang menimbulkan ambigunitas.[2]
Tim penerjemah atau penafsir Al-Qur’an Departemen Agama memberikan catatan terhadap ayat mutasyabihat sebagai ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian dan tidak dapat ditentukan arti mana yang dimaksud kecuali sesudah diselidiki secara mendalam; atau ayat-ayat yang pengertiannya hanya Allah yang mengetahui, seperti Ayat-Ayat yang berhubungan dengan hal yang Ghaib seperti ayat mengenai hari kiamat, surga, neraka, dll.[3]
Az-Zarqani dalam mengartikan ayat-ayat mutasyabihat mengatakan bahwa ia merupakan perbandingan dari ayat-ayat Muhkamat. Selanjutnya beliau menjelaskan keduanya, dari berbagai pendapat ulama’ :
1.    Menurut ulama’ hanafiah: ayat-ayat Muhkamat adalah ayat-ayat yang Dalalahnya jelas, terang dan tidak mengandung adanya Naskh. Sedangkan ayat-ayat Mutasyabihat adalah ayat-ayat yang samar dan tidak dapat diketahui pengertiannya secara naqli maupun Aqli, sesuatu yang ketentuannya di rahasiakan oleh Allah, seperti terjadinya kiamat, makna الحرف المقطعه (huruf-huruf hijaiyah yang terputus-putus) pada beberapa permulaan surat.
2.    Menurut ulama’ Ahlussunnah: ayat-ayat muhkamat pengertiannya dapat diketahui baik secara lahiriah ataupun takwil. Sedang ayat mutasyabihat hanya diketahui Allah
3.    Menurut Ibnu Abbas dan Ulama’ Ushul: ayat-ayat Muhkamat mengandung satu pengertian. Sedang ayat-ayat Mutasyabihat mengandung beberapa pengertian.
4.    Menurut Imam Ahmad: ayat Muhkamat adalah ayat yang bisa berdiri sendiri dan tidak membutuhkan penjelasan. Sedang mutasyabihat tidak dapat berdiri sendiri dan masih butuh penjelasan karena adanya perbedaan dalam pengertiannya.
5.    Menurut Ulama’ Muta’akhirin: ayat Muhkamat adalah ayat yang jelas dan tidak rancu. Sedang ayat mutasyabihat adalah kebalikannya.[4]

B.  Sebab-Sebab Terjadinya Tasyabuh dalam Al-Qur’an
Adapun adanya ayat mutasyabihat dalam Al-Qur’an disebabkan 3 hal:
1.    Kesamaran Lafadz
Tasyabuh dari segi lafadz dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
a.    Kesamaran Lafadz Mufrod yang disebabkan oleh:
1)   Lafadz yang Gharib (asing), seperti اب dalam ayat وفا كهة وابا. Ayat ini Mutasyabih karena jarang digunakan. Lafadz ini diartikan rumput-rumputan, seperti bayam, kangkung, dan sebagainya yang disenangi manusia dan binatang. Yang demikian berdasarkan pemahaman dari ayat berikutnya, “Untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu” (QS. Abasa:32).
2)   Lafadz yang terdiri dari lafadz Musytara’ (yang mengandung makna ganda), seperti اليد yang berarti hanya telapak tangan saja, atau mencakup satu hasta, kekuasaan, atau juga meliputi sampai ke pangkal bahu.
b.    Kesamaran Lafadz Murakkab (susunan kata dalam bentuk perkataan) yang disebabkan oleh :
1)   Kesamaran Lafadz Muraqqab terlalu ringkas, seperti;

فمن جاه مو عظة من ربه فانتهى فله ما سلف وامره الى الله
Maka orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya terserah pada Allah” (Q.S. Al-Baqarah:275).

Seandainya kalimat tersebut diberi tambahan maka akan lebih mudah untuk dipahami, seperti :
غفرت خطا يا ه وبدلت سيىا ته حسنا ت
Telah Ku-ampuni segala kesalahannya, dan Saya gantikan keburukannya dengan kebaikan-Nya.”

2)   Kesamaran Lafadz Muraqqab terlalu luas, seperti :
ليس كمثله ش(الشوري : 11
Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan-Nya.”

3)   Kesamaran Lafadz muraqqab yang tidak tertib susunannya, seperti:[5]
انزل على عبده الكتاب ولم يجعل له عوجا () قيما
Yang telah menurunkan kepada hamba-Nya Al-Kitab (Al-Qur’an) dan dia tidak mengatakan kebengkokan di dalamnya;sebagai bimbingan yang lurus” (Q.S Al-Kahfi : 1-2).[6]
Seandainya susunan kalimat ditertibkan dengan memindahkan kata Qayyiman sebelum kata Walam Yaj’al maka maknanya lebih jelas, seperti:

انزل على عبده الكتا ب قيما ولم يجعل له عوجا

Yang telah menurunkan kepada hamba-Nya Al-Kitab (Al-Qur’an) seperti bimbingan yang lurus, dan tidak mengadakan kebengkokan didalmnya”
2.    Kesamaran Makna
Ayat-ayat mutasyabihat ini disebabkan karena kesamaran makna ayat yang tidak terjangkau oleh akal fikiran manusia, seperti sifat-sifat Allah, sifat hari kiamat, bagaimana dan kapan terjadinya. Allah berfirman:

وعنده مفاتح الغيب لايعلمها الا هو
Pada sisi Allah lah kunci kunci semua ghoib ; tak ada yang mengetahuinya, kecuali dia sendiri.” (QS. Al-An’am:59)

3.    Kesamaran Lafadz dan Makna
Kesamaran ini terdapat 5 aspek, yaitu:
a)    Mutasyabih dari segi jumlahnya, seperti lafadz yang umum dan khusus. Contoh: Allah berfirman,

فاقتلوا المشركين حيث وجد تموهم
“Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka.”[7]

Ayat ini tampak samar maksudnya, apakah seluruh orang kafir harus dibunuh semua atau ada alasan lain. Setelah dipahami, orang musyrik yang diserukan untuk dibunuh adalah orang musyrik yang memerangi dan memusuhi orang muslim. Allah berfirman;



فاان قتلو كم فاقتلو هم كذلك جزاء الكافرين
“maka jika mereka memerangi Kami (ditempat itu masjidil Haram), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.” (Q.S Al-Baqarah:191)

b)   Mutasyabih dari segi caranya, seperti bagaimana cara melaksanakan perintah wajib dan sunnah. Contoh :

واقم الصلاة لذكري
Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.” (Q.S Thaha:14)

Dalam ayat ini terdapat kesamaran, bagaimana cara shalat agar dapat mengingat Allah.
c)    Mutasyabih dari segi waktu, seperti sampai kapan batas melakukan sesuatu.
Allah berfirman :
يا ايها الذين امنوا اتقوا الله حق تقاته
Hai orang-orang yang beriman kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa”

Ayat ini terdapat kesamaran, sampai kapan batas waktu taqwa sebenar-benarnya.
Kemudian akan menjadi jelas dengan adanya ayat,
فاتقوا الله ما استطعتم
Bertaqwalah kepada Allah menurut semampumu.” (Q.S Al-Taghabun: 16)[8]

d)   Mutasyabih dari segi tempat. Allah berfirman,
وليس البر بان تاتوا البيوت من ظهورها
Bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya.” (Q.S Al-Baqarah:189)

Ayat diatas terdapat kesamaran dalam lafadznya yang terlalu ringkas dan juga terdapat kesamaran pada maknanya. Seandainya kalimat tersebut diberi tambahan maka akan mudah untuk dipahami, seperti:

ان كنتم محرمين بحج او عمرة
Jika kalian melakukan ihrom untuk haji atau umroh.”

e)    Mutasyabih dari segi syarat-syarat. Syarat dalam melakukan suatu kewajiban masih samar, seperti syarat sahnya shalat, puasa, haji, dan lainnya.

C.  Pendapat dan Sikap Ulama’ tentang Ayat Mutasyabihat
Apabila ditelusuri pendapat-pendapat ulama’ tentang ayat Mutasyabihat yang berhubungan dengna sifat Tuhan, diantaranya adalah:
1.    Menerima tanpa Takwil
Golongan salaf (atau yang menyebut sebagai madhhab al-Mufawwidah, aliran yang menyerahkan permasalahan kepada Allah) berpendapat bahwa menentukan madzab dari ayat-ayat mutasyabihat yang hanya berdasarkan kaidah-kaidah kebahasaan dan penggunaannya di kalangan bangsa Arab hanyalah akan menghasilkan kesimpulan yang bersifat dzanni. Padahal sebagian dari ayat-ayat mutasyabihat termasuk persoalan akidah yang dasar pijakannya tidak cukup hanya dengan argumen yang bersifat dzanni tetapi harus bersifat qath’i. Karena untuk mendapatkan dasar yang bersifat qath’i tidak ada jalannya, maka mereka bersifat tawaqquf (tidak mengambil keputusan dan menyerahkannya kepada Allah.)[9]
Seperti tampak dalam jawaban Imam Malik ketika ditanya tentang استواء di dalam الرحمن علي العرش استوى katanya : “bahwa Allah istiwa’ jelas (tapi) caranya tidak diketahui, dan pertanyaan tentang itu membawa kepada bid’ah”.[10] Lantas Imam Malik marah kepada orang bertanya tadi. Sikap ini terasa sedikit kaku dan keras terhadap pemikiran-pemikiran yang tumbuh berkenaan dengan pemahaman dan penafsiran ayat mutasyabihat. Sikap beliau pada dasarnya melanjutkan apa yang dianut sahabat dan tabi’in sebelumnya. Dimana pada umumnya mereka menerima dan mengimani apa saja yang di informasikan Al-Qur’an dan Hadits tanpa mempertanyakan lagi, sekalipun informasi itu kadang-kadang tidak masuk akal.
2.    Menerima dengan Takwil
Golongan khalaf (bisa disebut juga dengan madzab Al-Muawwilah, golongan yang melakukan pentakwilan terhadap ayat-ayat mutasyabihat) beranggapan bahwa sikap yang harus diambil dalam hal ini adalah menghilangkan dari keadaan “kegelapan” yang apabila dibiarkan ayat mutasyabihat tidak bermakna, akan menimbulkan kebingungan manusia. Sehingga selama dimungkinkan untuk diadakannya penakwilan terhadapnya maka akal pun mengharuskan untuk melakukannya. Mereka menyandarkan pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas.[11]
Golongan Al-Mutawassitin kemudian muncul dan mengambil posisi di tengah dua golongan ini (Salaf dan Khalaf). Diantara yang termasuk didalamnya adalah Ibnu Al-Daqiq Al-‘Id. Ia berpendapat apabila penakwilan ayat-ayat mutasyabihat itu berada “dekat” dengan wilayah ilmu bahasa Arab, maka penakwilan tersebut bisa diterima. Tetapi bila berada “jauh” darinya maka kita bersifat tawaqquf.[12]







BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
1.    Muhkam adalah Lafadz Al-Qur’an yang dapat diketahui maksudnya dengan jelas tanpa menimbulkan keraguan dalam memahaminya. Sedang Mutasyabih adalah ungkapan yang memperlihatkan bahwa sesuatu itu sama dengan yang lain atau beberapa sisi atau sifat, atau yang membuat tidak dapat dijangkau akal.
2.    Tasyabuh dalam Al-Qur’an disebabkan oleh kesamaran lafadz, kesamaran makna, dan kesamaran lafadz dan makna sekaligus.
3.    Menurut pandangan ulama’ ayat mutasyabihat bisa diterima tanpa takwil dan dengan takwil.




















DAFTAR PUSTAKA

Al-Qattan, Manna’ Khalil al-Qattan. Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an. Jakarta : Pustaka Lentera Antar Nusa.
Al-Zarqani, Muhammad ‘Abd Al-‘Azim. Manahil al-‘Urfan fi ‘Ulum al-Qur’an. Beirut : Dar al-Fikr. 1988.
Efendi, Nur. Fathurrohman, Muhammad. Ulumul Qur’an : Memahami Wahyu Allah secara Lebih Integral dan Komprehensif. Yogyakarta : Teras. 2014.
Gufron, Mohammad. Rahmawati. Ulumul Qur’an : Praktis dan Mudah. Yogyakarta : Teras. 2013.







[1] Mohammad Gufron, M.Pd dan Rahmawati, MA, Ulumul Qur’an : Praktis dan Mudah, (Yogyakarta : Teras, 2013), hal. 75-76.
[2] Dr. Nur Efendi, M.Ag dan Muhammad Fathurrohman, M.Pd.I, Studi Al-Qur’an : Memahami Wahyu Allah secara Lebih Integral dan Komprehensif, (Yogyakarta : Teras, 2014), hal. 155-156.
[3]  Ibid, hal. 157-158.
[4] Muhammad ‘abd al-‘Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Urfan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Vol II (Beirut: Dar al-Fikr, 1988), hal. 275.
[5] Mohammad Gufron, M.Pd dan Rahmawati, MA, Ulumul Qur’an : Praktis dan Mudah, (Yogyakarta : Teras, 2013), hal. 77-79
[6] Ibid.
[7] Ibid. hal. 79-80
[8] Ibid. 80-81
[9] Ayatulloh Muhammad Baqir Hakim, Ulumul Qur’an, Terj. (Jakarta : Al-Huda, 2006), hal. 258.
[10] Ibid
[11] Baidan, Wawasan Ilmu, hal. 163.
[12] Ibid

No comments:

Post a Comment